Mau buat CV? Mau mulai darimana? Inilah dia caranya?
7 cara ini kerap digunakan dalam proses pembuatan CV. Panduan lengkap ini akan membantu kamu dalam proses pembuatan CV berikut list persyaratan di tahun 2018.
Tulisan ini kami akan sering update. Proses pembuatan dan pendirian CV akan memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang akan dijelaskan secara detail di dalam panduan ini.
Cekidot...
7 Panduan Lengkap Mendirikan CV (Checklist & Persyaratan)
1. Mempersiapkan Data Pendirian CV
a. Nama CV
Nama CV minimal dari 1 suku kata, boleh menggunakan bahasa asing. Ada kemungkinan nama CV bisa sama dengan CV lain yang sudah ada. Contoh: "CV Abadi".
Pengaturan lengkap tentang pengaturan dan dasar hukum CV bisa lihat artikel ini.
b. Tempat dan Kedudukan CV
Adalah dimana CV beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.
Apabila memilih Jakarta Barat sebagai tempat kedudukan CV dalam pendirian CV, maka alamat CV harus ada di wilayah Jakarta Barat.
Apabila berada di luar Jakarta Barat (misal di Jakarta Pusat) maka bisa dibuat Akta Cabang. Bahwa CV tersebut memiliki Cabang di Jakarta Pusat.
c. Maksud dan Tujuan CV
Kegiatan usaha CV dijelaskan dalam Pasal 3 Akta Pendirian CV. Menerangkan bahwa CV tersebut didirikan untuk melakukan usaha apa saja.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan CV, yaitu:
- Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
- Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian CV
- Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha CV anda adalah perdagangan elektrikal, maka anda wajib memiliki Izin SIUP (kode 4659)
Mau sewa virtual office cuma 7.700 / hari?
Bonus 60 jam meeting room - Bisa PKP
d. Struktur Permodalan CV
Di dalam KUHD tidak dijelaskan berapakan minimal modal dalam pembuatan CV.
faq modal disetor
Apakah modal yang disetor akan mengendap di dalam rekening atas nama CV?
Modal yang disetor tidak mengendap dalam rekening atas nama CV dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kegiatan usaha.
Modal disetor secara konsep adalah setoran modal dari para pemilik CV, modal tersebut selanjutnya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha CV.
faq sekutu pasif
Apa saja hak dan tanggung jawab sekutu pasif
Sekutu pasif adalah sekutu / orang yang tidak menjalankan kegiatan sehari-hari CV
Sekutu pasif CV memiliki kewajiban untuk menanamkan modal disetor sebagai modal awal kegiatan CV dan tidak boleh melakukan pengurusan CV.
Sekutu pasif memiliki hak atas seluruh keuntungan CV.
e. Pengurus CV
Pengurus CV hanya terdiri dari unsur Direktur saja. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Tidak ada jabatan Komisaris di dalam CV.
Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.
faq pengurus CV
Apakah sekutu pasif / pemilik boleh menjadi sekutu aktif / Direktur CV?
Tidak boleh.
faq pengurus CV
Apakah sekutu aktif / Direktur CV berhak atas keuntungan CV?
Tidak boleh. Pemilik keuntungan CV adalah sekutu pasif / pemilik CV
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta Pendirian CV boleh menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Semua Pendiri CV (Pemilik dan Pengurus) akan tanda tangan Akta Pendirian CV dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri CV ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.
Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian CV, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian CV.
paket pendirian CV + virtual office mulai dari 9 jt
selesai 2-3 minggu - BISA PKP - proses gak ribet
3. Pengesahan Pengadilan Negeri
Setelah dibuat Akta Pendirian CV, selanjutnya Akta tersebut harus di sahkan di Pengadilan Negeri setempat atau dimana tempat kedudukan CV berada.
Permohonan pengesahan badan usaha CV dimohonkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dan akan "di legalisasi dan di catat" sebagai badan usaha yang sesuai dengan ketentuan (sumber).
Akibat CV telah di legalisasi dan di catat di dalam register di Pengadilan Negeri, maka CV dianggap sebagai suatu badan hukum baru, dan bisa langsung melakukan kontrak.
Kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki NPWP dan kewajiban untuk lapor pajak.
Lihat Panduan KLBI 2020 - baru rilis di Oktober 2020 disini
4. Mengurus Domisili Kelurahan
Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat CV berada.
Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Contoh untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor Lurah DKI Jakarta, disebutkan tentang istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Bahwa untuk mengurusnya dibutuhkan persyaratan (1) surat pengantar RT dan RW; (2) KTP pemilik; dan (3) Akta Notaris.
Izin domisili adalah menerangkan tentang dimana perusahaan beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja.
Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam proses pembuatan CV, kelengkapan domisili kelurahan adalah sangat penting.
Khusus di DKI Jakarta, dengan berlakunya Perda 1/2014 (Perda Zonasi Jakarta), maka domisili CV sudah tidak boleh di rumah. Dan selanjutnya mengikuti daerah-daerah yang sudah di tetapkan. Cek zonasi bisa disini.
Virtual Office SUdah Diperbolehkan
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6/2016 bahwa virtual office sudah diperbolehkan. Ini tentu saja memberikan dorongan untuk pengusaha pemula yang ingin mendirikan CV tetapi belum bisa menyewa / memiliki lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi.
5. Mengurus NPWP di KPP Pajak
Menurut Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
455.123 = nomor urut wajib pajak
3 = cek digit
335 = kode pemungut pajak
000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
Dalam pembuatan CV, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan CV itu wajib menjadi perusahaan PKP.
6. Mengurus Izin Usaha
Tujuan dari mendirikan CV adalah melakukan kegiatan usaha atau dengan kata lain mencari keuntungan.
Sehingga setiap perusahaan harus memiliki izin usaha atas kegiatan yang dilakukannya.
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan CV dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.
Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI.
KBLI adalah klasifikasi bidang usaha yang disusun oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statitisk sesuai dengan Perka BPS 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.
Apabila CV bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan obat tradisional, maka CV tersebut harus memiliki izin SIUP dengan kode 4649 - Perdagangan Besar Peralatan Rumah Tangga.
faq izin usaha
Bolehkan punya izin lebih dari 1?
Boleh.
CV boleh memiliki banyak izin. Karena dalam 1 CV bisa saja menjalanankan berbagai jenis usaha.
Yang penting adalah masing-masing usaha yang dijalankan tersebut tersebut memiliki izin.
faq Izin usaha
Dimanakan saya harus mengurus izin usaha?
Di Indonesia ada banyak sekali izin usaha dan pengurusan izin pun ada yang di tingkat pemerintah pusat dan di daerah.
Contoh perizinan di tingkat pusat adalah Izin Usaha PMA dilakukan di BKPM di Jakarta.
Dan tingkat daerah, misalnya perizinan SIUP yang di atribusikan ke masing-masing daerah.
7. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Menurut Wikipedia, TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan"
Pengertian "perusahaan" dalam TDP, mencakup setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Dalam pembuatan CV, proses ini harus dilakukan baik sebagai kantor pusat atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk pendirian CV cabang, maka harus dibuat Akta Cabang yang menunjuk siapakah pemimpin cabang, bersamaan dengan pemberian kuasa dari Direksi.
Update: Januari 2018
8. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
KHUSUS pendirian CV di Jakarta Selatan, ketika mengurus SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan maka harus melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana menurut website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Kelengkapan tersebut disampaikan kepada cabang BJPS Ketenagakerjaan terdekat dan berikut nya membayar iuran yang telah ditetapkan di bank persepsi.
Kemudian melampirkan bukti pembayaran iuran tersebut dan kemudian perusahaan akan diberikan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sertifikat tersebut kemudian dilampirkan di permohonan SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan.
Update: Juni 2018
PTSP Meluncurkan platform JakEvo
Diluncurkan pada tanggal 7 Mei di 2018 (sumber). Sebelumnya untuk mengurus izin di Jakarta bisa melalui website pelayanan.jakarta.go.id.
Saat ini, aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui Play Store atau dengan mengunjungi situs web JakEvo dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Penggunaan JakEvo per Juni 2018 hanya untuk mengurus SIUP dan TDP saja.
Checklist Pendirian CV
Kami mencoba merangkum list dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh para calon pendiri CV termasuk ketika akan mengurus dan memohon perizinan kepada instansi yang berwenang.
File docx klik disini
Kesimpulan
Panduan Cara Mendirikan CV:
- Mempersiapkan Data Pendirian CV
- a. Nama CV
- b. Tempat dan Kedudukan CV
- c. Kegiatan Usaha CV
- d. Modal CV
- e. Pengurus CV
- Membuat Akta Pendirian CV di Notaris
- Pengesahan Pengadilan Negeri
- Mengurus Domisili Kelurahan
- Mengurus NPWP
- Mengurus izin usaha (SIUP bagi perusahaan perdagangan)
- Mengurus TDP
Demikianlah Panduan Lengkap 7 Cara Mendirikan CV berikut Checklist dan Persyaratan. Seluruh kelengkapan pembuatan CV tersebut harus dipenuhi oleh calon pendiri CV.
Apabila ada pertanyaan, mohon disampaikan di kolom komentar. Dan apabila artikel ini berguna, silahkan share ke teman kamu dengan klik share button dibawah ini!
Pembayaran
Keamanan Pembayaran
HUBUNGI KAMI
jakarta barat
Infiniti Office, Permata Regency D/37
Kembangan Jakarta Barat 11630 |
P: 021 - 5890 5002 ext 100 |
open in maps
jakarta selatan
Infiniti Office, Bellezza BSA 1st Floor Unit 106
Permata Hijau Keb. Lama Jakarta Selatan 12210 |
P: 021 - 5890 5002 ext 101 |
open in maps
jakarta timur
Infiniti Office, MTH Square GF A4/A
Jl. MT Haryono Cawang Jakarta Timur 13330 |
P: 021 - 5890 5002 ext 102 |
open in maps
jakarta utara
Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03
PIK Penjaringan Jakarta Utara 14460 |
P: 021 - 5890 5002 ext 103 |
open in maps
Jam Kerja:
Senin - Jumat | 08.00 - 17.00 WIB
Email: [email protected]
Website: infiniti.id