KBLI 2025

KBLI 031

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

Golongan ini mencakup:
  • kegiatan "penangkapan ikan", yaitu pemungutan, penangkapan organisme air liar (tidak dibudidayakan) yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, moluska dan krustasea), termasuk tumbuhan air, ikan hias, dan benih ikan, yang berada di laut, pesisir, atau perairan darat untuk konsumsi atau tujuan lain, baik dilakukan menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap, seperti jaring dan peralatan pancing lainnya, termasuk menggunakan kapal (mencakup juga kegiatan pengolahan dan pengawetan hasil tangkapan jika kapal ini melakukan penangkapan ikan). Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya pengumpulan moluska seperti remis/kepah
  • dan tiram), laut pesisir pantai, atau laut lepas. Kegiatan ini juga mencakup penangkapan ikan pada perairan yang dipulihkan stok ikannya

Nomenklatur KBLI 031

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 031 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budi daya ikan, pengumpulan ikan, krustasea, moluska, dan biota air lainnya dari air laut, air payau, atau air tawar (misalnya tanaman air, mutiara, dan karang). Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas jasa insidental terkait penangkapan atau budi daya ikan di air laut, air payau, atau air tawar. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan dan reparasi kapal dan perahu, , 3315; - pemrosesan ikan, krustasea, atau moluska, baik di pabrik yang di darat ataupun pabrik yang di kapal, ; - olahraga atau aktivitas rekreasi pemancingan, .

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu pemungutan, penangkapan organisme air liar (tidak dibudidayakan) yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, moluska dan krustasea), termasuk tumbuhan air, ikan hias, dan benih ikan, yang berada di laut, pesisir, atau perairan darat untuk konsumsi atau tujuan lain, baik dilakukan menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap, seperti jaring dan peralatan pancing lainnya, termasuk menggunakan kapal (mencakup juga kegiatan pengolahan dan pengawetan hasil tangkapan jika kapal ini melakukan penangkapan ikan). Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya pengumpulan moluska seperti remis/kepah - dan tiram), laut pesisir pantai, atau laut lepas. Kegiatan ini juga mencakup penangkapan ikan pada perairan yang dipulihkan stok ikannya.

Contoh Kegiatan KBLI 031

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 031 tentang PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 031

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 031 tentang PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

KBLI 031 digunakan untuk usaha yang berfokus pada penangkapan ikan dan biota air lainnya, baik di laut, pesisir, maupun perairan darat. Ini termasuk kegiatan pemungutan dan penangkapan organisme air liar yang tidak dibudidayakan.
KBLI 031 tidak boleh digunakan untuk kegiatan budidaya ikan atau biota air lainnya, serta untuk usaha yang tidak berhubungan dengan penangkapan organisme air liar, seperti pengolahan makanan atau perdagangan ikan yang sudah dibudidayakan.
Contoh kegiatan dalam KBLI 031 termasuk penangkapan ikan menggunakan jaring atau pancing, pengumpulan moluska seperti remis dan tiram, serta penangkapan ikan hias di laut atau perairan darat.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk denda atau pencabutan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan izin dari OSS dan instansi terkait.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 031 tergolong sedang, karena kegiatan ini melibatkan aspek lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam yang harus diperhatikan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 031, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, ada batasan dalam jumlah tangkapan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan biota air lainnya.
Ya, kegiatan penangkapan ikan di perairan yang dipulihkan stok ikannya juga termasuk dalam KBLI 031, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tergantung pada skala dan jenis kegiatan, Anda mungkin perlu melakukan analisis dampak lingkungan untuk memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan tidak merusak ekosistem.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 031
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti