Semua Tentang Penyesuaian Maksud & Tujuan Bidang Usaha
dengan KBLI 2017

Last updated 26 Oktober 2019

Ini adalah pembahasan tentang Penyesuaian maksud dan tujuan dan bidang usaha pelaku usaha dengan KBLI 2017

Update: Oktober 2019 dengan berlakunya sistem OSS Versi 1.1, maka untuk memperoleh NIB dan Izin Usaha melalui platform OSS, maka pelaku usaha wajib menyesuaikan maksud dan tujuan dengan format KBLI 2017

Pembahasan ini akan mengatur bagaimana cara untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan di anggaran dasar dengan KBLI 2017 dan bagaimana cara pendaftarannya di platform OSS.

Artikel ini kami akan sering update sesuai dengan pengembangan platform OSS (saat ini per September 2019, masih di Versi 1.0)

Cekidot...

penyesuaian kbli 2017 maksud dan tujuan bidang usaha

Semua Tentang Penyesuaian Maksud & Tujuan Bidang Usaha dengan KBLI 2017


Sekilas tentang OSS (Online Single Submission)

OSS atau Online Single Submission adalah platform perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang bisa diakses melalui website www.oss.go.id. Proses perizinan dilakukan secara self assesment oleh pelaku usaha dengan sistem elektronik.

tampilan-oss

Ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2018 oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk dilakukan percepatan berusaha di Indonesia.

Pengaturan lengkap tentang OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Di dalam PP tersebut, Perizinan Berusaha terdiri dari (a) izin Usaha dan (b) izin komersial atau operasional.

Dimana pemohon perizinan OSS tersebut bisa terdiri dari usaha perorangan dan pelaku usaha non perorangan

Hasil output dari izin OSS tersebut berupa dokumen elektronik (dokumen digital) yang sah dan mengikat sesuai ketentuan dan dapat di cetak oleh pemohon.


Cara Mendaftarkan OSS

a. Bagi Usaha Perorangan

Ini adalah cara untuk mendaftarkan akun OSS untuk usaha perorangan.

Apabila Pelaku Usaha merupakan perseorangan, pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

pendaftaran oss bagi perorangan

Di gambar tersebut basis perekaman data untuk usaha perorangan adalah berdasarkan Nomor NIK

Notes: Pastikan nomor NIK adalah yang paling terbaru.

Penjelasan masing-masing kolom:

Jenis Identitas: Pilih Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila pemohon adalah WNA maka pilih paspor.

Nomor Induk Kependudukan: Isi nomor NIK yang ada di kartu KTP.

Email: Isi alamat email yang akan digunakan sebagai dasar akun OSS. Jangan sampai lupa!!

Jenis Pelaku Usaha: Pilih Perseorangan Untuk pilihan non perseorangan digunakan apabila pemohon adalah PT / CV / Firma / badan usaha bentuk lainnya, pilihan perwakilan digunankan untuk kantor perwakilan (KPPA) dan pilihan badan usaha lainnya untuk badan usaha lainnya.

Tanggal Lahir: Isi tanggal lahir dengan benar.

Nomor Telepon: Isi nomor telepon dengan benar.

Website: Isi apabila ada (tidak wajib).

Masukkan captcha dan submit!!

Selesai Daftar, Next!!!.

Masih ada 2 step lagi, aktivasi dan email password OSS

Lanjut aktivasi.

Cek inbox email kamu, apabila tidak ada maka cek spam / junk email, apabila tidak ada maka bisa ke BKPM untuk di resend (jangan lupa buat antrian online dulu).

email aktivasi oss

Notes: Klik AKTIVASI

Yang sering masalah: pemohon sering tidak menerima email aktivasi, apabila demikian maka harus datang ke BKPM untuk minta di resend ulang.

Next, lanjuuutt email password OSS.

email konfirmasi oss

Penjelasan masing-masing kolom:

Username: Digunakan untuk login OSS

Password: Digunakan untuk login OSS

Selesai, bisa login OSS.


b. Bagi Usaha Non Perorangan

Ini adalah cara untuk mendaftarkan akun OSS untuk usaha non perorangan.

Apabila Pelaku Usaha merupakan non perseorangan, pendaftaran dilakukan dengan menggunakan NIK dari Direktur apabila PT, NIK dari sekutu aktif apabila CV atau NIK yang bertanggungjawab atas badan usaha.

pendaftaran oss bagi perorangan

Dasar perekaman data untuk usaha non perorangan adalah berdasarkan nomor NIK dari penanggung jawab badan usaha

Penjelasan masing-masing kolom:

Jenis Identitas: Pilih Kartu Tanda Penduduk. Apabila penanggung jawab adalah warga negara asing, maka gunakan paspor sebagai dasar perekaman data.

Nomor Induk Kependudukan: Isi nomor KTP.

Email: Saran kami gunakan email badan usaha / email perusahaanJangan sampai lupa pakai email yang apa!!

Jenis Pelaku Usaha: Pilih Non Perseorangan

Tanggal Lahir: Isi tanggal lahir si penanggung jawab

Nomor Telepon: Isi nomor telepon si penanggung jawab

Website: Isi apabila ada (tidak wajib).

Masukkan captcha dan submit!!

Lanjut, Next!!!.

Semangaat, masih ada 2 langkah lagi, aktivasi dan email password OSS

Lanjut proses aktivasi.

Cek kotak masuk email, apabila tidak ada coba cari di spam / junk email, apabila masih tidak ada maka bisa konsultasi ke BKPM untuk di minta di kirimkan ulang (buat antrian online dulu).

email aktivasi oss

Notes: Pencet AKTIVASI

Yang sering masalah: Sering tidak menerima email aktivasi, apabila demikian maka harus konsultasi ke BKPM untuk minta di kirimkan ulang.

Lanjut, email password OSS.

email konfirmasi oss

Penjelasan masing-masing kolom:

Username: Untuk login akun OSS

Password: Untuk login akun OSS

Selesai, bisa login OSS.


Cara Cek Kode KBLI

Di website Infiniti, tersedia panduan KBLI dan deskripsinya bisa di cari di dalam halaman ini

cara mencari kbli

Misal kegiatan kamu adalah bergerak dalam bidang property, di kolom search bisa search keyword yang sinonim misalnya properti / developer / pembangunan / real estat.

kbli developer

Berapa banyak KBLI yang dipilih di NIB?

Bebas. Tidak ada larangan berapa minimal dan berapa maksimal dalam PP 24 tahun 2018. Bisa cek disini.

Bisa hanya 1 KBLI, bisa 20 KBLI, bebas, tidak ditentukan berapa banyak KBLI dalam NIB.

Masalah di perekaman data?

Pastikan NIB yang dipilih telah sesuai dengan KBLI dalam perekaman data akta (yang bersumber dari AHU Online). Hal inilah yang menjadi problem bagi para pemohon non perseorangan karena di perekaman data akta, banyak terjadi masalah inputan tidak diisi, tidak sesuai dengan kegiatan.


Tentang Perekaman Data di AHU Online & OSS

Data perusahaan yang menjadi dasar perizinan elektronik adalah bersumber dari AHU Online.

Berikut ini adalah contoh perekaman data di AHU Online dan perekaman data di OSS

Perekaman Data AHU Online

Perekaman data AHU Online dilakukan oleh Notaris ketika proses administrasi pencatatan di Sisminbakum (Sistem Administrasi Hukum Umum) di Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Proses perekaman tersebut adalah berdasarkan akta Notaris yang kemudian dikeluarkan SK nya oleh Kemenkumham.

Di bawah ini adalah contoh data di AHU Online milik salah satu klien Infiniti yang melakukan kegiatan bootcamp coding dan juga kegiatan EO bagi programmer (KBLI 82302)

perekaman data ahu akta notaris

Dari contoh diatas, perekaman data AHU Online telah di rekam KBLI 82302 (KBLI EO). Selanjutnya KBLI 82302 tersebut di platform OSS kemudian dimintakan izin usahanya.

Perekaman Data OSS

Perekaman data AHU Online tersebut, selanjutnya akan muncul di dalam platform OSS.

perekaman data oss

Perekaman tersebut, selanjutnya di langkah 2, diajukan data sektor produk / jasa seperti di bawah ini:

sektor eo oss

Dan akhirnya klien Infiniti pun memiliki izin usaha untuk kegiatan EO (KBLI 82302) seperti di bawah ini:

Voilaa!!!.

izin usaha event organizer eo oss

Tentang Masalah Seputar Perekaman Data?

Platform OSS sebagai terobosan dari pemerintah untuk mensimplifikasi proses perizinan berusaha berbasis elektronik tentu saja tidak luput dari permasalahan.

Termasuk mengenai perekaman data. Ada beberapa masalah yang terjadi terkait perekaman data seperti dibawah ini:

1. Notaris tidak melakukan perekaman data AHU Online dengan benar.

Proses admininstrasi badan usaha telah berkali-kali mengalami perubahan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan yang mengatur.

Sebagai contoh adalah peraturan tentang badan usaha PT (Perseroan Terbatas), pada awalnya PT di atur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berdasarkan azas konkordansi berlaku pada tahun 1848.

Kemudian karena dianggap sudah usang, dibuatlah UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 1995). Dan pada tahun 2007, UUPT diubah kembali dan masih berlaku hingga saat ini berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Proses Perekaman Data PT

Sebelum berlakunya Sisminbakum elektronik, proses perekaman data PT masih manual. Notaris masih harus menghadap ke pejabat Kemenkumham untuk proses pendaftaran PT, yang kemudian di verifikasi secara manual dan kemudian dikeluarkan SK Menteri.

Pada waktu itu belum ada sistem online, semua masih manual. Jangan heran pada waktu zaman baheula proses pembuatan PT untuk proses verifikasi di verifikator Kemenkumham memakan waktu berbulan.

Dan di awal tahun 2000-an keluar lah Sisminbakum, dimana proses perekaman dibuat berbasis elektronik.

Tapi tentu saja kemunculannya masih menjadi momok, sebab tidak semua notaris se-Indonesia telah memiliki akses internet. Dengan adanya sistem online ini dan dengan keluarnya UUPT 2007 maka perusahaan harus "dipaksa" melakukan perekaman elektronik dengan membuat penyesuaian anggaran dasar dengan UUPT 2007.

Masalahnya lagi??

nib kagetan

Notaris ketika submit perekaman data, tidak mengisi dengan baik dan benar sesuai dengan apa yang ada di Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan. Apabila Notaris tidak mengisi dengan benar, maka bisa saja di platform OSS di data perekaman data tidak ada bidang usaha yang dipilih seperti gambar di bawah ini.

nib kosong cuy

Yang menjadi masalah adalah biasanya peerusahaan ingin mencantumkan di Pasal 3 aktanya bidang usaha PALUGADA, ada banyak sekali bidang usaha yang dijalankan.

Dan notaris belum tentu submit bidang usaha palugada yang banyak tersebut ke dalam perekaman AHU Online di Sisminbakum dan akibat nya di platform OSS tidak ada bidang usaha (contoh lihat gambar diatas).


2. Pelaku usaha ingin mengganti bidang usaha.

Suppose ada suatu pelaku usaha dengan bidang usaha di perekaman data AHU Online seperti ini:

1. Kegiatan Event Organizer

2. Kegiatan konsultan manajemen

3. Kegiatan konsultan bisnis

kbli cuy

Misal terjadi trend bisnis, pelaku usaha ingin melakukan pivot bisnis berjualan reseller minyak kutus-kutus yang sedang happening. Dimana kegiatan perdagangan obat tradisional yang dianggap overclaim tersebut adalah KBLI 46493 PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL.

Dan agar bisa keluar NIB dan Izin Usaha untuk KBLI perdagangan obat tradisional minyak kutus-kutus tersebut, maka harus dilakukan penyesuaian KBLI.

Bagaimana caranya? Akan di jelaskan dibawah ini.


Tentang OSS Versi 1.1?

OSS akan berganti wajah, dari semula versi 1.0 di tahun 2018 menjadi versi 1.1 2019.

Pemerintah telah mulai kegiatan sosialisasi / Bimbingan teknis kepada perwakilan PTSP di daerah ke BKPM sesuai dengan berita ini.

sosialisasi bimtek oss

Dalam sosialisasi tersebut juga di paparkan fitur baru yaitu sumber:

1. Izin Usaha Merger

2. Izin Kantor KPPA

3. Izin Lokasi Perairan

4. Pencabutan Non Likuidasi

5. Izin Kantor Cabang dan LKPM

6. Desain yang lebih user friendly


Pengumuman tentang OSS V1.1

Ini adalah pengumuman mulai berlakunya OSS Versi 1.1 dibawah ini

pengumuman oss

Dari pengumuman tersebut, ada poin penting bahwa untuk memperoleh NIB dan Izin Usaha melalui OSS Versi 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 pada sistem AHU Online.

Dengan demikian bahwa data perekaman perusahaan harus sudah benar baik dari proses perekaman di Notaris, perekaman di AHU Online dan perekaman di OSS, agar bisa diperoleh NIB dan Izin Usaha.


Cara Melakukan Penyesuaian Maksud & Tujuan Bidang Usaha dengan KBLI 2017

Proses penyesuaian harus dilakukan di Notaris dengan membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar dan kemudian di urus di platform OSS. Berikut ini adalah step-step penyesuaian KBLI 2017:

1. Membuat Perubahan Anggaran Dasar di Notaris

Di buat dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang di tandatangani oleh pemegang saham. Rapat Umum Pemegang Saham tersebut memiliki agenda untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan.

Khusus untuk pemilihan bidang usaha pastikan telah sesuai dengan KBLI 2017 (bisa cek disini).

