KBLI 2025

KBLI 71202

JASA INSPEKSI TEKNIS

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya
  • aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian
  • aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP
  • aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan
  • aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau
  • aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial
  • aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak)
  • aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection
  • inspeksi visual/visual inspection
Kelompok ini juga mencakup:
  • jasa inspeksi periodik
  • jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi
  • jasa inspeksi klasifikasi kapal
  • jasa inspeksi keselamatan aerodrom
  • jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan
Kelompok ini tidak mencakup:
  • aktivitas survei kelautan (marine survey), seperti survei kuantitas, survei kualitas, pengambilan sampel produk, dan perkapalan,

Nomenklatur KBLI 71202

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 71202 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH, DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup kegiatan profesional khusus, ilmu pengetahuan, dan teknik. Kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.

AKTIVITAS ARSITEKTURAL DAN ENJINERING; PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa enjinering, jasa produksi dokumen konstruksi (drafting), jasa inspeksi bangunan, serta jasa pengukuran tanah (surveying) dan pemetaan (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi, dan jasa pengujian analitis lainnya, serta penyediaan jasa sertifikasi teknis.

PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS

subgolongan 7120. .

PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS

Subgolongan ini mencakup - pelaksanaan pengujian fisik, kimia, dan analitik lainnya terhadapi semua jenis material dan produk, seperti - pengujian akustik dan vibrasi (getaran); - pengujian komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya; - aktivitas pengujian dalam bidang kesehatan dan kebersihan pangan, termasuk pengujian dan pengendalian terkait dengan produksi makanan, seperti pengujian hewan sebelum penyembelihan; - pengujian karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktivitas dan sebagainya; - pengujian kualifikasi dan ketahanan, - pengujian kinerja mesin secara keseluruhan: motor, mobil, peralatan elektronik, dan sebagainya; - pengujian radiografi pada sambungan dan las; - analisis kegagalan; - pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara, air, dan sebagainya; - pengujian kualitas bahan bakar; - sertifikasi produk, termasuk barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer bertekanan, pembangkit nuklir, instalasi nuklir, dan sebagainya; - sertifikasi barang konsumsi; - pengujian berkala keselamatan kendaraan bermotor di jalan; - pengujian dengan menggunakan model atau maket/purwarupa, seperti pesawat terbang, kapal, bendungan, dan sebagainya; - pengoperasian laboratorium kepolisian atau forensik; - aktivitas penilaian asal-usul dan kualitas produk. Subgolongan ini juga mencakup - inspeksi saluran udara, pipa air dan gas, yang tidak terkait dengan perbaikan atau instalasi. Subgolongan ini tidak mencakup - pengujian spesimen hewan untuk alasan sanitasi dan tidak terkait dengan produksi makanan, ; - pencitraan diagnostik, pengujian dan analisis spesimen medis dan gigi, lihat gologanan pokok 86; - pengujian di laboratorium medis, ; - inspeksi saluran udara, air dan gas yang terkait dengan perbaikan atau instalasi, lihat kategori F; - pengambilan sampel dan penimbangan dalam kegiatan penanganan barang, ; - pengujian penetrasi sistem komputer, peretasan etis, dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; - aktivitas konsultansi oleh perusahaan atau profesional untuk memperoleh sertifikasi, ; - aktivitas sertifikasi person, ; - pengurutan DNA untuk penelitian umum tentang proses biologis, ; - pengurutan DNA untuk diagnosis atau pengobatan penyakit tertentu, ; - aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis, . .

JASA INSPEKSI TEKNIS

Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya - aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; - aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP; - aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan; - aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau; - aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial; - aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak); - aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection; - inspeksi visual/visual inspection. Kelompok ini juga mencakup - jasa inspeksi periodik; - jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi; - jasa inspeksi klasifikasi kapal; - jasa inspeksi keselamatan aerodrom; - jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas survei kelautan (marine survey), seperti survei kuantitas, survei kualitas, pengambilan sampel produk, dan perkapalan, ;

Contoh Kegiatan KBLI 71202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Inspeksi Kualitas Pangan

  • Melakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium terhadap produk makanan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan di pabrik.
  • Mengawasi dan menilai proses produksi makanan di fasilitas untuk memastikan bahwa semua tahapan memenuhi regulasi yang berlaku.

Inspeksi Sarana Kesehatan

  • Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap fasilitas kesehatan untuk menilai kelayakan dan kepatuhan terhadap standar kesehatan yang ditetapkan.
  • Menginspeksi peralatan medis di rumah sakit untuk memastikan bahwa semua alat berfungsi dengan baik dan aman digunakan.

Inspeksi Infrastruktur Energi

  • Melakukan pemeriksaan teknis terhadap instalasi tenaga listrik untuk memastikan bahwa semua komponen beroperasi sesuai dengan standar keselamatan.
  • Mengawasi dan menilai kondisi infrastruktur energi terbarukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Inspeksi Keamanan Bangunan

  • Melakukan pemeriksaan visual dan teknis terhadap bangunan komersial untuk menilai kepatuhan terhadap standar keselamatan bangunan.
  • Mengawasi dan menilai sistem perlindungan kebakaran di gedung untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan diterapkan.

Inspeksi Proses Pertanian

  • Melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proses budidaya tanaman untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pertanian berkelanjutan.
  • Mengawasi dan menilai penggunaan pestisida di lahan pertanian untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap regulasi lingkungan.

Inspeksi Klasifikasi Kapal

  • Melakukan pemeriksaan teknis terhadap kapal untuk menentukan klasifikasi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan maritim.
  • Mengawasi dan menilai kondisi struktur dan sistem kapal untuk memastikan bahwa semua aspek memenuhi regulasi yang berlaku.

Inspeksi Kualitas Udara

  • Melakukan pengukuran dan analisis kualitas udara di area industri untuk menilai kepatuhan terhadap standar emisi gas buang.
  • Mengawasi dan menilai dampak lingkungan dari aktivitas industri terhadap kualitas udara ambien.

Inspeksi Proses Produksi Tekstil

  • Melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi tekstil untuk memastikan bahwa semua tahapan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
  • Mengawasi dan menilai penggunaan bahan baku dalam produksi tekstil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Inspeksi Instalasi Panas Bumi

  • Melakukan pemeriksaan teknis terhadap instalasi panas bumi untuk memastikan bahwa semua komponen berfungsi dengan baik dan aman.
  • Mengawasi dan menilai kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dalam pengoperasian instalasi energi panas bumi.

Inspeksi Keamanan Produk Mainan

  • Melakukan pemeriksaan terhadap produk mainan untuk memastikan bahwa semua produk memenuhi standar keselamatan anak.
  • Mengawasi dan menilai proses produksi mainan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 71202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 71202

KBLI 71202 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam jasa inspeksi teknis, termasuk pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi.
KBLI 71202 tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang tidak terkait dengan jasa inspeksi teknis, seperti survei kelautan, survei kuantitas, survei kualitas, dan pengambilan sampel produk yang tidak termasuk dalam kategori inspeksi.
Contoh kegiatan termasuk inspeksi pada bidang pertanian, perikanan, kesehatan, infrastruktur, barang manufaktur, serta inspeksi keselamatan dan inspeksi visual.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta potensi kerugian finansial akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 71202 tergolong menengah, karena melibatkan kepatuhan terhadap berbagai standar dan regulasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen teknis terkait inspeksi, sertifikasi kompetensi tenaga kerja, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, batasan dalam melakukan inspeksi termasuk tidak melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, serta tidak melakukan survei kelautan yang tidak termasuk dalam kategori inspeksi.
Ya, jasa inspeksi periodik termasuk dalam KBLI 71202, yang mencakup pemeriksaan berkala terhadap produk, fasilitas, atau proses untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
Ya, untuk melakukan kegiatan di KBLI 71202, biasanya diperlukan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang melakukan inspeksi, serta akreditasi untuk lembaga inspeksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.