KBLI 2025

KBLI 32201

INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang, rebab, dan tifa, termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet), dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya

Nomenklatur KBLI 32201

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 32201 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Oleh karena golongan pokok ini bersifat residual, maka proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.

INDUSTRI ALAT MUSIK

subgolongan 3220. 3220 INDUSTRI ALAT MUSIK Subgolongan ini mencakup - pembuatan alat musik petik, seperti gitar, bas, dan kecapi; - pembuatan alat musik gesek, seperti biola, viola, selo, dan rebab; - pembuatan alat musik kibor/keyboard senar, seperti kibor dan piano, termasuk piano otomatis; - pembuatan organ kibor pipa, harmonium, dan instrumen sejenis dengan buluh logam bebas; - pembuatan akordeon dan instrumen sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika); - pembuatan alat musik tiup, seperti trompet, saksofon, klarinet, harmonika, dan seruling bambu; - pembuatan alat musik pukul (perkusi), seperti drum, xilofon, metalofon, simbal, kastanyet, marakas, angklung, calung, kolintang, gong, gambang, gendang, dan tifa; - pembuatan alat musik dengan suara dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer; - pembuatan kotak musik, fairground organ, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan sejenisnya; - pembuatan komponen alat musik dan aksesorinya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipe, serta kartu, diska, dan gulungan untuk alat musik mekanik otomatis; - pembuatan peluit, call horn, dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pita dan diska suara dan video prerecorded, ; - pembuatan mikrofon, amplifier, pengeras suara/loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis, ; - pembuatan pemutar rekaman, tape recorder, dan sejenisnya, ; - pembuatan alat musik mainan, ; - - pemulihan organ dan alat musik bersejarah lainnya, ; - penerbitan rekaman suara, pita video, dan diska, ; penyetelan piano/tunning, .

INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL

Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang, rebab, dan tifa, termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet), dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.

Contoh Kegiatan KBLI 32201

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 32201 tentang INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL

Pembuatan Angklung

  • Membuat angklung dari bambu dengan teknik pemotongan dan penyambungan yang sesuai untuk menghasilkan nada yang harmonis.
  • Mengadakan workshop pembuatan angklung untuk masyarakat lokal sebagai bagian dari pelestarian budaya.

Produksi Kolintang

  • Merakit kolintang menggunakan bahan kayu pilihan untuk menghasilkan suara yang berkualitas tinggi.
  • Mengembangkan proyek kolintang untuk pertunjukan seni budaya di sekolah-sekolah.

Pembuatan Seruling Bambu

  • Membuat seruling bambu dengan teknik pengukuran dan pemotongan yang tepat untuk menghasilkan nada yang diinginkan.
  • Mengadakan pelatihan pembuatan seruling bambu bagi generasi muda di desa.

Produksi Rebab

  • Membuat rebab dengan menggunakan kayu dan senar yang berkualitas untuk menghasilkan suara yang khas.
  • Menjalankan proyek kolaborasi dengan musisi lokal untuk memperkenalkan rebab dalam pertunjukan.

Pembuatan Tifa

  • Merakit tifa dengan bahan kayu dan kulit yang sesuai untuk menghasilkan suara yang optimal.
  • Mengadakan acara budaya yang melibatkan pembuatan dan pertunjukan tifa di komunitas.

Produksi Gong

  • Membuat gong dari logam dengan teknik pembuatan yang tradisional untuk menghasilkan suara yang mendalam.
  • Mengembangkan proyek seni yang melibatkan pembuatan gong untuk festival budaya.

Pembuatan Gambang

  • Merakit gambang dari kayu dengan teknik yang tepat untuk menghasilkan nada yang jernih.
  • Mengadakan kelas pembuatan gambang untuk anak-anak di sekolah dasar.

Produksi Calung

  • Membuat calung dari bambu dengan teknik tradisional untuk menghasilkan suara yang merdu.
  • Mengadakan pertunjukan calung sebagai bagian dari festival seni lokal.

Pembuatan Peluit Tradisional

  • Membuat peluit dari bambu dengan desain yang sederhana untuk menghasilkan suara yang keras.
  • Mengadakan workshop pembuatan peluit untuk anak-anak di komunitas.

Produksi Call Horn

  • Membuat call horn dari bahan logam dengan teknik yang sesuai untuk menghasilkan suara yang kuat.
  • Mengembangkan proyek seni yang melibatkan call horn dalam pertunjukan musik tradisional.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 32201

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 32201 tentang INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL

KBLI 32201 adalah kode untuk industri alat musik tradisional. Anda harus menggunakannya jika usaha Anda berfokus pada pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar budaya Indonesia.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 32201 jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan alat musik tradisional, seperti usaha yang bergerak di bidang alat musik modern atau elektronik.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 32201 adalah pembuatan angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang, rebab, tifa, serta pembuatan peluit dan alat sinyal suara lainnya.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau pembiayaan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 32201 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar dan sesuai ketentuan.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah dalam pengajuan izin dan operasional usaha.
Batasan dalam pembuatan alat musik tradisional biasanya terkait dengan penggunaan bahan baku yang sesuai dan tidak melanggar hak cipta atau paten dari alat musik yang sudah ada.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 32201 dengan melakukan analisis terhadap produk yang akan diproduksi dan memastikan bahwa produk tersebut termasuk dalam kategori alat musik tradisional.
Ya, pemerintah seringkali memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan, bantuan modal, dan promosi untuk usaha yang bergerak di bidang budaya dan industri kreatif, termasuk alat musik tradisional.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 32201
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti