KBLI 2025

KBLI 64199

PERANTARA MONETER LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup:
  • penerimaan deposito dan/atau bentuk lain yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk pinjaman dana lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Bantuan kredit dapat terdiri dari berbagai macam bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, misalnya kegiatan giro pos, tabungan pos, lembaga khusus penerima simpanan yang berwenang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah, dan aktivitas order bayar. Kegiatan ini tidak mencakup
  • aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional,
  • aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah,
  • aktivitas pembiayaan mikro oleh institusi nonperbankan,
  • lembaga khusus bukan penerima simpanan yang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah
  • aktivitas pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit (

Nomenklatur KBLI 64199

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 64199 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).

AKTIVITAS JASA KEUANGAN, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyediakan dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset keuangan seperti aktivitas perusahaan holding, pembiayaan conduit serta aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis, yang tidak mencakup kegiatan produksi ekonomi berdasarkan konsep ISIC. Unit-unit yang diklasifikasikan dalam golongan 642 "Aktivitas perusahaan induk dan pembiayaan conduit" dan 643 "Aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis" memiliki sedikit atau tidak memiliki pekerjaan, keberadaan fisik, atau produksi secara fisik (lihat paragraf 162-163 pada bagian pendahuluan) dan diikutsertakan di dalam ISIC untuk memfasilitasi klasifikasi unit-unit di dalam statistical business register. Golongan pokok ini tidak mencakup aktivitas lembaga promosi untuk pembangunan ekonomi melalui investasi jangka panjang pada tingkat lokal, regional, dan nasional yang bertindak sebagai alat pemerintah untuk menjalankan mandat kebijakan publik, .

INTERMEDIASI MONETER

Golongan ini mencakup perolehan dan penyediaan dana dalam bentuk deposito yang dapat dipindahtangankan atau padanan yang sejenis, misalnya dana yang nilainya tetap dalam satuan uang, diperoleh harian, dan kemudian didistribusikan.

PERANTARA MONETER LAINNYA

Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau pengganti yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk peminjaman dana lainnya. Pemberian kredit dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh institusi moneter selain bank sentral dan perbankan, seperti - koperasi kredit dan credit unions; - kegiatan giro pos dan bank tabungan pos; - pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, misalnya lembaga keuangan mikro dan lembaga pemberian kredit untuk pembelian rumah; - kegiatan order bayar. Subgolongan ini tidak mencakup - pemberian kredit oleh lembaga khusus bukan penerima simpanan, misalnya untuk pembelian rumah, ; - kegiatan pemrosesan dan setelmen transaksi kartu kredit, .

PERANTARA MONETER LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup penerimaan deposito dan/atau bentuk lain yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk pinjaman dana lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Bantuan kredit dapat terdiri dari berbagai macam bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, misalnya kegiatan giro pos, tabungan pos, lembaga khusus penerima simpanan yang berwenang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah, dan aktivitas order bayar. Kegiatan ini tidak mencakup - aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional, ; - aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah, ; - aktivitas pembiayaan mikro oleh institusi nonperbankan, ; - lembaga khusus bukan penerima simpanan yang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah (); - aktivitas pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit (lihat 6619).

Contoh Kegiatan KBLI 64199

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Layanan Pinjaman Online

  • Menyediakan platform digital untuk pengajuan pinjaman pribadi secara cepat dan mudah.
  • Mengelola proses verifikasi dan pencairan dana pinjaman kepada nasabah melalui aplikasi mobile.

Pemberian Kredit Konsumen

  • Menawarkan produk kredit untuk pembelian barang elektronik dengan cicilan ringan.
  • Menyediakan layanan kredit tanpa agunan untuk kebutuhan mendesak nasabah.

Layanan Pembiayaan Hipotek

  • Menyediakan pembiayaan untuk pembelian rumah dengan skema angsuran tetap.
  • Mengelola aplikasi dan proses persetujuan kredit untuk nasabah yang ingin membeli properti.

Penyediaan Kartu Kredit

  • Mengeluarkan kartu kredit dengan limit yang disesuaikan berdasarkan profil kredit nasabah.
  • Menyediakan program reward dan cashback untuk transaksi menggunakan kartu kredit.

Layanan Pembiayaan Pendidikan

  • Menawarkan pinjaman untuk biaya pendidikan tinggi dengan jangka waktu pembayaran yang fleksibel.
  • Mengelola proses aplikasi dan pencairan dana untuk mahasiswa yang membutuhkan bantuan finansial.

Penyediaan Jasa Giro Pos

  • Menyediakan layanan giro pos untuk masyarakat yang ingin menyimpan uang dan melakukan transaksi keuangan.
  • Mengelola transaksi penyetoran dan penarikan dana melalui jaringan pos.

Layanan Pembiayaan Usaha Mikro

  • Menawarkan pinjaman kecil untuk pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal kerja.
  • Menyediakan program pelatihan dan pendampingan bagi nasabah dalam mengelola pinjaman.

Penyediaan Layanan Pembayaran Digital

  • Mengembangkan aplikasi pembayaran digital untuk memudahkan transaksi sehari-hari bagi pengguna.
  • Mengelola sistem keamanan dan verifikasi transaksi untuk menjaga kepercayaan nasabah.

Layanan Pembiayaan Kendaraan

  • Menyediakan pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor dengan skema angsuran bulanan.
  • Mengelola proses aplikasi dan persetujuan kredit untuk nasabah yang ingin memiliki kendaraan.

Penyediaan Layanan Pembiayaan Renovasi Rumah

  • Menawarkan pinjaman khusus untuk renovasi rumah dengan suku bunga kompetitif.
  • Mengelola proses aplikasi dan pencairan dana untuk nasabah yang ingin merenovasi rumah mereka.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 64199

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 64199

KBLI 64199 mencakup kegiatan perantara moneter lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penerimaan deposito dan pemberian kredit oleh lembaga keuangan selain bank sentral. KBLI ini digunakan ketika usaha Anda berfokus pada kegiatan keuangan yang tidak termasuk dalam kategori lain yang lebih spesifik.
KBLI 64199 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional atau syariah, pembiayaan mikro oleh institusi nonperbankan, atau aktivitas pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64199 adalah penerimaan deposito dari masyarakat, pemberian pinjaman hipotek, penyediaan kartu kredit konsumen, dan aktivitas giro pos.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi sanksi dari otoritas terkait. Hal ini juga dapat mempengaruhi reputasi dan kelangsungan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 64199 tergolong menengah, karena kegiatan ini melibatkan transaksi keuangan yang memerlukan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat dan pengawasan dari otoritas keuangan.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 64199 antara lain izin usaha dari otoritas terkait, dokumen identitas pemilik usaha, dan dokumen yang membuktikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 64199, Anda harus mencari KBLI yang lebih tepat yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak sesuai dapat mengakibatkan masalah dalam proses perizinan dan operasional usaha.
Batasan jumlah deposito yang dapat diterima tergantung pada regulasi yang ditetapkan oleh otoritas keuangan dan jenis lembaga yang Anda jalankan. Pastikan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ya, lembaga yang melakukan kegiatan sesuai KBLI 64199 harus terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Anda perlu melakukan konsultasi dengan ahli hukum atau konsultan OSS, mengikuti pelatihan yang relevan, dan selalu memperbarui informasi mengenai regulasi yang berlaku di sektor keuangan.