KBLI 2025

KBLI 05

PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT

Golongan pokok ini mencakup:
  • ekstraksi bahan bakar mineral padat melalui penambangan bawah tanah atau terbuka (misalnya penggolongan, pembersihan, pemadatan, dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk diangkut) yang menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan
Golongan pokok ini tidak mencakup:
  • pengolahan batubara menjadi kokas
  • jasa pertambangan batubara atau lignit
  • pembuatan briket

Nomenklatur KBLI 05

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 05 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT

Golongan pokok ini mencakup ekstraksi bahan bakar mineral padat melalui penambangan bawah tanah atau terbuka (misalnya penggolongan, pembersihan, pemadatan, dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk diangkut) yang menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengolahan batubara menjadi kokas (); - jasa pertambangan batubara atau lignit (); - pembuatan briket ().

Contoh Kegiatan KBLI 05

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 05 tentang PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 05

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 05 tentang PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT

KBLI 05 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada ekstraksi dan penambangan batu bara dan lignit, baik melalui metode penambangan bawah tanah maupun terbuka.
KBLI 05 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang berfokus pada pengolahan batubara menjadi kokas, jasa pertambangan, atau pembuatan briket.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 05 adalah penambangan batu bara, penggolongan, pembersihan, dan pemadatan batu bara serta lignit untuk siap dipasarkan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan potensi penutupan usaha karena tidak sesuai dengan kegiatan yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 05 dapat dianggap sedang, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha pertambangan, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, ada batasan dalam jumlah produksi yang harus sesuai dengan izin yang diberikan dan regulasi yang berlaku di sektor pertambangan.
Untuk memastikan kepatuhan, Anda harus melakukan audit internal secara berkala, mengikuti pelatihan, dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau perizinan.
Ya, pelanggaran terhadap KBLI 05 dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 05
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti