KBLI 2025

KBLI 91122

AKTIVITAS KEARSIPAN SWASTA

Kelompok ini mencakup:
  • semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan atau lembaga swasta lainnya dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup
  • aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota serta pengoperasian arsip
  • aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip
  • aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip
  • aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi)
  • aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh
  • aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi
Kelompok ini juga mencakup:
  • pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik)

Nomenklatur KBLI 91122

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 91122 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


KESENIAN, OLAHRAGA, DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, olahraga dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, hiburan, pengoperasian tempat bersejarah, dan tempat perjudian. Asosiasi olahraga biasanya merupakan entitas nonprofit, namun keberadaannya dalam sektor olahraga dianggap sah berdasarkan tujuan utama dari kegiatan yang mereka lakukan, yaitu mempromosikan praktik olahraga. Aktivitas pendidikan, pelatihan, penjualan ruang iklan, dan penyediaan layanan clubhouse dianggap sebagai kegiatan tambahan (ancillary activities) dalam konteks ini. Meskipun kegiatan tambahan tersebut bisa memberikan dampak ekonomi yang besar, mereka tetap dianggap sebagai alat atau sarana (instrumental) untuk mendukung tujuan utama dari aktivitas yang dijalankan serta memastikan kelangsungannya. Kategori ini juga mencakup - jasa penunjang yang mendukung pelaksanaan acara hiburan dan pertunjukan langsung.

PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM, DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup aktivitas perpustakaan, kearsipan, pengoperasian berbagai macam museum, koleksi warisan/peninggalan dalam berbagai bentuk, termasuk dokumen perpustakaan dan arsip, kebun raya dan kebun binatang, pengoperasian situs/bangunan bersejarah dan arkeologi, dan aktivitas taman konservasi alam. Golongan pokok ini mencakup identifikasi, pengumpulan, inventarisasi, konservasi-restorasi dan mediasi budaya atau alam, warisan, baik yang berwujud/tangible maupun tidak berwujud/intangible. Golongan pokok ini juga mencakup pelestarian dan pameran benda, situs dan keajaiban alam yang bernilai sejarah, budaya, atau pendidikan (misalnya situs warisan dunia, dll.). Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan instrumen musik, ; - aktivitas restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, ; - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - perdagangan eceran barang bekas, ; - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), ; - aktivitas transportasi dan penyimpanan, lihat golongan pokok 52; - aktivitas asuransi, lihat golongan pokok 65; - aktivitas lelang yudisial, ; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi dan restorasi properti warisan budaya, ; - aktivitas penelitian, ilmu konservasi yang ditujukan untuk warisan budaya, lihat golongan pokok 72; - aktivitas pemandu, ; - aktivitas kearsipan yang dilakukan oleh pihak ketiga, ; - aktivitas hiburan dan rekreasi, seperti pengoperasian pantai dan taman rekreasi, lihat golongan pokok 93.

AKTIVITAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Golongan ini mencakup semua aktivitas yang berhubungan dengan manajemen, perawatan, pelestarian, penilaian (appraisal) perpustakaan dan arsip. Golongan ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan informasi berbagai macam perpustakaan dan arsip, meliputi ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat, yang menyediakan layanan perpustakaan dan arsip untuk masyarakat umum atau masyarakat dengan kriteria tertentu seperti murid, ilmuwan, pegawai, dll.; - pengoperasian arsip publik (di level pemerintahan, regional, atau lokal) atau arsip privat (arsip artis/seniman, sejarawan, penulis, dll.); - pengorganisasian koleksi perpustakaan, baik pengatalogan koleksi bersifat khusus atau tidak; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, arsip, dll.; - aktivitas pencarian kembali dalam rangka memenuhi permintaan informasi, dll.

AKTIVITAS KEARSIPAN

Aktivitas kearsipan meliputi aktivitas yang dilakukan oleh semua jenis jasa kearsipan, dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Subgolongan ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota, serta pengoperasian arsip pemerintah; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); - aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; - aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Subgolongan ini juga mencakup - pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik). Subgolongan ini tidak mencakup - digitasi dokumen/file (tanpa aktivitas yang berkaitan lainnya), ; - digitasi dokumen/file (yang berkaitan dengan pemrosesan data lebih lanjut), ; - penyimpanan file data, ; - perdagangan eceran naskah, lihat subgolonga 4769; - jasa restorasi karya seni dan benda koleksi museum dan konservasi preventif sebuah karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, ; - restorasi karya seni dan benda koleksi museum dan konservasi preventif sebuah karya seni yang dilakukan oleh pihak lain, .

