KBLI 2025

KBLI 15201

INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop, termasuk juga kegiatan pembuatan bagianbagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu

Nomenklatur KBLI 15201

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 15201 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KULIT DAN PRODUK SEJENIS

Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pewarnaan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit mentah menjadi kulit jadi, kulit samak, atau kulit finished dengan proses penyamakan atau proses pengawetan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenis dari bahan selain kulit, seperti alas kaki dari bahan karet dan koper dari tekstil. Barang-barang terbuat dari tiruan kulit termasuk di sini karena cara pembuatannya sama dengan produk yang terbuat dari kulit (misalnya koper), dan biasanya diproduksi oleh unit yang sama.

INDUSTRI ALAS KAKI

subgolongan 1520. 1520 INDUSTRI ALAS KAKI Subgolongan ini mencakup - pembuatan alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat pengecualian di bawah); - pembuatan bagian alas kaki, seperti pembuatan bagian atas alas kaki, bagian luar dan dalam sol, dan hak dari berbagai bahan (kulit, kayu, plastik, karet, dan lain-lain); - pembuatan gaiter dan barang sejenisnya; - pembuatan bagian alas kaki dari karet, kayu, atau plastik. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan alas kaki yang dirajut atau crocheted tanpa sol, ; - pembuatan cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu, ; - pembuatan sepatu bot ski, ; - pembuatan sepatu ortopedik, .

INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop, termasuk juga kegiatan pembuatan bagianbagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu.

Contoh Kegiatan KBLI 15201

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Sepatu Harian

  • Mendesain dan memproduksi sepatu harian dari bahan kulit dan tiruan kulit untuk konsumen umum.
  • Mengembangkan model sepatu harian yang ergonomis dan stylish untuk pasar lokal.

Produksi Sandal Santai

  • Membuat sandal santai dari bahan karet dan tekstil untuk penggunaan sehari-hari di rumah.
  • Merancang sandal dengan desain yang nyaman dan menarik untuk anak-anak dan dewasa.

Pembuatan Sepatu Olahraga

  • Menghasilkan sepatu olahraga dari bahan sintetis dan karet untuk berbagai jenis aktivitas olahraga.
  • Menciptakan sepatu lari yang ringan dan tahan lama untuk pelari profesional dan amatir.

Produksi Selop

  • Membuat selop dari bahan kayu dan tekstil untuk penggunaan di dalam rumah.
  • Merancang selop yang nyaman dan stylish untuk pasar wanita dan pria.

Pembuatan Bagian Alas Kaki

  • Memproduksi bagian-bagian sepatu seperti sol dalam dan sol luar dari bahan karet dan plastik.
  • Mengembangkan komponen alas kaki yang berkualitas tinggi untuk produsen sepatu lokal.

Produksi Sandal Kelom

  • Membuat sandal kelom dari bahan kayu dan kulit untuk penggunaan sehari-hari.
  • Merancang sandal kelom dengan desain tradisional yang modern untuk menarik minat konsumen.

Pembuatan Aksesori Alas Kaki

  • Menghasilkan aksesori alas kaki seperti penguat depan dan penguat belakang dari bahan karet dan plastik.
  • Menciptakan aksesori yang meningkatkan kenyamanan dan daya tahan sepatu.

Produksi Sepatu Casual

  • Mendesain dan memproduksi sepatu casual dari bahan tekstil dan kulit untuk penggunaan sehari-hari.
  • Mengembangkan koleksi sepatu casual yang trendy untuk kalangan muda.

Pembuatan Sol Sepatu

  • Memproduksi sol sepatu dari bahan karet dan plastik untuk berbagai jenis alas kaki.
  • Mengembangkan sol sepatu yang tahan lama dan nyaman untuk berbagai aktivitas.

Produksi Sepatu Sandal

  • Membuat sepatu sandal dari bahan kulit dan tiruan kulit untuk penggunaan sehari-hari.
  • Merancang sepatu sandal yang stylish dan nyaman untuk musim panas.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 15201

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 15201

KBLI 15201 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan alas kaki untuk keperluan sehari-hari, termasuk sepatu, sandal, dan selop dari berbagai bahan seperti kulit, karet, dan plastik.
KBLI 15201 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan alas kaki khusus, seperti alas kaki olahraga, alas kaki medis, atau produk alas kaki yang tidak termasuk dalam kategori keperluan sehari-hari.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 15201 adalah pembuatan sepatu harian, sepatu santai, sandal, selop, dan bagian-bagian alas kaki seperti sol dalam, sol luar, dan aksesori lainnya.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah jenis usaha Anda agar sesuai dengan KBLI yang benar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 15201 tergolong rendah jika semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lingkungan jika diperlukan, serta izin dari instansi terkait lainnya.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 15201, Anda harus mencari KBLI yang lebih tepat yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Ya, penggunaan bahan harus sesuai dengan standar kualitas dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk bahan yang aman dan tidak berbahaya bagi konsumen.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 15201 dengan melakukan konsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan penelitian mendalam mengenai kategori usaha dan produk yang Anda tawarkan.
Ya, jika ada perubahan signifikan dalam usaha Anda, seperti perubahan jenis produk atau lokasi, Anda perlu melakukan pembaruan izin dan memastikan bahwa KBLI yang digunakan tetap relevan.