KBLI 2025

KBLI 5812

PENERBITAN SURAT KABAR

kelompok 58120.

Nomenklatur KBLI 5812

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 5812 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN

Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K; - perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G; - penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L; - penyewaan cakram video, lihat kategori O; - kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S; - pengelolaan hak cipta, .

AKTIVITAS PENERBITAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penerbitan buku, brosur, leaflet, kamus, ensiklopedia, atlas, peta, dan grafik; penerbitan surat kabar, jurnal, majalah, dan terbitan berkala lainnya; direktori, mailing list, dan penerbitan lainnya, serta penerbitan perangkat lunak (software) dan video gim. Penerbitan termasuk perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) dan membuat konten ini tersedia untuk publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk mendistribusikan kontennya, atau dapat menerbitkan dan mendistribusikan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (baik dalam bentuk cetak, elektronik digital, maupun bentuk lainnya) dan aktivitas penerbitan sendiri (self-publishing) juga termasuk dalam golongan pokok ini, tetapi tidak termasuk penerbitan film dan musik. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku, yang dilakukan oleh penerbit konten. Golongan pokok ini tidak mencakup aktivitas produksi film, video, dan sinema, serta penerbitan musik dan produksi rekaman suara master asli (lihat golongan pokok 59). Golongan pokok ini juga tidak mencakup perolehan hak siar atau hak distribusi dari penerbit untuk konten siaran (lihat golongan pokok 60), aktivitas pemrograman komputer (lihat golongan pokok 62), percetakan (), dan reproduksi media rekaman secara massal ().

AKTIVITAS PENERBITAN BUKU, SURAT KABAR, TERBITAN BERKALA, DAN PENERBITAN LAINNYA

Golongan ini mencakup aktivitas penerbitan buku, surat kabar, majalah, dan terbitan berkala lainnya, termasuk juga direktori, kompilasi, dan mailing list, serta karya-karya lain seperti katalog, foto, kalender, kartu pos, kartu ucapan, formulir, poster, dan reproduksi karya seni. Karya-karya ini dicirikan dengan kreativitas intelektual yang dibutuhkan dalam proses pengembangannya dan biasanya dilindungi oleh hak cipta. Semua bentuk penerbitan yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam golongan ini.

PENERBITAN SURAT KABAR

kelompok 58120.

Contoh Kegiatan KBLI 5812

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 5812

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 5812

KBLI 5812 mencakup penerbitan surat kabar, termasuk penerbitan harian, mingguan, dan bulanan. Kegiatan ini meliputi penyuntingan, penerbitan, dan distribusi surat kabar.
KBLI 5812 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada penerbitan surat kabar, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
KBLI 5812 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada penerbitan surat kabar, seperti usaha di bidang penerbitan buku, majalah, atau media online yang tidak berbentuk surat kabar.
Contoh kegiatan dalam KBLI 5812 termasuk penerbitan surat kabar harian, mingguan, dan bulanan, serta penerbitan surat kabar dalam format digital.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah KBLI yang dapat mengganggu operasional usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 5812 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk NPWP, SIUP, dan dokumen pendukung lainnya seperti akta pendirian perusahaan dan izin dari lembaga terkait jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 5812, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Tidak ada batasan usia khusus untuk mendirikan usaha dengan KBLI 5812, namun pemilik usaha harus memenuhi syarat hukum yang berlaku di Indonesia.
Ya, Anda mungkin perlu izin khusus dari lembaga pemerintah terkait, seperti Dewan Pers, tergantung pada jenis dan skala penerbitan surat kabar yang Anda lakukan.