KBLI 2025

KBLI 322

INDUSTRI ALAT MUSIK

subgolongan 3220. 3220 INDUSTRI ALAT MUSIK

Subgolongan ini mencakup:
  • pembuatan alat musik petik, seperti gitar, bas, dan kecapi
  • pembuatan alat musik gesek, seperti biola, viola, selo, dan rebab
  • pembuatan alat musik kibor/keyboard senar, seperti kibor dan piano, termasuk piano otomatis
  • pembuatan organ kibor pipa, harmonium, dan instrumen sejenis dengan buluh logam bebas
  • pembuatan akordeon dan instrumen sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika)
  • pembuatan alat musik tiup, seperti trompet, saksofon, klarinet, harmonika, dan seruling bambu
  • pembuatan alat musik pukul (perkusi), seperti drum, xilofon, metalofon, simbal, kastanyet, marakas, angklung, calung, kolintang, gong, gambang, gendang, dan tifa
  • pembuatan alat musik dengan suara dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer
  • pembuatan kotak musik, fairground organ, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan sejenisnya
  • pembuatan komponen alat musik dan aksesorinya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipe, serta kartu, diska, dan gulungan untuk alat musik mekanik otomatis
  • pembuatan peluit, call horn, dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pembuatan pita dan diska suara dan video prerecorded,
  • pembuatan mikrofon, amplifier, pengeras suara/loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis,
  • pembuatan pemutar rekaman, tape recorder, dan sejenisnya,
  • pembuatan alat musik mainan,
  • pemulihan organ dan alat musik bersejarah lainnya,
  • penerbitan rekaman suara, pita video, dan diska, ; penyetelan piano/tunning,

Nomenklatur KBLI 322

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 322 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Oleh karena golongan pokok ini bersifat residual, maka proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.

INDUSTRI ALAT MUSIK

subgolongan 3220. 3220 INDUSTRI ALAT MUSIK Subgolongan ini mencakup - pembuatan alat musik petik, seperti gitar, bas, dan kecapi; - pembuatan alat musik gesek, seperti biola, viola, selo, dan rebab; - pembuatan alat musik kibor/keyboard senar, seperti kibor dan piano, termasuk piano otomatis; - pembuatan organ kibor pipa, harmonium, dan instrumen sejenis dengan buluh logam bebas; - pembuatan akordeon dan instrumen sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika); - pembuatan alat musik tiup, seperti trompet, saksofon, klarinet, harmonika, dan seruling bambu; - pembuatan alat musik pukul (perkusi), seperti drum, xilofon, metalofon, simbal, kastanyet, marakas, angklung, calung, kolintang, gong, gambang, gendang, dan tifa; - pembuatan alat musik dengan suara dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer; - pembuatan kotak musik, fairground organ, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan sejenisnya; - pembuatan komponen alat musik dan aksesorinya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipe, serta kartu, diska, dan gulungan untuk alat musik mekanik otomatis; - pembuatan peluit, call horn, dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pita dan diska suara dan video prerecorded, ; - pembuatan mikrofon, amplifier, pengeras suara/loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis, ; - pembuatan pemutar rekaman, tape recorder, dan sejenisnya, ; - pembuatan alat musik mainan, ; - - pemulihan organ dan alat musik bersejarah lainnya, ; - penerbitan rekaman suara, pita video, dan diska, ; penyetelan piano/tunning, .

Contoh Kegiatan KBLI 322

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 322 tentang INDUSTRI ALAT MUSIK

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 322

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 322 tentang INDUSTRI ALAT MUSIK

KBLI 322 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam industri alat musik, termasuk pembuatan berbagai jenis alat musik seperti alat musik petik, gesek, tiup, dan pukul, serta komponen dan aksesorinya.
KBLI 322 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pembuatan alat musik, seperti pembuatan mikrofon, amplifier, alat musik mainan, atau penerbitan rekaman suara.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 322 adalah pembuatan gitar, biola, piano, trompet, drum, dan alat musik elektronik seperti synthesizer.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau kewajiban untuk mengubah jenis usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 322 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan jika diperlukan, tergantung pada skala dan lokasi usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 322, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah dalam pengajuan izin dan kepatuhan hukum.
Ya, KBLI 322 tidak mencakup pembuatan alat musik mainan, pemulihan organ dan alat musik bersejarah, serta pembuatan komponen elektronik seperti mikrofon dan amplifier.
Audit tidak selalu diperlukan, tetapi disarankan untuk melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar industri yang berlaku.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan KBLI 322 dengan mempelajari deskripsi dan cakupan KBLI tersebut, serta berkonsultasi dengan konsultan OSS atau ahli KBLI untuk mendapatkan panduan yang tepat.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 322
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti