KBLI 2025

KBLI 32904

INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, rompi anti peluru, peralatan pelindung radiasi (apron, sarung tangan), tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas, dan APD termasuk face shield

Nomenklatur KBLI 32904

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 32904 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Oleh karena golongan pokok ini bersifat residual, maka proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.

INDUSTRI PRODUK LAINNYA YTDL

3290 INDUSTRI PRODUK LAINNYA YTDL Subgolongan ini mencakup - pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian antiapi; sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan; pelampung; topi plastik yang keras dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya); pakaian pelindung kebakaran; tutup kepala pengaman dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam; penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung); dan masker gas; - pembuatan sapu dan sikat, termasuk sikat yang merupakan komponen pada mesin, alat pel lantai mekanik yang dioperasikan tangan, pengepel dan kemoceng, kuas cat, papan dan rol cat, kertas cat, alat pembersih dari karet dan sikat, sapu, pengepel lainnya; - pembuatan sikat sepatu dan pakaian; - pembuatan pena dan pensil dari semua jenis, baik mekanik maupun tidak; - pembuatan isi pensil; - pembuatan penanggalan, penyegelan atau penomoran perangko, alat cetak yang dioperasikan tangan atau pemberian label timbul, peralatan cetak manual, pita mesin ketik dan bantalan tinta; - pembuatan globe; - pembuatan payung, payung matahari, tongkat pejalan, seat-stick; - pembuatan kancing, kancing kait, kancing tekan, resleting; - pembuatan rokok elektronik (vape); - pembuatan korek api rokok dan korek api lainnya; - pembuatan geretan rokok; - pembuatan barang-barang pribadi, seperti pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, rambut palsu/wig, janggut palsu, bulu mata palsu; - pembuatan berbagai macam barang, seperti lilin, tapers dan sejenisnya, karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daundaunan buatan, joke and nouvelties, ayakan tangan dan hand riddles, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, dan peti jenazah; - kegiatan taksidermi (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup); - pembuatan radioisotop. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan sumbu kain ringan (lighter wicks), ; - pembuatan pakaian kerja (misalnya jaket laboratorium, jas kerja, seragam), ; - pembuatan kertas nouvelties, ; - pembuatan plastik nouvelties, ; - pembuatan masker pelindung individu, .

INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, rompi anti peluru, peralatan pelindung radiasi (apron, sarung tangan), tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas, dan APD termasuk face shield.

Contoh Kegiatan KBLI 32904

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 32904 tentang INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN

Produksi Pakaian Pelindung

  • Memproduksi pakaian pelindung untuk pekerja konstruksi dengan menggunakan bahan tahan api dan tahan air.
  • Mendesain dan memproduksi pakaian pelindung khusus untuk petugas pemadam kebakaran dengan fitur tambahan seperti kantong untuk alat pemadam.

Pembuatan Helm Keselamatan

  • Membuat helm keselamatan dari bahan plastik keras untuk digunakan dalam proyek konstruksi dan industri berat.
  • Mengembangkan helm olahraga yang memenuhi standar keselamatan internasional untuk digunakan dalam kegiatan outdoor.

Produksi Rompi Anti Peluru

  • Merancang dan memproduksi rompi anti peluru untuk digunakan oleh petugas keamanan dan militer.
  • Mengembangkan rompi pelindung yang ringan dan nyaman untuk digunakan dalam situasi berisiko tinggi.

Pembuatan Pelampung Keselamatan

  • Memproduksi pelampung keselamatan untuk digunakan di perairan terbuka dan kegiatan olahraga air.
  • Mendesain pelampung yang ergonomis dan mudah digunakan untuk anak-anak dan dewasa.

Produksi Peralatan Pelindung Radiasi

  • Membuat apron dan sarung tangan pelindung radiasi untuk digunakan dalam lingkungan medis dan industri nuklir.
  • Mengembangkan peralatan pelindung radiasi yang sesuai dengan standar keselamatan internasional.

Pembuatan Sabuk Pengaman

  • Memproduksi sabuk pengaman tukang kawat yang dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal saat bekerja di ketinggian.
  • Mendesain sabuk pengaman multifungsi untuk pekerja di industri konstruksi dan pemeliharaan.

Produksi Masker Gas

  • Membuat masker gas yang dirancang untuk melindungi pengguna dari paparan bahan berbahaya di lingkungan industri.
  • Mengembangkan masker gas dengan filter yang dapat diganti untuk penggunaan jangka panjang.

Pembuatan Tutup Kepala Pengaman

  • Memproduksi tutup kepala pengaman dari logam untuk digunakan dalam industri berat dan konstruksi.
  • Mendesain tutup kepala yang nyaman dan aman untuk pekerja di lingkungan berisiko tinggi.

Produksi Penyumbat Telinga dan Hidung

  • Membuat penyumbat telinga untuk digunakan dalam lingkungan bising seperti pabrik dan konser.
  • Mengembangkan penyumbat hidung untuk digunakan dalam kegiatan renang dan pelindung hidung lainnya.

Produksi Face Shield

  • Membuat face shield yang dirancang untuk melindungi wajah dari percikan dan partikel berbahaya di lingkungan medis.
  • Mengembangkan face shield yang nyaman dan mudah digunakan untuk pekerja di industri makanan dan minuman.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 32904

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 32904 tentang INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN

KBLI 32904 adalah kode klasifikasi untuk industri peralatan pelindung keselamatan, yang mencakup pembuatan berbagai jenis peralatan pelindung seperti pakaian pelindung, helm, rompi anti peluru, dan peralatan pengaman lainnya.
KBLI 32904 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam bidang pembuatan atau distribusi peralatan pelindung keselamatan yang sesuai dengan deskripsi dalam kelompok ini.
KBLI 32904 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan atau distribusi peralatan pelindung keselamatan, atau jika produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan kategori yang ditetapkan.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan pakaian pelindung, helm bangunan, rompi anti peluru, pelampung, masker gas, dan peralatan pelindung radiasi.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau denda, serta dapat merugikan reputasi usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 32904 tergolong menengah, karena usaha ini berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan, sehingga memerlukan pemenuhan standar tertentu.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, sertifikasi produk, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, produk yang termasuk dalam KBLI 32904 harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 32904 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir yang sesuai dan melampirkan dokumen perizinan yang diperlukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 32904
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti