KBLI 2025

KBLI 66301

MANAJEMEN INVESTASI KONVENSIONAL DI PASAR KEUANGAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengelolaan portofolio efek, investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual secara konvensional

Nomenklatur KBLI 66301

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 66301 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI, PENJAMINAN DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa yang terlibat atau mendukung transaksi keuangan atas aset dan liabilitas keuangan, tanpa mengambil hak kepemilikan atas aset dan liabilitas keuangan yang ditransaksikan, tetapi bukan disediakan sendiri oleh jasa tersebut. Jasa ini dapat diberikan dalam atau melalui berbagai media atau cara, termasuk melalui internet.

AKTIVITAS MANAJEMEN DANA

AKTIVITAS MANAJEMEN DANA

Subgolongan ini mencakup kegiatan manajemen portofolio dan pendanaan, misalnya pengambilan keputusan terkait investasi mana yang akan dibeli atau dijual, atas dasar balas jasa atau kontrak, untuk individu, bisnis dan lainnya, seperti: - - manajemen reksadana - manajemen dana investasi lainnya - manajemen dana pensiun. Golongan ini juga mencakup: - aktivitas manajemen/pengelolaan aset, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini tidak mencakup: - aktivitas transaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, - manajemen real estat, lihat golongan pokok 68.

MANAJEMEN INVESTASI KONVENSIONAL DI PASAR KEUANGAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan portofolio efek, investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual secara konvensional.

Contoh Kegiatan KBLI 66301

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Manajemen Portofolio Saham

  • Mengelola portofolio saham untuk klien individu dengan melakukan analisis pasar dan pemilihan saham yang sesuai.
  • Menyusun strategi investasi jangka panjang untuk kelompok nasabah dengan memantau kinerja saham secara berkala.

Pengelolaan Dana Pensiun

  • Mengelola dana pensiun dengan menginvestasikan dana pada instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan.
  • Menyusun rencana investasi untuk dana pensiun yang disesuaikan dengan profil risiko peserta.

Investasi Kolektif

  • Menyelenggarakan investasi kolektif untuk sekelompok nasabah dengan mengumpulkan dana dan menginvestasikannya dalam instrumen pasar modal.
  • Mengelola dana investasi bersama dengan melakukan diversifikasi portofolio untuk meminimalkan risiko.

Manajemen Aset

  • Mengelola aset keuangan klien dengan melakukan analisis dan penyesuaian portofolio sesuai dengan tujuan investasi.
  • Menyusun laporan kinerja aset secara berkala untuk memberikan informasi kepada klien.

Konsultasi Investasi

  • Memberikan konsultasi kepada nasabah mengenai strategi investasi yang tepat berdasarkan analisis pasar.
  • Membantu nasabah dalam merencanakan dan mengelola investasi mereka dengan pendekatan yang sesuai.

Pengelolaan Investasi Obligasi

  • Mengelola portofolio obligasi untuk klien dengan memilih obligasi yang memberikan imbal hasil optimal.
  • Menyusun strategi investasi obligasi berdasarkan perubahan suku bunga dan kondisi pasar.

Manajemen Investasi Real Estate

  • Mengelola investasi dalam proyek real estate dengan melakukan analisis pasar dan pemilihan lokasi yang strategis.
  • Menyusun rencana investasi untuk proyek real estate yang berpotensi memberikan keuntungan jangka panjang.

Pengelolaan Investasi Alternatif

  • Mengelola portofolio investasi alternatif seperti hedge funds atau private equity untuk klien yang berisiko tinggi.
  • Menyusun strategi investasi alternatif berdasarkan tren pasar dan peluang yang ada.

Manajemen Investasi Syariah

  • Mengelola portofolio investasi syariah dengan memastikan semua instrumen investasi sesuai dengan prinsip syariah.
  • Menyusun laporan kinerja investasi syariah untuk memberikan transparansi kepada nasabah.

Analisis dan Riset Pasar

  • Melakukan analisis pasar untuk mengidentifikasi peluang investasi yang menguntungkan bagi klien.
  • Menyusun laporan riset pasar yang memberikan wawasan tentang tren dan perkembangan di pasar keuangan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 66301

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 66301

KBLI 66301 adalah kode klasifikasi untuk Manajemen Investasi Konvensional di Pasar Keuangan, yang mencakup kegiatan pengelolaan portofolio efek dan investasi kolektif untuk kepentingan nasabah.
KBLI 66301 digunakan ketika suatu usaha melakukan kegiatan pengelolaan portofolio investasi secara konvensional, baik untuk nasabah individu maupun kelompok.
KBLI 66301 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pengelolaan investasi secara syariah, atau jika kegiatan usaha Anda tidak terkait dengan pengelolaan portofolio efek.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 66301 adalah pengelolaan dana pensiun, reksa dana konvensional, dan pengelolaan portofolio saham untuk klien.
Risiko salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi denda dari otoritas terkait.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 66301 tergolong menengah, karena melibatkan pengelolaan dana dan investasi yang memerlukan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha dari OJK, dokumen identitas pemilik, dan dokumen terkait pengelolaan portofolio investasi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tidak ada batasan jumlah nasabah dalam KBLI 66301, namun pengelolaan harus tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
Ya, KBLI 66301 dapat digunakan oleh usaha kecil dan menengah yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi konvensional, asalkan memenuhi syarat perizinan yang ditetapkan.