KBLI 2025

KBLI 59122

AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, dan konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa
Kelompok ini juga mencakup:
  • aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta
  • aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola swasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi

Nomenklatur KBLI 59122

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 59122 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN

Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K; - perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G; - penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L; - penyewaan cakram video, lihat kategori O; - kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S; - pengelolaan hak cipta, .

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI, SERTA PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak termasuk film (baik film teatrikal maupun nonteatrikal), video, atau karya audiovisual lainnya termasuk vlog, baik untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, maupun ditayangkan melalui platform streaming; kegiatan pascaproduksi pendukung seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian gambar bergerak dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutaran film atau produk audiovisual lainnya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi atas film, gambar bergerak lain, atau produk audiovisual lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas perekaman suara, seperti produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik, termasuk distribusi langsung ke publik melalui layanan streaming dan unduhan digital, serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas layanan distribusi atau penyebaran streaming dan unduhan berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60; - aktivitas musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), sutradara, penata panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat kategori S; - aktivitas perdagangan besar dan eceran rekaman audio dan video dalam bentuk media fisik, lihat kategori G; - aktivitas penyewaan cakram video/video disc, lihat kategori O. -

AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI

Golongan ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, seperti film teatrikal dan nonteatrikal, video, atau karya audiovisual lain, termasuk vlog, baik dalam bentuk film, DVD, maupun media penyimpanan digital lainnya, termasuk distribusi digital, untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, atau ditayangkan melalui streaming; serta kegiatan pendukung pascaproduksi seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian film, gambar bergerak lain, dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutarannya. Pembelian dan penjualan hak distribusi atas film atau produksi audiovisual lainnya juga dicakup di dalam golongan ini.

AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI

Subgolongan ini mencakup - aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, pemberian judul, pemberian teks pada film, kredit, close captioning, animasi dan efek khusus, transfer ke dalam film/tape, dan konversi ke format video streaming; - aktivitas penyensoran film, video, karya audiovisual, dan program televisi; - aktivitas laboratorium film gambar bergerak dan kegiatan laboratorium khusus untuk film animasi seperti pengembangan dan pemrosesan film gambar bergerak, serta reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi ke bioskop; - aktivitas rekaman arsip/stock footage film atau gambar bergerak. Subgolongan ini tidak mencakup - penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi rekaman audio dan video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, ; - perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, ; - perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, ; - - produksi animasi, ; - pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, ; - penyewaan video rekaman dalam bentuk CD, DVD, atau media fisik lainnya untuk masyarakat umum, ; pembuatan teks keterangan simultan (real-time closed captioning) pada siaran atau pertunjukan langsung/live televisi, pertemuan, konferensi, dan sebagainya, ; - aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog), kartunis, sutradara, perancang panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat golongan pokok 90.

AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA

Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, dan konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta; - aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola swasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi.

Contoh Kegiatan KBLI 59122

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Studio Editing Film

  • Melakukan editing video film dengan menggunakan perangkat lunak profesional untuk menghasilkan tayangan akhir yang berkualitas.
  • Mengedit footage film dengan menambahkan efek suara dan musik latar untuk meningkatkan pengalaman penonton.

Produksi Dubbing

  • Melakukan dubbing suara untuk film asing dengan mengganti dialog asli menggunakan suara aktor lokal.
  • Mengatur sesi rekaman dubbing dengan aktor untuk memastikan sinkronisasi suara dan gerakan bibir.

Penyediaan Closed Captioning

  • Membuat dan menyisipkan teks closed captioning untuk film dan program televisi agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
  • Mengedit dan menyesuaikan teks closed captioning sesuai dengan dialog dan konteks visual dalam film.

Produksi Animasi

  • Mengembangkan dan memproduksi animasi 2D dan 3D untuk film dan program televisi dengan menggunakan perangkat lunak animasi.
  • Menciptakan karakter dan latar belakang animasi untuk proyek film pendek yang ditujukan untuk festival film.

Pengolahan Special Effects

  • Menerapkan efek visual khusus pada film dengan menggunakan teknik CGI untuk menciptakan adegan yang menakjubkan.
  • Mengembangkan efek praktis dan digital untuk meningkatkan kualitas visual film aksi.

Transfer Film ke Digital

  • Melakukan transfer film analog ke format digital untuk preservasi dan distribusi yang lebih luas.
  • Mengonversi rekaman video lama ke format digital untuk keperluan restorasi dan pemutaran ulang.

Produksi Program Televisi

  • Mengelola proses pascaproduksi program televisi dengan melakukan editing dan penambahan elemen grafis.
  • Menyusun dan menyunting konten program televisi yang berfokus pada tema olahraga untuk tayangan langsung.

Penyensoran Film

  • Melakukan penyensoran terhadap film dan program televisi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
  • Mengedit konten film untuk menghilangkan adegan yang dianggap tidak pantas sebelum distribusi.

Produksi Dokumentasi Rekaman

  • Mengelola dan memproduksi dokumentasi rekaman film atau footage untuk keperluan arsip dan distribusi.
  • Membuat koleksi stock footage yang dapat digunakan oleh pembuat film lain untuk proyek mereka.

Konversi Format Video Streaming

  • Mengonversi film dan program televisi ke format video streaming untuk platform digital.
  • Mengoptimalkan video untuk distribusi online dengan memastikan kualitas dan kecepatan streaming yang baik.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 59122

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 59122

KBLI 59122 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam aktivitas pascaproduksi film, video, dan program televisi oleh swasta, termasuk editing, dubbing, dan animasi.
KBLI 59122 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada aktivitas pascaproduksi, seperti produksi film atau video, distribusi, atau penyiaran.
Contoh kegiatan termasuk editing film, dubbing, titling, closed captioning, animasi, special effects, dan konversi ke format video streaming.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk melakukan perubahan pada dokumen perizinan yang telah diajukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 59122 tergolong menengah, karena melibatkan kegiatan kreatif yang memerlukan kepatuhan terhadap regulasi media dan hak cipta.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen legalitas badan usaha, dan dokumen terkait hak cipta atau lisensi konten yang digunakan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, pelaku usaha harus memenuhi syarat usia minimal yang ditentukan oleh hukum untuk menjalankan usaha di bidang ini.
Ya, beberapa aktivitas pascaproduksi mungkin memerlukan izin khusus, terutama yang berkaitan dengan hak cipta dan distribusi konten.
Untuk memastikan kepatuhan, pelaku usaha harus memahami regulasi yang berlaku, melakukan konsultasi hukum, dan mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan.