KBLI 2025

KBLI 6499

AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Subgolongan ini mencakup:
  • aktivitas jasa keuangan lainnya terutama mengenai pendistribusian dana selain pemberian pinjaman:
  • penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya
  • aktivitas perusahaan viatical settlement
  • aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri, misalnya oleh perusahaan modal ventura atau kelompok investasi
  • aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi
Subgolongan ini juga mencakup:
  • aktivitas bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri
  • perdagangan piutang atas nama sendiri
  • pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri
  • aktivitas financial vehicle corporations (FVC) selain sekuritisasi
  • transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan
  • perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri
  • perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri
  • penerbitan aset kripto beserta liabilitasnya (bukan oleh otoritas moneter)
  • perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • penerbitan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter),
  • sewa guna usaha finansial (dengan hak opsi),
  • sekuritisasi,
  • transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan),
  • aktivitas penukaran mata uang asing,
  • kepialangan aset kripto,
  • kepialangan hipotek,
  • manajemen dana investasi,
  • perdagangan, sewa guna usaha, dan penyewaan properti real estat
  • penagihan tagihan tanpa membeli utang,
  • perdagangan dan kepialangan dari aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter),
  • aktivitas pemberian hibah oleh keanggotan organisasi,

Nomenklatur KBLI 6499

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 6499 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).

AKTIVITAS JASA KEUANGAN, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyediakan dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset keuangan seperti aktivitas perusahaan holding, pembiayaan conduit serta aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis, yang tidak mencakup kegiatan produksi ekonomi berdasarkan konsep ISIC. Unit-unit yang diklasifikasikan dalam golongan 642 "Aktivitas perusahaan induk dan pembiayaan conduit" dan 643 "Aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis" memiliki sedikit atau tidak memiliki pekerjaan, keberadaan fisik, atau produksi secara fisik (lihat paragraf 162-163 pada bagian pendahuluan) dan diikutsertakan di dalam ISIC untuk memfasilitasi klasifikasi unit-unit di dalam statistical business register. Golongan pokok ini tidak mencakup aktivitas lembaga promosi untuk pembangunan ekonomi melalui investasi jangka panjang pada tingkat lokal, regional, dan nasional yang bertindak sebagai alat pemerintah untuk menjalankan mandat kebijakan publik, .

AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI, PENJAMINAN, DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup aktivitas jasa keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun yang dilakukan selain oleh institusi moneter, - perusahaan holding, pembiayaan conduit, trust, pendanaan, dan entitas lain yang sejenis. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas asuransi dan dana pensiun, lihat golongan pokok 65.

AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Subgolongan ini mencakup - aktivitas jasa keuangan lainnya terutama mengenai pendistribusian dana selain pemberian pinjaman: - penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya, - aktivitas perusahaan viatical settlement; - aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri, misalnya oleh perusahaan modal ventura atau kelompok investasi; - aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri; - perdagangan piutang atas nama sendiri; - pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri; - aktivitas financial vehicle corporations (FVC) selain sekuritisasi; - transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan; - perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri; - perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri; - penerbitan aset kripto beserta liabilitasnya (bukan oleh otoritas moneter); - perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri. Subgolongan ini tidak mencakup - penerbitan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), ; - sewa guna usaha finansial (dengan hak opsi), ; - sekuritisasi, ; - transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan), ; - aktivitas penukaran mata uang asing, ; - kepialangan aset kripto, ; - kepialangan hipotek, ; - manajemen dana investasi, ; - perdagangan, sewa guna usaha, dan penyewaan properti real estat, lihat golongan pokok 68; - penagihan tagihan tanpa membeli utang, ; - perdagangan dan kepialangan dari aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), ; - aktivitas pemberian hibah oleh keanggotan organisasi, .

Contoh Kegiatan KBLI 6499

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 6499

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 6499

KBLI 6499 adalah kode klasifikasi untuk aktivitas jasa keuangan lainnya, kecuali asuransi dan dana pensiun, yang mencakup berbagai kegiatan keuangan seperti pendistribusian dana, perdagangan aset kripto, dan aktivitas investasi atas nama sendiri.
KBLI 6499 digunakan saat mendaftarkan usaha yang berfokus pada aktivitas jasa keuangan yang tidak termasuk dalam kategori asuransi dan dana pensiun, seperti perdagangan derivatif dan investasi.
KBLI 6499 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang termasuk dalam kategori lain seperti penerbitan aset kripto tanpa liabilitas, manajemen dana investasi, atau transaksi efek atas nama orang lain.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 6499 adalah perdagangan swap dan opsi atas nama sendiri, aktivitas perusahaan viatical settlement, serta perdagangan aset kripto.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah klasifikasi usaha yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 6499 dapat dianggap menengah hingga tinggi, tergantung pada kompleksitas aktivitas keuangan yang dilakukan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan dapat mencakup izin usaha, dokumen identitas pemilik, rencana bisnis, dan dokumen terkait kepatuhan terhadap regulasi keuangan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 6499, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin usaha yang tepat.
Ya, ada batasan dalam melakukan aktivitas di KBLI 6499, seperti tidak boleh melakukan kepialangan aset kripto atau transaksi efek atas nama orang lain.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan KBLI 6499 dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI yang relevan.