KBLI 2025

KBLI 64910

AKTIVITAS SEWA GUNA USAHA FINANSIAL

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau penyewa memperoleh semua manfaat penggunaan aset tersebut
Subgolongan ini juga mencakup:
  • sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang disewakan

Nomenklatur KBLI 64910

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 64910 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).

AKTIVITAS JASA KEUANGAN, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyediakan dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset keuangan seperti aktivitas perusahaan holding, pembiayaan conduit serta aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis, yang tidak mencakup kegiatan produksi ekonomi berdasarkan konsep ISIC. Unit-unit yang diklasifikasikan dalam golongan 642 "Aktivitas perusahaan induk dan pembiayaan conduit" dan 643 "Aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis" memiliki sedikit atau tidak memiliki pekerjaan, keberadaan fisik, atau produksi secara fisik (lihat paragraf 162-163 pada bagian pendahuluan) dan diikutsertakan di dalam ISIC untuk memfasilitasi klasifikasi unit-unit di dalam statistical business register. Golongan pokok ini tidak mencakup aktivitas lembaga promosi untuk pembangunan ekonomi melalui investasi jangka panjang pada tingkat lokal, regional, dan nasional yang bertindak sebagai alat pemerintah untuk menjalankan mandat kebijakan publik, .

AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI, PENJAMINAN, DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup aktivitas jasa keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun yang dilakukan selain oleh institusi moneter, - perusahaan holding, pembiayaan conduit, trust, pendanaan, dan entitas lain yang sejenis. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas asuransi dan dana pensiun, lihat golongan pokok 65.

AKTIVITAS SEWA GUNA USAHA FINANSIAL

kelompok 64910

AKTIVITAS SEWA GUNA USAHA FINANSIAL

Kelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau penyewa memperoleh semua manfaat penggunaan aset tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan. Subgolongan ini tidak mencakup - sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang disewakan, lihat golongan pokok 77.

Contoh Kegiatan KBLI 64910

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Sewa Guna Usaha Kendaraan

  • Menyewakan kendaraan operasional kepada perusahaan untuk digunakan dalam kegiatan distribusi barang.
  • Menyediakan kendaraan untuk proyek konstruksi yang digunakan oleh kontraktor selama periode proyek berlangsung.

Sewa Guna Usaha Alat Berat

  • Menyewakan alat berat seperti excavator dan bulldozer kepada perusahaan konstruksi untuk proyek pembangunan infrastruktur.
  • Menyediakan alat berat untuk kegiatan pertambangan selama masa eksplorasi dan produksi.

Sewa Guna Usaha Peralatan Medis

  • Menyewakan peralatan medis seperti MRI dan CT scan kepada rumah sakit untuk meningkatkan layanan kesehatan.
  • Menyediakan peralatan medis untuk proyek penelitian di lembaga kesehatan selama periode studi.

Sewa Guna Usaha Peralatan IT

  • Menyewakan perangkat keras komputer dan server kepada perusahaan untuk mendukung kegiatan operasional mereka.
  • Menyediakan peralatan IT untuk proyek pengembangan perangkat lunak yang memerlukan infrastruktur sementara.

Sewa Guna Usaha Peralatan Acara

  • Menyewakan peralatan seperti panggung, sound system, dan pencahayaan untuk acara konser dan festival.
  • Menyediakan peralatan acara untuk proyek pernikahan yang memerlukan perlengkapan khusus.

Sewa Guna Usaha Mesin Produksi

  • Menyewakan mesin produksi kepada pabrik untuk meningkatkan kapasitas produksi selama periode tertentu.
  • Menyediakan mesin cetak untuk proyek percetakan yang memerlukan peralatan tambahan.

Sewa Guna Usaha Kendaraan Niaga

  • Menyewakan truk dan kendaraan niaga kepada perusahaan logistik untuk pengiriman barang.
  • Menyediakan kendaraan niaga untuk proyek distribusi barang selama periode tertentu.

Sewa Guna Usaha Peralatan Olahraga

  • Menyewakan peralatan olahraga seperti lapangan dan alat fitness untuk acara olahraga dan kebugaran.
  • Menyediakan peralatan olahraga untuk proyek pelatihan atlet di pusat olahraga.

Sewa Guna Usaha Peralatan Fotografi

  • Menyewakan kamera dan peralatan fotografi kepada fotografer untuk proyek pemotretan.
  • Menyediakan peralatan fotografi untuk acara pernikahan yang memerlukan dokumentasi profesional.

Sewa Guna Usaha Peralatan Catering

  • Menyewakan peralatan dapur dan perlengkapan catering untuk acara besar seperti konferensi dan pernikahan.
  • Menyediakan peralatan catering untuk proyek penyajian makanan di acara komunitas.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 64910

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 64910

KBLI 64910 adalah kode klasifikasi untuk aktivitas sewa guna usaha finansial, yang mencakup pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan.
KBLI 64910 digunakan ketika suatu usaha melakukan aktivitas pembiayaan untuk sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan, dan bertanggung jawab atas risiko selama penggunaan aset.
KBLI 64910 tidak boleh digunakan untuk sewa guna usaha operasional tanpa hak opsi, atau jika usaha tidak berfokus pada pembiayaan aset atas nama klien.
Contoh kegiatan dalam KBLI 64910 termasuk penyewaan kendaraan dengan hak opsi, penyewaan alat berat, dan pembiayaan untuk pembelian peralatan kantor atas nama klien.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum yang dapat merugikan reputasi dan kelangsungan usaha.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 64910 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan kelengkapan dokumen perizinan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk akta pendirian perusahaan, NPWP, izin usaha, dan dokumen terkait aset yang akan disewakan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 64910, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan aktivitas usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, dalam KBLI 64910, klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan.
Tidak, KBLI 64910 tidak mencakup sewa guna usaha operasional tanpa hak opsi, yang harus diklasifikasikan di golongan pokok 77.