AKTIVITAS KEARSIPAN SWASTA

Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan atau lembaga swasta lainnya dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota serta pengoperasian arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip - aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); - aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; - aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup - pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik).

Contoh Kegiatan KBLI 91122

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Jasa Pengelolaan Arsip Digital

  • Mengelola dan menyimpan arsip digital perusahaan dengan menggunakan sistem manajemen arsip berbasis cloud.
  • Menyediakan layanan pemindahan arsip fisik ke format digital untuk memudahkan akses dan pengelolaan.

Konsultasi Kearsipan untuk Institusi Pendidikan

  • Memberikan konsultasi kepada sekolah dan universitas tentang pengelolaan arsip akademik dan administratif.
  • Menyusun program pelatihan untuk staf institusi pendidikan mengenai teknik pengarsipan yang efektif.

Penyediaan Jasa Inventarisasi Arsip

  • Melakukan inventarisasi arsip fisik di lembaga swasta untuk memastikan semua dokumen terdaftar dan terkelola dengan baik.
  • Menyusun laporan inventarisasi arsip yang mencakup deskripsi, lokasi, dan status dokumen.

Pelatihan Pengelolaan Arsip untuk Perusahaan

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi karyawan perusahaan tentang teknik pengelolaan dan pengklasifikasian arsip.
  • Memberikan workshop tentang penggunaan perangkat lunak manajemen arsip untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen.

Layanan Pemeliharaan dan Rehabilitasi Arsip

  • Melakukan pemeliharaan rutin terhadap koleksi arsip untuk menjaga kondisi fisik dan keamanan dokumen.
  • Menyediakan layanan rehabilitasi untuk arsip yang rusak atau terdegradasi akibat faktor lingkungan.

Jasa Penyimpanan Arsip Fisik

  • Menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman dan teratur untuk arsip fisik perusahaan.
  • Mengelola akses dan pengambilan arsip fisik berdasarkan permintaan pengguna yang berwenang.

Pengembangan Sistem Kearsipan untuk Organisasi

  • Merancang dan mengimplementasikan sistem kearsipan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi nonpemerintah.
  • Menyediakan dukungan teknis dan pelatihan untuk staf dalam penggunaan sistem kearsipan baru.

Jasa Komunikasi dan Publikasi Arsip

  • Mengembangkan materi publikasi untuk mempromosikan koleksi arsip kepada masyarakat umum.
  • Menyelenggarakan pameran arsip untuk meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas informasi arsip.

Kegiatan Valorisasi Arsip Budaya

  • Menyelenggarakan program edukasi tentang nilai sejarah dan budaya arsip kepada masyarakat.
  • Mengembangkan proyek kolaborasi dengan lembaga budaya untuk mendokumentasikan dan mempromosikan arsip lokal.

Jasa Pengidentifikasian dan Deskripsi Arsip

  • Melakukan pengidentifikasian dan deskripsi arsip untuk memudahkan pencarian dan pengelolaan dokumen.
  • Menyusun metadata untuk arsip digital agar dapat diakses dengan mudah oleh pengguna.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 91122

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 91122

KBLI 91122 digunakan untuk usaha yang bergerak di bidang jasa kearsipan swasta, baik itu perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan, atau lembaga swasta lainnya yang menyediakan layanan pengelolaan arsip fisik atau digital.
KBLI 91122 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada jasa kearsipan, seperti usaha di bidang manufaktur, perdagangan, atau jasa yang tidak berkaitan dengan pengelolaan arsip.
Contoh kegiatan termasuk pengumpulan arsip, penginventarisasian dan pengklasifikasian arsip, pemeliharaan koleksi arsip, serta penyediaan layanan komunikasi arsip kepada publik.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum yang dapat timbul akibat ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 91122 tergolong rendah jika semua persyaratan perizinan dipenuhi dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Tidak ada batasan spesifik untuk jenis arsip yang dapat dikelola, namun harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar privasi atau hak cipta.
Ya, layanan kearsipan dapat dilakukan secara online, termasuk pengelolaan arsip digital dan komunikasi arsip kepada publik melalui platform digital.
Tergantung pada skala usaha, audit mungkin diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar pengelolaan arsip yang berlaku.