Hal penting lainnya adalah tidak ada batasan jumlah bidang usaha yang bisa ditulis dalam RUPS, akan tetapi misalkan ada banyak KBLI yang dipilih, KBLI yang dipilih tersebut jangan lupa untuk di notes kepada Notaris untuk di submit dalam perekaman data AHU Online di Sisminbakum.

Berikut ini adalah contoh kalimat dalam RUPS yang kami berikan kepada para klien dalam melakukan penyesuaian KBLI 2017.

rups penyesuaian kbli oss

Saran kami untuk pemilihan bidang usaha tersebut, juga di info kan kepada Notaris atas 5 digit kode KBLI, sehingga Notaris tidak salah dalam melakukan submit


2. Notaris Submit KBLI di Sisminbakum

Setelah di tandatanganinya RUPS oleh para pemegang saham, maka Notaris akan melakukan submit perekaman data ke sistes AHU Online melalui Sisminbakum.

Berikut ini adalah contoh submit yang dilakukan oleh Notaris untuk kegiatan KBLI 46511 PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER

notaris submit perekaman data ahu online

Dari gambar diatas, Notaris telah melakukan submit KBLI ke dalam Sisminbakum dan selanjutnya apabila sudah dilakukan proses submit tersebut, Notaris akan meminta persetujuan kepada Menkumham.

3. Keluar SK Menteri Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar

Setelah Notaris melakukan submit perekaman data atas perubahan anggaran dasar, maka Menkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan berupa persetujuan atas dilakukannya perubahan anggaran dasar.

Seperti ini contoh SK Persetujuan Menkumham.

sk menteri menkumham persetujuan kbli oss 2017

Dan perubahan anggaran dasar tersebut (penyesuaian KBLI) telah di rekam dalam AHU Online dan akan langsung tersinkronisasi dengan platform OSS.

4. Update KBLI di Platform OSS

Ini adalah cara terakhir dalam melakukan penyesuaian bidang usaha maksud dan tujuan dengan KBLI 2017.

Pelaku usaha bisa login ke dalam platform OSS, kemudian ke step 1, untuk melakukan penambahan Data usaha dan tambah bidang usaha.

sektor eo oss

Lalu klik simpan dan lanjut.

Klik, klik, klik komitmen izin usaha, simpan dan lanjut

Klik komitmen izin komersial, simpan dan lanjut

Step 4, klik konfirmasi dan simpan

Voilaa!!!, NIB dan Izin Usaha telah ditambahkan KBLI yang baru tersebut..

izin usaha event organizer eo oss

Kesimpulan

Cara melakukan penyesuaian maksud dan tujuan bidang usaha dengan KBLI 2017:

    1. Membuat Perubahan Anggaran Dasar di Notaris
    2. Notaris Submit KBLI di Sisminbakum
    3. Keluar SK Menteri Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
    4. Update KBLI di Platform OSS

Demikianlah proses penyesuaian maksud dan tujuan bidang usaha dengan KBLI 2017 melalui platform OSS Versi 1.0. Untuk OSS Versi 1.1 akan kami update apabila sudah berlaku

Infiniti Office berpengalaman dalam membantu pendaftaran lebih dari ratusan NIB sesuai dengan bidang usaha dan berlaku efektif. Kami bisa membantu perusahaan kamu untuk dilakukan penyesuaian KBLI dengan biaya Rp 6 juta dengan proses diatas. Segera hubungi kami di 021 - 5890 - 5002 atau bisa Whatsapp di 0817 - 1411-555.

Apabila ada pertanyaan, mohon disampaikan di kolom komentar. Dan apabila artikel ini berguna, silahkan share ke teman kamu dengan klik share button dibawah ini!

gratis
Pembayaran
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
Keamanan Pembayaran
  • a
  • s
  • d
  • f

jakarta barat

Infiniti Office, Permata Regency D/37
Kembangan Jakarta Barat 11630 |
P: 021 - 5890 5002 ext 100 | open in maps

jakarta selatan

Infiniti Office, Bellezza BSA 1st Floor Unit 106
Permata Hijau Keb. Lama Jakarta Selatan 12210 |
P: 021 - 5890 5002 ext 101 | open in maps

jakarta timur

Infiniti Office, MTH Square GF A4/A
Jl. MT Haryono Cawang Jakarta Timur 13330 |
P: 021 - 5890 5002 ext 102 | open in maps

jakarta utara

Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03
PIK Penjaringan Jakarta Utara 14460 |
P: 021 - 5890 5002 ext 103 | open in maps

Terms & Conditions |Privacy Policy | Cookie Policy | Virtual Office | 2017 - 2021. PT Infiniti Global Ventura

pesan sekarang
gratis