KBLI 2025

KBLI 52233

PELAYANAN PENUMPANG, BAGASI, KARGO, POS, DAN TEKNIS PENANGANAN UDARA DI DARAT

Kelompok ini mencakup:
  • pelayanan teknis dan operasional untuk mendukung operasional pesawat udara di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), termasuk pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, serta pemindahan pesawat
  • pelayanan penumpang di bandara, seperti proses check-in, boarding, dan transit
  • penanganan bagasi, kargo, dan pos, baik untuk proses muat maupun bongkar
  • pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion)
Kelompok ini juga mencakup:
  • layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, serta penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau bernilai tinggi

Nomenklatur KBLI 52233

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52233 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, ; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, ; - pengelolaan sekolah terbang, ; - aktivitas kurir, ; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas operator wisata, ; - aktivitas informasi wisata, .

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI UDARA

Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara untuk penumpang, hewan, atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal, misalnya anjungan bandara dan sejenisnya; • aktivitas pengaturan bandara dan lalu lintas udara; • aktivitas layanan darat di lapangan udara dan sejenisnya; - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur lapangan terbang; - penyimpanan (penampungan) pesawat udara. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara. - Subgolongan ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, ; - pemeriksaan bagasi dan penumpang di bandara yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, ; - pemeriksaan bagasi dan penumpang di bandara oleh otoritas publik, ; - pengoperasian sekolah penerbangan untuk pilot profesional, ; pengoperasian sekolah penerbangan yang tidak mengeluarkan sertifikat atau izin profesional, .

PELAYANAN PENUMPANG, BAGASI, KARGO, POS, DAN TEKNIS PENANGANAN UDARA DI DARAT

Kelompok ini mencakup pelayanan teknis dan operasional untuk mendukung operasional pesawat udara di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), termasuk pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, serta pemindahan pesawat; - pelayanan penumpang di bandara, seperti proses check-in, boarding, dan transit; - penanganan bagasi, kargo, dan pos, baik untuk proses muat maupun bongkar; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, serta penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau bernilai tinggi.

Contoh Kegiatan KBLI 52233

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pelayanan Ground Handling untuk Penumpang

  • Melakukan proses check-in dan boarding penumpang di bandara internasional dengan menggunakan sistem manajemen antrian.
  • Mengatur dan memfasilitasi proses transit penumpang antar penerbangan di terminal bandara.

Penanganan Bagasi di Bandara

  • Mengelola dan mengawasi proses pengambilan dan pengiriman bagasi penumpang di area kedatangan dan keberangkatan.
  • Melakukan pemeriksaan dan penanganan bagasi yang hilang atau tertinggal dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pelayanan Pengisian Bahan Bakar Pesawat

  • Melaksanakan pengisian bahan bakar pesawat dengan mengikuti standar keselamatan dan prosedur operasional yang berlaku.
  • Mengawasi dan mencatat jumlah bahan bakar yang diisi ke dalam pesawat untuk keperluan laporan operasional.

Penanganan Kargo dan Pos

  • Mengatur proses muat dan bongkar kargo serta pos di area kargo bandara dengan menggunakan peralatan angkat yang sesuai.
  • Melakukan dokumentasi dan pelacakan pengiriman kargo dan pos untuk memastikan ketepatan waktu pengiriman.

Pelayanan Penanganan Limbah Pesawat

  • Mengelola dan mendisposisi limbah yang dihasilkan dari operasional pesawat dengan mengikuti regulasi lingkungan yang berlaku.
  • Melakukan pemisahan dan pengolahan limbah berbahaya sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Pelayanan Pemeriksaan Kargo dengan Radiasi

  • Melaksanakan pemeriksaan barang muatan dalam kargo menggunakan alat radiasi pengion untuk memastikan keamanan dan kepatuhan.
  • Menyusun laporan hasil pemeriksaan kargo yang mencakup barang-barang berbahaya atau bernilai tinggi.

Pelayanan Penanganan Khusus Barang Berbahaya

  • Mengatur dan melaksanakan prosedur penanganan khusus untuk barang berbahaya yang dikirim melalui udara, termasuk pelabelan dan penyimpanan.
  • Melakukan pelatihan kepada staf mengenai prosedur keselamatan dalam penanganan barang berbahaya.

Pelayanan Dokumentasi Penerbangan

  • Menyusun dan mengelola dokumen penerbangan seperti manifest penumpang dan kargo untuk keperluan administrasi bandara.
  • Mengawasi proses pengarsipan dokumen penerbangan untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan akses.

Pelayanan Penimbangan Kargo

  • Melakukan penimbangan kargo sebelum dimuat ke dalam pesawat untuk memastikan kepatuhan terhadap batas berat yang ditentukan.
  • Mencatat dan melaporkan hasil penimbangan kargo kepada pihak terkait untuk keperluan pengaturan muatan.

Pelayanan Keamanan Bandara

  • Melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan barang bawaan sebelum memasuki area boarding.
  • Mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur keamanan di area publik dan area terbatas bandara.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 52233

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 52233

KBLI 52233 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam pelayanan penumpang, bagasi, kargo, pos, dan teknis penanganan udara di darat, termasuk ground handling dan layanan terkait di bandara.
KBLI 52233 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pelayanan di bandara atau tidak melibatkan kegiatan ground handling, seperti usaha yang hanya bergerak di bidang transportasi darat atau laut.
Contoh kegiatan termasuk pelayanan check-in dan boarding penumpang, penanganan bagasi dan kargo, pengisian bahan bakar pesawat, serta pemeriksaan barang muatan menggunakan sumber radiasi pengion.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta kesulitan dalam mendapatkan izin operasional dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 52233 tergolong menengah, karena melibatkan kegiatan yang memerlukan standar keselamatan dan keamanan yang ketat di bandara.
Dokumen perizinan yang diperlukan meliputi izin usaha, dokumen lingkungan, sertifikat keamanan bandara, serta dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Tidak ada batasan usia khusus untuk mendirikan usaha dengan KBLI 52233, namun pemilik usaha harus memenuhi syarat hukum yang berlaku dan memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha tersebut.
Ya, beberapa kegiatan dalam KBLI 52233, seperti penanganan barang berbahaya, memerlukan sertifikasi khusus dan pelatihan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Untuk memperbarui izin usaha, Anda perlu mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada instansi terkait dengan melampirkan dokumen yang diperlukan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.