KBLI 2025

KBLI 68210

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI REAL ESTAT

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan kegiatan jasa intermediasi real estat pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi real estat ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga. Kelompok ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real estat atau agen real estat independen:
  • jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat berdasarkan biaya atau kontrak
Kelompok ini juga mencakup:
  • layanan pencatatan real estat

Nomenklatur KBLI 68210

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 68210 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS REAL ESTAT

Kategori ini mencakup kegiatan kepemilikan, penyewaan, pembelian, penjualan, pengembangan, atau perbaikan (pembangunan ulang) properti. Kategori ini mencakup berbagai jenis investor real estat, misalnya perusahaan investasi real estat, perwalian investasi real estat/real estate investment trust (REIT), perusahaan manajemen aset real estat, dana real estat, perusahaan pengembangan real estat atau pedagang real estat, dan koperasi perumahan. Selain itu, kegiatan dalam kategori ini mencakup agen dan/atau broker dalam satu atau lebih hal berikut: - menjual atau membeli real estat, menyewakan real estat; - menyediakan layanan real estat lainnya, seperti menilai real estat; - bertindak sebagai agen escrow real estat. Kegiatan dalam kategori ini dapat dilakukan di properti milik sendiri atau properti sewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Kategori ini juga mencakup kegiatan pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan milik sendiri atau pekerjaan teknik sipil untuk dijual atau disewakan nanti. Kategori ini tidak mencakup: - kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus untuk bangunan dari pekerjaan teknik sipil, lihat kategori F.

AKTIVITAS REAL ESTAT

Lihat kategori M.

AKTIVITAS REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI REAL ESTAT

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga. Subgolongan ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real estat atau agen real estat independen: - jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat berdasarkan biaya atau kontrak. Subgolongan ini juga mencakup: - layanan pencatatan real estat. Subdolongan ini tidak mencakup: - aktivitas hukum, - aktivitas agen escrow real estat, .

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI REAL ESTAT

Kelompok ini mencakup kegiatan kegiatan jasa intermediasi real estat pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi real estat ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga. Kelompok ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real estat atau agen real estat independen: - jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat berdasarkan biaya atau kontrak. Kelompok ini juga mencakup - layanan pencatatan real estat.

Contoh Kegiatan KBLI 68210

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Jasa Konsultasi Pembelian Properti

  • Menyediakan analisis pasar dan rekomendasi kepada klien untuk membantu mereka dalam memilih properti yang sesuai dengan kebutuhan investasi.
  • Melakukan survei lokasi dan memberikan laporan detail mengenai potensi nilai investasi properti kepada klien.

Jasa Pemasaran Properti

  • Membuat dan mendistribusikan materi pemasaran untuk properti yang dijual atau disewakan, termasuk foto, video, dan deskripsi yang menarik.
  • Mengelola kampanye iklan digital untuk meningkatkan visibilitas properti di platform online.

Jasa Penilaian Properti

  • Melakukan penilaian nilai pasar properti berdasarkan analisis komparatif dan kondisi pasar saat ini.
  • Menyusun laporan penilaian yang dapat digunakan oleh klien untuk tujuan pembiayaan atau investasi.

Jasa Penyewaan Ruang Iklan

  • Menawarkan ruang iklan di situs web atau platform digital untuk pemilik properti yang ingin mempromosikan properti mereka.
  • Mengelola penempatan iklan dan memastikan bahwa iklan tersebut menjangkau audiens yang tepat.

Jasa Pengelolaan Properti

  • Mengelola dan memelihara properti sewaan untuk pemilik, termasuk pengumpulan sewa dan perawatan rutin.
  • Menyediakan laporan berkala kepada pemilik mengenai status properti dan pendapatan sewa.

Jasa Penjaringan Klien

  • Mencari dan menghubungkan calon pembeli atau penyewa dengan pemilik properti yang sesuai dengan kriteria mereka.
  • Mengorganisir pertemuan antara klien dan pemilik properti untuk negosiasi lebih lanjut.

Jasa Penyusunan Kontrak Sewa

  • Membantu klien dalam menyusun dan meninjau kontrak sewa untuk memastikan bahwa semua ketentuan hukum terpenuhi.
  • Memberikan saran hukum terkait dengan hak dan kewajiban penyewa dan pemilik properti.

Jasa Riset Pasar Real Estat

  • Melakukan riset mendalam tentang tren pasar real estat untuk memberikan wawasan kepada klien tentang peluang investasi.
  • Menyusun laporan riset yang mencakup analisis kompetitor dan proyeksi pasar.

Jasa Pelatihan Agen Real Estat

  • Menyediakan program pelatihan untuk agen real estat baru tentang teknik pemasaran dan penjualan properti.
  • Mengadakan workshop tentang penggunaan teknologi dalam pemasaran real estat.

Jasa Pengorganisasian Open House

  • Mengatur acara open house untuk mempromosikan properti yang dijual, termasuk pengaturan lokasi dan penyambutan tamu.
  • Menyediakan materi informasi tentang properti kepada pengunjung selama acara open house.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 68210

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 68210

KBLI 68210 adalah kode klasifikasi untuk aktivitas jasa intermediasi real estat, yang mencakup kegiatan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan.
KBLI 68210 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada jasa intermediasi dalam transaksi real estat, baik melalui platform digital maupun saluran nondigital.
KBLI 68210 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada intermediasi real estat, seperti pengembangan properti, konstruksi, atau aktivitas lain yang tidak melibatkan pertemuan antara klien dan penjual.
Contoh kegiatan termasuk jasa agen real estat yang membantu klien membeli atau menjual properti, penyewaan real estat, serta layanan pencatatan real estat.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi masalah hukum, denda, atau pembatalan izin usaha karena ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan kode yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 68210 umumnya dianggap rendah, asalkan semua persyaratan perizinan dan regulasi dipatuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan kegiatan intermediasi real estat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 68210, Anda harus mencari kode KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, Anda perlu mendaftar di OSS untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan KBLI 68210 dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tidak ada batasan usia khusus untuk menjalankan usaha dengan KBLI 68210, tetapi pemilik usaha harus memenuhi syarat hukum yang berlaku, termasuk kelayakan hukum untuk berbisnis.