KBLI 2025

KBLI 65202

REASURANSI SYARIAH

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya

Nomenklatur KBLI 65202

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 65202 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).

ASURANSI, PENJAMINAN, REASURANSI, DAN DANA PENSIUN, KECUALI JAMINAN SOSIAL WAJIB

Golongan pokok ini mencakup penjaminan anuitas, usaha asuransi seperti asuransi jiwa dan asuransi umum langsung serta premi investasi untuk membangun portofolio aset financial yang akan digunakan untuk klaim di masa depan. Penyediaan asuransi langsung, penjaminan, reasuransi, dan dana pensiun termasuk di dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyediaan jasa terkait asuransi atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 66.

REASURANSI DAN PENJAMINAN ULANG

REASURANSI DAN PENJAMINAN ULANG

Subgolongan ini mencakup kegiatan reasuransi dan penjaminan ulang, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Subgolongan ini juga mencakup - reasuransi, yaitu menanggung seluruh atau sebagian risiko yang berkaitan dengan polis asuransi yang sebelumnya ditanggung oleh penyedia asuransi lain; - penjaminan ulang, yaitu pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan; - aktivitas reasuransi terbatas.

REASURANSI SYARIAH

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Contoh Kegiatan KBLI 65202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengelolaan Risiko Reasuransi Syariah

  • Mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah dalam portofolio mereka.
  • Menyusun strategi mitigasi risiko berdasarkan prinsip syariah untuk mengurangi potensi kerugian perusahaan.

Penyusunan Produk Reasuransi Syariah

  • Merancang produk reasuransi yang sesuai dengan prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan pasar.
  • Mengembangkan fitur dan manfaat produk yang sejalan dengan ketentuan syariah dan kebutuhan nasabah.

Konsultasi Manajemen Risiko Syariah

  • Memberikan layanan konsultasi kepada perusahaan asuransi syariah dalam mengelola risiko yang dihadapi.
  • Menyediakan pelatihan dan workshop tentang manajemen risiko berbasis syariah untuk staf perusahaan.

Analisis Kinerja Reasuransi Syariah

  • Melakukan analisis kinerja produk reasuransi syariah untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi operasional.
  • Menyusun laporan analisis yang memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.

Pengembangan Sistem Informasi Reasuransi Syariah

  • Membangun sistem informasi yang mendukung pengelolaan data dan analisis risiko dalam reasuransi syariah.
  • Mengintegrasikan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi proses operasional perusahaan.

Penyuluhan dan Edukasi Reasuransi Syariah

  • Menyelenggarakan seminar dan workshop untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang reasuransi syariah.
  • Mengembangkan materi edukasi yang menjelaskan prinsip-prinsip syariah dalam reasuransi.

Pengawasan Kepatuhan Syariah

  • Melakukan audit dan pengawasan terhadap praktik reasuransi untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
  • Menyusun laporan kepatuhan yang mencakup rekomendasi perbaikan jika diperlukan.

Pengembangan Jaringan Kerjasama Reasuransi Syariah

  • Membangun kerjasama dengan perusahaan reasuransi syariah lainnya untuk memperluas jaringan dan kapasitas.
  • Mengorganisir pertemuan dan diskusi untuk membahas peluang kolaborasi dalam pengelolaan risiko.

Riset dan Pengembangan Produk Reasuransi Syariah

  • Melakukan riset pasar untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tren dalam produk reasuransi syariah.
  • Mengembangkan inovasi produk berdasarkan hasil riset untuk meningkatkan daya saing di pasar.

Evaluasi dan Penilaian Risiko Reasuransi Syariah

  • Melakukan penilaian risiko secara berkala terhadap portofolio reasuransi untuk mengidentifikasi potensi kerugian.
  • Menyusun rekomendasi tindakan berdasarkan hasil evaluasi untuk meningkatkan manajemen risiko.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 65202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 65202

KBLI 65202 mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. Kegiatan ini meliputi penjaminan risiko, pengelolaan klaim, dan pengelolaan dana sesuai dengan prinsip syariah.
KBLI 65202 digunakan ketika suatu perusahaan beroperasi dalam bidang reasuransi syariah dan ingin mendaftarkan usahanya sesuai dengan klasifikasi yang berlaku. Ini juga berlaku bagi perusahaan yang menawarkan produk-produk reasuransi yang mematuhi prinsip syariah.
KBLI 65202 tidak boleh digunakan jika usaha yang dijalankan tidak berfokus pada pengelolaan risiko syariah atau jika perusahaan tersebut terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti asuransi konvensional atau kegiatan investasi yang tidak sesuai.
Contoh kegiatan dalam KBLI 65202 termasuk pengelolaan risiko untuk produk asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, dan produk reasuransi yang mematuhi prinsip syariah, serta kegiatan konsultasi terkait pengelolaan risiko syariah.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau pencabutan izin usaha. Selain itu, perusahaan mungkin tidak dapat mengakses fasilitas atau dukungan yang disediakan untuk sektor yang sesuai dengan KBLI yang benar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 65202 umumnya dianggap rendah jika perusahaan mematuhi semua regulasi dan prinsip syariah. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 65202 termasuk izin usaha dari OJK, dokumen pendirian perusahaan, rencana bisnis, dan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 65202, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Menggunakan KBLI yang tidak sesuai dapat mengakibatkan masalah hukum dan kesulitan dalam mendapatkan izin usaha.
Tantangan yang dihadapi termasuk pemahaman yang mendalam tentang prinsip syariah, persaingan dengan perusahaan asuransi konvensional, dan kebutuhan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat dari OJK.
Ya, pengelolaan risiko di KBLI 65202 harus mematuhi prinsip syariah, yang melarang praktik-praktik seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).