KBLI 2025

KBLI 78104

AKTIVITAS PENEMPATAN AWAK KAPAL

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri

Nomenklatur KBLI 78104

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 78104 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS ADMINISTRATIF DAN PENUNJANG USAHA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini ini berbeda dari kegiatan dalam kategori N, karena tujuan utamanya bukan untuk transfer ilmu pengetahuan khusus.

AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan untuk pencari kerja yang bukan merupakan pegawai dari lembaga penempatan tenaga kerja, penyediaan tenaga kerja untuk perusahaan klien dalam jangka waktu tertentu guna menambah tenaga kerja klien, dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia lainnya. Golongan pokok ini mencakup - kegiatan pencarian dan penempatan personel; - kegiatan agensi pemilihan peran teater; - kegiatan agensi perekrutan; - kegiatan headhunting. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan agen untuk artis perorangan, .

AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA

AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA

Subgolongan ini mencakup pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Subgolongan ini mencakup - pencarian personel, penyeleksian dan penempatan, termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif; - kegiatan agensi casting, seperti pemilihan pemain teater dan sejenisnya; - kegiatan penempatan tenaga kerja secara daring; - kegiatan pencarian bakat. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan jasa penagihan (invoicing service), ; - kegiatan agen atau sponsor artis dan pemain teater perorangan, lihat 7499; - kegiatan agensi yang menyediakan pengasuh bayi dan pengasuh anak untuk rumah tangga, .

AKTIVITAS PENEMPATAN AWAK KAPAL

Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri.

Contoh Kegiatan KBLI 78104

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pendaftaran Awak Kapal

  • Melakukan pendaftaran tenaga kerja untuk awak kapal niaga di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia.
  • Mengelola dokumen dan persyaratan pendaftaran awak kapal perikanan untuk penempatan di luar negeri.

Seleksi Tenaga Kerja

  • Melaksanakan proses seleksi dan wawancara untuk calon awak kapal niaga berdasarkan kualifikasi dan pengalaman.
  • Menyusun kriteria seleksi dan melakukan penilaian terhadap calon awak kapal perikanan untuk penempatan di berbagai lokasi.

Pelatihan Awak Kapal

  • Menyelenggarakan pelatihan keselamatan dan keterampilan untuk awak kapal niaga sebelum penempatan.
  • Mengadakan program pelatihan khusus bagi awak kapal perikanan untuk meningkatkan kemampuan kerja di laut.

Penempatan Tenaga Kerja

  • Mengatur penempatan awak kapal niaga ke berbagai perusahaan pelayaran di dalam dan luar negeri.
  • Melakukan koordinasi dengan perusahaan perikanan untuk penempatan awak kapal perikanan sesuai kebutuhan.

Perlindungan Tenaga Kerja

  • Memberikan layanan perlindungan hukum dan konseling bagi awak kapal niaga yang bekerja di luar negeri.
  • Menyediakan dukungan dan advokasi bagi awak kapal perikanan terkait hak-hak tenaga kerja di lokasi penempatan.

Penyediaan Informasi Kerja

  • Menyediakan informasi terkait lowongan kerja dan peluang penempatan bagi calon awak kapal niaga.
  • Mengembangkan platform online untuk menginformasikan calon awak kapal perikanan tentang peluang kerja di luar negeri.

Evaluasi Kinerja Awak Kapal

  • Melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap awak kapal niaga untuk memastikan standar operasional terpenuhi.
  • Mengumpulkan umpan balik dari perusahaan perikanan mengenai kinerja awak kapal yang ditempatkan.

Penyusunan Kontrak Kerja

  • Membantu dalam penyusunan dan penandatanganan kontrak kerja bagi awak kapal niaga sebelum berangkat.
  • Menyiapkan dokumen kontrak kerja untuk awak kapal perikanan yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pengelolaan Data Tenaga Kerja

  • Mengelola database tenaga kerja untuk awak kapal niaga yang terdaftar dan siap ditempatkan.
  • Mencatat dan memelihara data awak kapal perikanan yang telah berhasil ditempatkan di berbagai lokasi.

Konsultasi Karir untuk Awak Kapal

  • Memberikan layanan konsultasi karir bagi calon awak kapal niaga untuk membantu mereka memilih jalur karir yang tepat.
  • Menyediakan sesi konsultasi bagi awak kapal perikanan untuk merencanakan pengembangan karir di industri perikanan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 78104

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 78104

KBLI 78104 mencakup aktivitas penempatan awak kapal, termasuk pendaftaran, penyeleksian, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal niaga dan perikanan, baik di dalam maupun luar negeri.
KBLI 78104 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada penempatan tenaga kerja untuk awak kapal, baik untuk kapal niaga maupun kapal perikanan, dan melibatkan kegiatan pendaftaran dan penyeleksian tenaga kerja.
KBLI 78104 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada penempatan awak kapal atau jika kegiatan usaha Anda lebih berkaitan dengan sektor lain, seperti perdagangan umum atau jasa non-kemaritiman.
Contoh kegiatan dalam KBLI 78104 termasuk agen penempatan tenaga kerja untuk awak kapal, penyedia layanan pelatihan untuk awak kapal, dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja awak kapal.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi sanksi administratif, pembatalan izin usaha, dan kesulitan dalam mendapatkan izin dari OSS, yang dapat menghambat operasional usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 78104 tergolong sedang, karena melibatkan aspek perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen identitas perusahaan, bukti pendaftaran tenaga kerja, dan dokumen terkait perlindungan tenaga kerja.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan administratif di kemudian hari.
Ya, ada batasan usia yang ditetapkan oleh peraturan ketenagakerjaan yang harus dipatuhi, biasanya minimal 18 tahun untuk tenaga kerja yang akan ditempatkan di kapal.
Untuk memastikan kepatuhan, Anda harus mengikuti pelatihan regulasi ketenagakerjaan, melakukan audit internal secara berkala, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait.