KBLI 2025

KBLI 619

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA

Golongan ini mencakup:
  • aktivitas penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit, telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial dan mampu mentransmisikan komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit; penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP); serta penyediaan layanan pesan teks (SMS), layanan data tingkat lanjut (seperti SMS+, MMS+), dan layanan SMS push tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data
Golongan ini juga mencakup:
  • aktivitas penyediaan layanan notifikasi, seperti notifikasi SMS dari bank atau pesan iklan
Golongan ini tidak mencakup:
  • aktivitas penyediaan akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi (), serta penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi

Nomenklatur KBLI 619

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 619 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI, PEMROGRAMAN KOMPUTER, KONSULTANSI, INFRASTRUKTUR KOMPUTASI, DAN JASA INFORMASI LAINNYA

Kategori ini mencakup aktivitas telekomunikasi dan jasa terkaitnya, meliputi transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video (golongan pokok 61); pemrograman komputer, konsultansi, dan kegiatan terkait lainnya (golongan pokok 62); serta infrastruktur komputasi, pengolahan data, hosting, dan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63). Kategori ini tidak mencakup kegiatan penerbitan, penyiaran, dan produksi konten, termasuk penerbitan perangkat lunak, jasa pascaproduksi untuk mengubah konten audio dan video ke format siaran daring (streaming), serta penyediaan jasa penyebaran/distribusi siaran daring (streaming) audio dan video berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga (kategori J); penyediaan jasa keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi (kategori L); kegiatan situs judi (kategori R); serta perbaikan dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi (kategori T).

TELEKOMUNIKASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan telekomunikasi dan jasa YBDI, yaitu transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video. Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis pada satu teknologi atau kombinasi berbagai teknologi. Umumnya aktivitas yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi konten tanpa terlibat dalam proses pembuatan atau pengubahannya. Dalam hal transmisi sinyal televisi, aktivitas ini dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap yang diproduksi dalam golongan pokok 60 ke dalam paket program untuk pendistribusian. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas produksi dan pascaproduksi film, audiovisual, program televisi, dan rekaman suara, termasuk jasa untuk mengubah konten audio dan video ke dalam format streaming, lihat golongan pokok 59; - aktivitas penyiaran dan penyediaan jasa distribusi siaran alir (streaming) audio dan video sesuai permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60.

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA

Golongan ini mencakup aktivitas penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit, telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial dan mampu mentransmisikan komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit; penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP); serta penyediaan layanan pesan teks (SMS), layanan data tingkat lanjut (seperti SMS+, MMS+), dan layanan SMS push tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data. Golongan ini juga mencakup aktivitas penyediaan layanan notifikasi, seperti notifikasi SMS dari bank atau pesan iklan. Golongan ini tidak mencakup aktivitas penyediaan akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi (), serta penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi ().

Contoh Kegiatan KBLI 619

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 619 tentang AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 619

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 619 tentang AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA

KBLI 619 digunakan untuk usaha yang berfokus pada aktivitas telekomunikasi lainnya, seperti penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, layanan VOIP, dan penyediaan layanan pesan teks.
KBLI 619 tidak boleh digunakan untuk usaha yang menyediakan akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi, serta untuk penjualan kembali jasa telekomunikasi.
Contoh kegiatan dalam KBLI 619 termasuk pelacakan satelit, pengoperasian stasiun terminal satelit, penyediaan layanan SMS dan MMS, serta layanan notifikasi dari bank.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau pembatalan izin usaha karena ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan kode yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 619 tergolong menengah, karena meskipun ada regulasi yang jelas, kegiatan telekomunikasi lainnya dapat memiliki kompleksitas yang berbeda-beda.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen teknis terkait layanan telekomunikasi, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, penggunaan teknologi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar hak cipta atau paten yang ada.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan usaha yang akan dilakukan.
Ya, sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, atau tindakan hukum lainnya jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku untuk KBLI 619.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 619
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti