KBLI 2025

KBLI 64959

AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan rentenir

Nomenklatur KBLI 64959

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 64959 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).

AKTIVITAS JASA KEUANGAN, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyediakan dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset keuangan seperti aktivitas perusahaan holding, pembiayaan conduit serta aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis, yang tidak mencakup kegiatan produksi ekonomi berdasarkan konsep ISIC. Unit-unit yang diklasifikasikan dalam golongan 642 "Aktivitas perusahaan induk dan pembiayaan conduit" dan 643 "Aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis" memiliki sedikit atau tidak memiliki pekerjaan, keberadaan fisik, atau produksi secara fisik (lihat paragraf 162-163 pada bagian pendahuluan) dan diikutsertakan di dalam ISIC untuk memfasilitasi klasifikasi unit-unit di dalam statistical business register. Golongan pokok ini tidak mencakup aktivitas lembaga promosi untuk pembangunan ekonomi melalui investasi jangka panjang pada tingkat lokal, regional, dan nasional yang bertindak sebagai alat pemerintah untuk menjalankan mandat kebijakan publik, .

AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI, PENJAMINAN, DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup aktivitas jasa keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun yang dilakukan selain oleh institusi moneter, - perusahaan holding, pembiayaan conduit, trust, pendanaan, dan entitas lain yang sejenis. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas asuransi dan dana pensiun, lihat golongan pokok 65.

AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - aktivitas jasa keuangan terutama yang berkaitan dengan penyediaan pinjaman oleh institusi yang tidak terikat dengan perantara moneter, dengan kredit yang diberikan dapat dalam berbagai bentuk, misalnya pinjaman, hipotek, dan kartu kredit, yang menyediakan jenis jasa sebagai berikut: - pemberian kredit konsumen; - penyediaan pembiayaan jangka panjang untuk industri; - peminjaman uang di luar sistem perbankan; - pemberian kredit oleh institusi nondepositori, misalnya pembelian rumah; - pembiayaan jangka pendek untuk penggabungan dan pengambilalihan perusahaan atau korporasi; - aktivitas gadai. Subgolongan ini tidak mencakup - pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, ; - sewa guna usaha tanpa hak opsi, lihat golongan pokok 77, disesuaikan berdasarkan jenis barang yang disewakan; - aktivitas pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, .

AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan rentenir.

Contoh Kegiatan KBLI 64959

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pemberian Kredit Investasi

  • Memberikan pinjaman kepada pelaku usaha untuk membiayai proyek pembangunan pabrik di daerah industri.
  • Menyediakan dana untuk pengadaan mesin baru bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kapasitas produksi.

Pembiayaan Modal Kerja

  • Memberikan fasilitas pinjaman kepada usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari.
  • Menyediakan dana untuk pembelian bahan baku bagi perusahaan yang sedang menjalankan proyek besar.

Pembiayaan Multiguna

  • Menawarkan pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah dan pendidikan.
  • Menyediakan dana untuk keperluan pribadi dan usaha, seperti pengembangan produk baru.

Pemberian Kredit Mikro

  • Memberikan pinjaman kecil kepada individu atau kelompok untuk memulai usaha kecil di komunitas lokal.
  • Menyediakan dana bagi pengrajin lokal untuk memperluas usaha kerajinan tangan mereka.

Pembiayaan Syariah

  • Menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah untuk usaha kecil dan menengah.
  • Menyediakan pinjaman tanpa bunga untuk proyek sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kredit untuk Usaha Pertanian

  • Memberikan pinjaman kepada petani untuk membeli pupuk dan alat pertanian.
  • Menyediakan dana untuk pengembangan lahan pertanian baru dengan teknologi modern.

Pembiayaan untuk Usaha Kreatif

  • Memberikan dana kepada seniman dan kreator untuk memproduksi karya seni dan proyek kreatif.
  • Menyediakan pinjaman untuk pengembangan usaha di bidang musik dan film.

Kredit untuk Usaha Transportasi

  • Memberikan pinjaman untuk pembelian kendaraan operasional bagi perusahaan transportasi.
  • Menyediakan dana untuk pengembangan rute baru dalam layanan angkutan umum.

Pemberian Kredit untuk Usaha Kecil

  • Memberikan pinjaman kepada pemilik usaha kecil untuk memperluas jangkauan pasar mereka.
  • Menyediakan dana untuk pemasaran produk lokal di platform digital.

Kredit untuk Usaha Teknologi

  • Memberikan pinjaman kepada startup teknologi untuk pengembangan produk dan layanan baru.
  • Menyediakan dana untuk penelitian dan pengembangan dalam bidang teknologi informasi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 64959

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 64959

KBLI 64959 mencakup aktivitas pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, termasuk pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna, baik secara konvensional maupun syariah.
KBLI 64959 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam bidang pemberian kredit yang tidak termasuk dalam kategori lain yang telah ditentukan, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya.
KBLI 64959 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada kegiatan yang sudah diatur dalam KBLI lain yang lebih spesifik, seperti bank umum, lembaga pembiayaan, atau lembaga keuangan mikro.
Contoh kegiatan dalam KBLI 64959 termasuk pemberian kredit untuk pembiayaan investasi, modal kerja, pembiayaan multiguna, serta kegiatan rentenir.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pihak berwenang, serta kesulitan dalam mendapatkan akses ke sumber pembiayaan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 64959 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan kegiatan pemberian kredit.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
KBLI 64959 berlaku untuk usaha pemberian kredit yang tidak tercover oleh KBLI lain, namun tidak berlaku untuk lembaga keuangan yang sudah memiliki regulasi khusus.
Dalam KBLI 64959, kegiatan pemberian kredit dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip konvensional atau syariah, tergantung pada model bisnis yang dipilih.