KBLI 2025

KBLI 64191

AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT OLEH KOPERASI KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang
  • wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi, yang dilaksanakan secara konvensional

Nomenklatur KBLI 64191

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 64191 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya. Tiga jenis aktivitas utama yang dikelompokkan di dalam kategori ini: pengumpulan, perolehan, dan penyediaan pendanaan di golongan pokok 64, penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi dan anuitas di golongan pokok 65, dan penyediaan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung aktivitas jasa keuangan atau asuransi di golongan pokok 66. Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65). Kategori ini tidak mencakup aktivitas pendukung untuk jasa keuangan namun tidak bersifat keuangan (misalnya jasa TI untuk mendukung aktivitas perbankan).

AKTIVITAS JASA KEUANGAN, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyediakan dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset keuangan seperti aktivitas perusahaan holding, pembiayaan conduit serta aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis, yang tidak mencakup kegiatan produksi ekonomi berdasarkan konsep ISIC. Unit-unit yang diklasifikasikan dalam golongan 642 "Aktivitas perusahaan induk dan pembiayaan conduit" dan 643 "Aktivitas trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis" memiliki sedikit atau tidak memiliki pekerjaan, keberadaan fisik, atau produksi secara fisik (lihat paragraf 162-163 pada bagian pendahuluan) dan diikutsertakan di dalam ISIC untuk memfasilitasi klasifikasi unit-unit di dalam statistical business register. Golongan pokok ini tidak mencakup aktivitas lembaga promosi untuk pembangunan ekonomi melalui investasi jangka panjang pada tingkat lokal, regional, dan nasional yang bertindak sebagai alat pemerintah untuk menjalankan mandat kebijakan publik, .

INTERMEDIASI MONETER

Golongan ini mencakup perolehan dan penyediaan dana dalam bentuk deposito yang dapat dipindahtangankan atau padanan yang sejenis, misalnya dana yang nilainya tetap dalam satuan uang, diperoleh harian, dan kemudian didistribusikan.

PERANTARA MONETER LAINNYA

Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau pengganti yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk peminjaman dana lainnya. Pemberian kredit dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh institusi moneter selain bank sentral dan perbankan, seperti - koperasi kredit dan credit unions; - kegiatan giro pos dan bank tabungan pos; - pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, misalnya lembaga keuangan mikro dan lembaga pemberian kredit untuk pembelian rumah; - kegiatan order bayar. Subgolongan ini tidak mencakup - pemberian kredit oleh lembaga khusus bukan penerima simpanan, misalnya untuk pembelian rumah, ; - kegiatan pemrosesan dan setelmen transaksi kartu kredit, .

AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT OLEH KOPERASI KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang - wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi, yang dilaksanakan secara konvensional.

Contoh Kegiatan KBLI 64191

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Koperasi Simpan Pinjam Anggota

  • Menghimpun simpanan dari anggota koperasi untuk meningkatkan modal usaha anggota.
  • Menyalurkan pinjaman kepada anggota berdasarkan kesepakatan bagi hasil untuk pengembangan usaha kecil.

Koperasi Kredit Mikro

  • Mengumpulkan dana dari anggota untuk memberikan pinjaman mikro kepada pelaku usaha kecil.
  • Menyediakan pelatihan manajemen keuangan bagi anggota yang menerima pinjaman.

Koperasi Simpan Pinjam Syariah

  • Menghimpun simpanan dari anggota dengan prinsip syariah untuk memberikan pinjaman tanpa bunga.
  • Menyalurkan pinjaman kepada anggota dengan sistem bagi hasil sesuai dengan ketentuan syariah.

Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi

  • Mengelola simpanan anggota untuk meningkatkan likuiditas dan memberikan pinjaman yang terjangkau.
  • Melakukan evaluasi usaha anggota yang mengajukan pinjaman untuk memastikan kelayakan.

Koperasi Pembiayaan Usaha

  • Menghimpun dana dari anggota untuk membiayai usaha anggota yang membutuhkan modal tambahan.
  • Menyediakan layanan konsultasi bisnis bagi anggota yang ingin mengembangkan usaha.

Koperasi Pemberdayaan Ekonomi

  • Mengumpulkan simpanan dari anggota untuk mendukung proyek pemberdayaan ekonomi lokal.
  • Menyalurkan pinjaman untuk proyek-proyek yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota.

Koperasi Simpan Pinjam Berbasis Komunitas

  • Menghimpun simpanan dari anggota komunitas untuk memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan.
  • Mengadakan pertemuan rutin untuk membahas perkembangan usaha anggota dan evaluasi pinjaman.

Koperasi Kredit untuk Pendidikan

  • Mengumpulkan dana dari anggota untuk memberikan pinjaman pendidikan kepada anggota yang ingin melanjutkan studi.
  • Menyediakan informasi dan bimbingan tentang program pendidikan yang tersedia bagi anggota.

Koperasi Simpan Pinjam untuk Pertanian

  • Menghimpun simpanan dari petani anggota untuk memberikan pinjaman untuk pembelian bibit dan pupuk.
  • Menyediakan pelatihan pertanian berkelanjutan bagi anggota yang menerima pinjaman.

Koperasi Simpan Pinjam untuk Usaha Kreatif

  • Mengumpulkan dana dari anggota untuk mendukung usaha kreatif dan seni anggota.
  • Menyalurkan pinjaman untuk proyek-proyek kreatif yang dapat meningkatkan pendapatan anggota.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 64191

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 64191

KBLI 64191 adalah kode klasifikasi untuk aktivitas pemberian kredit oleh koperasi konvensional, yang mencakup penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman kepada anggota berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar.
KBLI 64191 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam bidang koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam secara konvensional, termasuk koperasi simpan pinjam primer dan sekunder.
KBLI 64191 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada kegiatan simpan pinjam koperasi atau jika kegiatan usaha Anda lebih terkait dengan sektor lain, seperti perbankan atau lembaga keuangan non-bank yang tidak berbasis koperasi.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64191 adalah koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman kepada anggotanya, unit usaha simpan pinjam dari koperasi, dan kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota koperasi.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi masalah hukum, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan kemungkinan sanksi dari otoritas terkait jika kegiatan usaha tidak sesuai dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 64191 tergolong rendah jika semua persyaratan dan regulasi dipatuhi, namun tetap ada risiko terkait kepatuhan dan pengawasan dari pihak berwenang.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 64191 antara lain akta pendirian koperasi, izin usaha dari Dinas Koperasi, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 64191, sebaiknya Anda mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Ya, biasanya ada batasan jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh koperasi yang ditentukan berdasarkan kebijakan internal koperasi dan regulasi yang berlaku.
Untuk mendaftar mendapatkan izin usaha dengan KBLI 64191, Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengisi formulir pendaftaran, dan mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi setempat.