KBLI 2025

KBLI 84231

KEPOLISIAN

Kelompok ini mencakup:
  • seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia

Nomenklatur KBLI 84231

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 84231 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PERTAHANAN, SERTA JAMINAN SOSIAL WAJIB

Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup pemberlakuan dan penafsiran hukum atas undangundang dan peraturan yang sesuai dengannya, serta administrasi program yang didasarkan padanya, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan nasional, ketertiban dan keselamatan umum, layanan imigrasi, urusan luar negeri, dan administrasi program pemerintah. Status hukum atau kelembagaan itu sendiri bukanlah faktor penentu suatu kegiatan untuk masuk dalam kategori ini, melainkan kegiatan tersebut bersifat sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya. Ini berarti bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk dalam kategori ini, meskipun dilakukan oleh badan pemerintahan. Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi tidak termasuk aktivitas pengajaran itu sendiri (kategori Q), dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (R). Dengan analogi yang sama, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh unit nonpemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib.

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PERTAHANAN, SERTA JAMINAN SOSIAL WAJIB

Lihat kategori P.

PENYEDIAAN LAYANAN UNTUK MASYARAKAT DALAM BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI, PERTAHANAN, KEAMANAN, DAN KETERTIBAN

Golongan ini mencakup kegiatan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, dan keselamatan negara. Golongan ini juga mencakup administrasi dan operasi misi diplomatik dan konsulat, operasi dan penyediaan informasi jasa kebudayaan, bantuan, perdagangan luar negeri, keuangan internasional dan hubungan luar negeri secara teknis, dan administrasi dan operasi pertahanan militer.

KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

Subgolongan ini mencakup - administrasi dan operasi, baik polisi umum maupun khusus, yang didukung oleh otoritas publik pada pelabuhan, perbatasan, penjaga pantai dan kekuatan polisi khusus lain, termasuk peraturan lalu lintas, pendaftaran orang asing dan pemeliharaan catatan penahanan; - pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir, dan kecelakaan di jalan; - administrasi dan operasi untuk sipil administratif dan pengadilan hukum kriminal, pengadilan militer dan sistem hukum, termasuk perwakilan dan bantuan nasihat hukum atas nama pemerintah atau yang disediakan pemerintah; - pemberian pertimbangan dan interpretasi hukum; - pengadilan sipil; - administrasi penjara dan penyediaan jasa lembaga pemasyarakatan, termasuk jasa rehabilitasi, berdasarkan administrasi dan operasinya dilakukan oleh pemerintah atau swasta atas dasar balas jasa atau kontrak; - penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan, ; - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas, ; - jasa pencegahan dan pemadam kebakaran di bandara yang disediakan bukan oleh unit khusus, ; - jasa bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus sipil, kriminal dan lain-lain, ; - pengoperasian laboratorium kepolisian, ; - administrasi dan operasi dari angkatan bersenjata militer, ; - kegiatan sekolah penjara, lihat golongan pokok 85; - kegiatan rumah sakit penjara, .

KEPOLISIAN

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.

Contoh Kegiatan KBLI 84231

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Layanan Pengaduan Masyarakat

  • Menerima dan memproses pengaduan masyarakat terkait tindak kriminal di wilayah hukum tertentu.
  • Mengadakan sosialisasi tentang prosedur pengaduan dan penanganan kasus kepada masyarakat.

Patroli Keamanan

  • Melaksanakan patroli rutin di area publik untuk mencegah tindak kejahatan dan menjaga ketertiban umum.
  • Mengorganisir patroli malam bersama masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan.

Penyelidikan Kasus Kriminal

  • Melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus kriminal dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
  • Mengembangkan strategi penyelidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan terorganisir.

Pelatihan Keamanan Publik

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi petugas keamanan swasta tentang prosedur penanganan situasi darurat.
  • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara melindungi diri dari kejahatan.

Kegiatan Operasi Khusus

  • Melaksanakan operasi khusus untuk menangkap pelaku kejahatan yang buron.
  • Mengkoordinasikan operasi gabungan dengan instansi lain untuk menangani kasus besar.

Penyuluhan Hukum

  • Mengadakan seminar tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam hukum pidana.
  • Memberikan informasi tentang prosedur hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

  • Melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hukum di area publik dan menindak pelanggar sesuai ketentuan.
  • Menyusun laporan hasil pengawasan untuk evaluasi dan tindakan lebih lanjut.

Kegiatan Intelijen

  • Mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait potensi ancaman keamanan di masyarakat.
  • Berkoordinasi dengan lembaga lain untuk berbagi informasi intelijen yang relevan.

Program Pemberdayaan Masyarakat

  • Mengembangkan program untuk memberdayakan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
  • Menyelenggarakan forum diskusi antara polisi dan masyarakat untuk membahas isu-isu keamanan.

Penyidikan Kasus Korupsi

  • Melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di instansi pemerintah.
  • Mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendukung proses hukum.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 84231

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 84231

KBLI 84231 mencakup seluruh kegiatan kepolisian yang melayani masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban. KBLI ini digunakan oleh organisasi atau lembaga yang berfokus pada kegiatan kepolisian, baik dalam aspek administrasi maupun operasional.
KBLI 84231 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan kegiatan kepolisian atau keamanan, seperti usaha komersial yang tidak memiliki fungsi penegakan hukum atau pelayanan publik dalam bidang keamanan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 84231 adalah pengaduan masyarakat, penyelidikan tindak pidana, penegakan hukum, serta kegiatan polisi rahasia yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda administratif, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 84231 dapat dianggap tinggi, mengingat kegiatan ini berhubungan langsung dengan penegakan hukum dan keamanan, sehingga memerlukan kepatuhan yang ketat terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 84231 biasanya mencakup izin operasional dari instansi terkait, surat izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan keamanan dan ketertiban.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 84231, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan administratif.
Ya, ada batasan dalam melakukan kegiatan di bawah KBLI 84231, seperti kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, batasan dalam penggunaan kekuatan, dan prosedur yang harus diikuti dalam penegakan hukum.
Anda dapat memastikan kesesuaian kegiatan dengan KBLI 84231 dengan berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS, serta mempelajari regulasi dan pedoman yang berlaku dalam bidang kepolisian.
Ya, pelanggaran dalam kegiatan yang terdaftar di KBLI 84231 dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.