KBLI 2025

KBLI 6010

AKTIVITAS PENYIARAN RADIO DAN DISTRIBUSI AUDIO

Subgolongan ini mencakup:
  • aktivitas penyiaran sinyal audio melalui studio dan fasilitas penyiaran radio untuk mentransmisikan program radio kepada publik, afiliasi, atau pelanggan
  • aktivitas penyediaan jasa oleh pihak ketiga untuk pendistribusian dan pengunduhan siaran alir audio (streaming audio) berdasarkan permintaan, penyiaran siniar audio secara langsung (live podcast), serta layanan streaming dan pengunduhan siniar berdasarkan permintaan pihak ketiga
Subgolongan ini juga mencakup:
  • aktivitas jaringan radio, yaitu perakitan dan transmisi program radio kepada afiliasi atau pelanggan melalui siaran udara (over the air), kabel, atau satelit
  • aktivitas penyiaran radio melalui internet (stasiun radio internet)
  • aktivitas jasa distribusi atas permintaan (on demand) dan unduhan pihak ketiga untuk buku audio (audio book)
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • aktivitas penerbitan buku audio dan jasa distribusi siaran alir (streaming) atau unduhan oleh penerbit buku audio,
  • aktivitas penerbitan musik dan rekaman suara lainnya,
  • aktivitas produksi program siaran radio dan siniar audio (audio podcast),
  • perdagangan besar rekaman audio dalam media fisik (seperti CD, DVD),
  • perdagangan eceran rekaman audio dalam media fisik (seperti CD, DVD),

Nomenklatur KBLI 6010

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 6010 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN

Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K; - perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G; - penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L; - penyewaan cakram video, lihat kategori O; - kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S; - pengelolaan hak cipta, .

AKTIVITAS PEMROGRAMAN, PENYIARAN, KANTOR BERITA, DAN DISTRIBUSI KONTEN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan konten atau perolehan hak untuk menyebarkannya, serta aktivitas penyiaran atau distribusi konten tersebut. Jenis konten yang diproduksi atau disebarkan meliputi siaran radio, televisi, hiburan audio dan audiovisual, berita, bincang-bincang, dan sejenisnya, termasuk program dengan format terbatas/narrowcast, seperti berita, olahraga, pendidikan, atau program yang ditujukan untuk kalangan muda. Penyiaran atau distribusi konten dalam golongan ini dapat dilakukan melalui berbagai teknologi, seperti, siaran udara (terestrial) atau overthe-air, satelit, jaringan kabel, atau melalui internet (termasuk penyiaran/broadcasting, siaran alir/streaming, atau pengunduhan/download). Golongan pokok ini juga mencakup - aktivitas penyiaran siniar langsung (live podcast); - aktivitas distribusi dan unduhan rekaman siniar oleh pihak ketiga atas dasar permintaan (on-demand); - aktivitas kantor berita; - aktivitas situs jejaring sosial, blog, dan wiki; - aktivitas situs gim online dan video gim. Konten dapat tersedia secara gratis bagi pengguna atau dengan sistem berlangganan atau pembayaran. Golongan pokok ini tidak mencakup: - aktivitas pengoperasian jaringan transmisi televisi kabel atau satelit, lihat golongan pokok 61; - aktivitas produksi rekaman audio dan audiovisual (termasuk siniar terekam), aktivitas situs vlog, dan distribusi film, video, karya audiovisual, serta produksi sejenis di bioskop, jaringan atau stasiun televisi, dan pihak penyelenggara lainnya, lihat golongan pokok 59; - perdagangan besar atau eceran rekaman audio dan video dalam media fisik, lihat golongan pokok 46 atau 47; - toko pengecer surat kabar, lihat golongan pokok 47; - aktivitas penyewaan cakram video, lihat golongan pokok 77; - aktivitas aktivitas aktor independen (termasuk influencer yang muncul dalam vlog) dan bloger independen, lihat golongan pokok 90; - aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, lihat golongan pokok 58; - aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan hosting, serta aktivitas portal pencarian web, lihat golongan pokok 63; - aktivitas situs perjudian, lihat golongan pokok 92.

AKTIVITAS PENYIARAN RADIO DAN DISTRIBUSI AUDIO

subgolongan 6010.

AKTIVITAS PENYIARAN RADIO DAN DISTRIBUSI AUDIO

Subgolongan ini mencakup - aktivitas penyiaran sinyal audio melalui studio dan fasilitas penyiaran radio untuk mentransmisikan program radio kepada publik, afiliasi, atau pelanggan; - aktivitas penyediaan jasa oleh pihak ketiga untuk pendistribusian dan pengunduhan siaran alir audio (streaming audio) berdasarkan permintaan, penyiaran siniar audio secara langsung (live podcast), serta layanan streaming dan pengunduhan siniar berdasarkan permintaan pihak ketiga. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas jaringan radio, yaitu perakitan dan transmisi program radio kepada afiliasi atau pelanggan melalui siaran udara (over the air), kabel, atau satelit; - aktivitas penyiaran radio melalui internet (stasiun radio internet); - aktivitas jasa distribusi atas permintaan (on demand) dan unduhan pihak ketiga untuk buku audio (audio book). Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan buku audio dan jasa distribusi siaran alir (streaming) atau unduhan oleh penerbit buku audio, ; - aktivitas penerbitan musik dan rekaman suara lainnya, ; - aktivitas produksi program siaran radio dan siniar audio (audio podcast), ; - perdagangan besar rekaman audio dalam media fisik (seperti CD, DVD), ; - perdagangan eceran rekaman audio dalam media fisik (seperti CD, DVD), .

Contoh Kegiatan KBLI 6010

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 6010

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 6010

KBLI 6010 digunakan untuk usaha yang berfokus pada aktivitas penyiaran radio dan distribusi audio, termasuk penyiaran program radio, layanan streaming audio, dan distribusi siaran berdasarkan permintaan.
KBLI 6010 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan buku audio, produksi program siaran radio, atau perdagangan rekaman audio dalam media fisik seperti CD dan DVD.
Contoh kegiatan termasuk penyiaran radio melalui internet, penyediaan layanan streaming audio, dan distribusi siaran alir audio berdasarkan permintaan.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau penolakan izin usaha karena ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan kode KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 6010 tergolong rendah jika semua persyaratan perizinan dipenuhi dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen identitas pemilik, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor penyiaran.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 6010, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran proses perizinan.
Ya, ada batasan terkait konten yang dapat disiarkan, seperti larangan terhadap konten yang melanggar hukum, norma kesusilaan, atau hak cipta.
Ya, Anda perlu mendaftar untuk hak cipta atau memperoleh lisensi dari pemilik hak cipta untuk menggunakan musik dalam siaran agar tidak melanggar hukum.
Anda dapat memastikan kepatuhan dengan berkonsultasi kepada ahli hukum atau konsultan OSS, serta mengikuti pelatihan atau seminar terkait regulasi penyiaran yang berlaku.