KBLI 2025

KBLI 20301

INDUSTRI SERAT FILAMEN DAN STRIP BUATAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan serat filamen atau strip sintetis maupun artifisial dalam bentuk gulungan tow dengan bahan dasar poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, rayon, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut

Nomenklatur KBLI 20301

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20301 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI SERAT BUATAN

2030 INDUSTRI SERAT BUATAN Subgolongan ini mencakup - pembuatan filamen sintetis atau artifisial dalam bentuk gulungan tow; - pembuatan serat stapel sintetis atau artifisial, tidak disisir, disisir atau diproses lainnya untuk pemintalan; - pembuatan filamen sintetis atau artifisial, mencakup filamen berkekuatan tinggi; - pembuatan strip atau monofilamen sintetis atau artifisial; - pembuatan serat, filamen, strip, atau monofilamen yang dibuat dari bahan daur ulang. Subgolongan ini tidak mencakup - pemintalan serat sintetis atau artifisial, ; - pembuatan benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, ; - pembuatan serat karbon, .

INDUSTRI SERAT FILAMEN DAN STRIP BUATAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat filamen atau strip sintetis maupun artifisial dalam bentuk gulungan tow dengan bahan dasar poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, rayon, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut.

Contoh Kegiatan KBLI 20301

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 20301 tentang INDUSTRI SERAT FILAMEN DAN STRIP BUATAN

Pembuatan Serat Filamen Poliamida

  • Mengolah bahan baku poliamida menjadi serat filamen dalam bentuk gulungan untuk digunakan dalam industri tekstil.
  • Mengembangkan proses produksi serat filamen poliamida yang ramah lingkungan dengan meminimalkan limbah.

Produksi Serat Filamen Poliester

  • Memproduksi serat filamen poliester dari bahan baku polyester chip untuk aplikasi dalam pembuatan kain dan produk tekstil.
  • Menerapkan teknologi terbaru dalam proses ekstrusi untuk meningkatkan kualitas serat filamen poliester.

Pembuatan Serat Filamen Polipropilena

  • Menghasilkan serat filamen polipropilena untuk digunakan dalam produk non-woven dan aplikasi industri lainnya.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan daya tahan dan fleksibilitas serat filamen polipropilena.

Produksi Serat Akrilik

  • Memproduksi serat filamen akrilik untuk digunakan dalam pembuatan pakaian dan tekstil rumah tangga.
  • Mengembangkan metode baru untuk meningkatkan daya tahan warna dan ketahanan terhadap cuaca pada serat akrilik.

Pembuatan Serat Rayon

  • Mengolah selulosa menjadi serat rayon yang digunakan dalam industri fashion dan tekstil.
  • Menerapkan teknik ramah lingkungan dalam proses produksi serat rayon untuk mengurangi dampak lingkungan.

Produksi Selulosa Asetat

  • Memproduksi serat filamen selulosa asetat untuk aplikasi dalam pembuatan film dan produk tekstil.
  • Mengembangkan inovasi dalam proses pembuatan selulosa asetat untuk meningkatkan efisiensi produksi.

Pembuatan Serat Filamen Sintetis

  • Menghasilkan serat filamen sintetis dari berbagai bahan kimia untuk digunakan dalam industri otomotif dan konstruksi.
  • Melakukan pengujian kualitas serat filamen sintetis untuk memastikan standar industri terpenuhi.

Produksi Strip Buatan

  • Memproduksi strip buatan dari serat filamen untuk digunakan dalam aplikasi industri dan kerajinan.
  • Mengembangkan produk strip buatan yang inovatif untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang.

Pembuatan Serat Filamen untuk Komposit

  • Menghasilkan serat filamen yang digunakan sebagai bahan penguat dalam produk komposit untuk industri otomotif.
  • Menerapkan teknologi baru dalam produksi serat filamen untuk meningkatkan kekuatan dan ringan produk komposit.

Pembuatan Serat Filamen untuk Aplikasi Medis

  • Mengembangkan serat filamen khusus untuk digunakan dalam aplikasi medis seperti jahitan bedah dan perban.
  • Melakukan penelitian untuk menciptakan serat filamen yang biokompatibel dan aman untuk penggunaan medis.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20301

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 20301 tentang INDUSTRI SERAT FILAMEN DAN STRIP BUATAN

KBLI 20301 adalah kode klasifikasi untuk industri serat filamen dan strip buatan, yang mencakup kegiatan pembuatan serat filamen atau strip sintetis maupun artifisial dari berbagai bahan dasar.
KBLI 20301 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada produksi serat filamen atau strip buatan dari bahan seperti poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, rayon, dan selulosa asetat.
KBLI 20301 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan serat filamen atau strip buatan, atau jika produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan deskripsi KBLI ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20301 adalah pembuatan serat filamen dari poliester, produksi tow akrilik, dan pembuatan strip buatan dari polipropilena.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah kode KBLI yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20301 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku di industri.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 20301, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Ya, penggunaan bahan baku harus sesuai dengan yang tercantum dalam KBLI 20301, seperti poliamida, poliester, dan bahan lainnya yang relevan.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan usaha dan produk yang dihasilkan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 20301
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti