KBLI 2025

KBLI 72

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMIAH

Golongan pokok ini mencakup:
  • tiga jenis aktivitas penelitian dan pengembangan: (1) penelitian dasar, yaitu kegiatan eksperimental atau teoretikal yang dilakukan terutama untuk memperoleh pengetahuan baru mengenai dasar-dasar fenomena dan fakta yang terobservasi, tanpa mengarah pada penerapan atau penggunaan tertentu; (2) penelitian terapan, yaitu investigasi orisinal yang dilakukan untuk memperoleh pengetahuan baru, dengan tujuan praktis tertentu secara langsung; dan (3) pengembangan eksperimental, yaitu kegiatan sistematis yang didasarkan pada pengetahuan yang telah ada, baik dari hasil penelitian maupun pengalaman praktis, yang diarahkan untuk menghasilkan bahan, produk, dan perangkat baru; memasang proses, sistem, dan layanan baru; serta meningkatkan secara substansial hal yang telah ada sebelumnya. Aktivitas penelitian dan pengembangan eksperimental dalam golongan pokok ini tidak dianggap sebagai kegiatan penunjang. Golongan pokok ini dibagi menjadi dua golongan, yaitu ilmu alam dan enjinering, serta ilmu sosial dan humaniora
Golongan pokok ini juga mencakup:
  • pengembangan dan produksi prototipe dengan tujuan utama untuk melakukan penyempurnaan lebih lanjut, baik prototipe tersebut dikaitkan dengan produksi massal maupun tidak
Golongan pokok ini tidak mencakup:
  • penelitian pasar,

Nomenklatur KBLI 72

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 72 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH, DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup kegiatan profesional khusus, ilmu pengetahuan, dan teknik. Kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMIAH

Golongan pokok ini mencakup tiga jenis aktivitas penelitian dan pengembangan: (1) penelitian dasar, yaitu kegiatan eksperimental atau teoretikal yang dilakukan terutama untuk memperoleh pengetahuan baru mengenai dasar-dasar fenomena dan fakta yang terobservasi, tanpa mengarah pada penerapan atau penggunaan tertentu; (2) penelitian terapan, yaitu investigasi orisinal yang dilakukan untuk memperoleh pengetahuan baru, dengan tujuan praktis tertentu secara langsung; dan (3) pengembangan eksperimental, yaitu kegiatan sistematis yang didasarkan pada pengetahuan yang telah ada, baik dari hasil penelitian maupun pengalaman praktis, yang diarahkan untuk menghasilkan bahan, produk, dan perangkat baru; memasang proses, sistem, dan layanan baru; serta meningkatkan secara substansial hal yang telah ada sebelumnya. Aktivitas penelitian dan pengembangan eksperimental dalam golongan pokok ini tidak dianggap sebagai kegiatan penunjang. Golongan pokok ini dibagi menjadi dua golongan, yaitu ilmu alam dan enjinering, serta ilmu sosial dan humaniora. Golongan pokok ini juga mencakup - pengembangan dan produksi prototipe dengan tujuan utama untuk melakukan penyempurnaan lebih lanjut, baik prototipe tersebut dikaitkan dengan produksi massal maupun tidak. Golongan pokok ini tidak mencakup - penelitian pasar, .

Contoh Kegiatan KBLI 72

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 72 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMIAH

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 72

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 72 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMIAH

KBLI 72 mencakup penelitian dan pengembangan ilmiah yang terdiri dari penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan eksperimental. Aktivitas ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan baru dan menghasilkan produk atau layanan baru.
KBLI 72 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada kegiatan penelitian dan pengembangan ilmiah, baik dalam bidang ilmu alam, enjinering, ilmu sosial, maupun humaniora.
KBLI 72 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang lebih berfokus pada penelitian pasar atau kegiatan yang tidak berhubungan dengan penelitian dan pengembangan ilmiah.
Contoh kegiatan dalam KBLI 72 termasuk penelitian ilmiah di laboratorium, pengembangan teknologi baru, dan pembuatan prototipe untuk produk baru.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, kesulitan dalam mendapatkan dukungan finansial, dan potensi sanksi hukum jika kegiatan usaha tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 72 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 72 antara lain izin usaha, dokumen penelitian, dan laporan kegiatan penelitian yang menunjukkan kesesuaian dengan KBLI yang terdaftar.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 72, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Ya, pengembangan produk dalam KBLI 72 harus berfokus pada penelitian dan pengembangan ilmiah, dan tidak boleh mencakup kegiatan yang lebih bersifat komersial atau pemasaran.
Ya, KBLI 72 dapat mencakup kolaborasi dengan institusi lain dalam melakukan penelitian dan pengembangan ilmiah, asalkan kegiatan tersebut sesuai dengan kategori yang ditetapkan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 72
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti