KBLI 2025

KBLI 52215

AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)

Kelompok ini mencakup:
  • penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya
Kelompok ini tidak mencakup:
  • penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan,

Nomenklatur KBLI 52215

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52215 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, ; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, ; - pengelolaan sekolah terbang, ; - aktivitas kurir, ; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas operator wisata, ; - aktivitas informasi wisata, .

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI DARAT

Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi darat untuk penumpang, hewan, atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal, seperti stasiun kereta, terminal bus, terminal bongkar muat barang; • pengoperasian infrastruktur rel kereta dan fasilitas terkait, termasuk terminal kargo, titik dukungan teknis, dan perhentian kereta untuk pengisian bahan bakar; • pengoperasian infrastruktur jalan, termasuk jembatan, terowongan, dan jalan tol; - pengoperasian tempat parkir atau garasi mobil, tempat parkir sepeda, dan tempat penyimpanan musim dingin untuk karavan; - pengoperasian pengalihan jalur dan pelangsiran gerbong dalam perkeretaapian; - penarikan kendaraan/derek dan layanan bantuan darurat di jalan; - pengoperasian fasilitas pemungutan tol; - aktivitas survei muatan angkutan truk. Subgolongan ini juga mencakup - pencairan dan/atau regasifikasi gas alam untuk keperluan transportasi darat. Subgolongan ini tidak termasuk - pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F; - pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, ; - regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, ; - regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, ; - pemindahan muatan di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, .

AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)

Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan, .

Contoh Kegiatan KBLI 52215

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penyelenggaraan Gedung Parkir

  • Menyediakan fasilitas parkir di gedung bertingkat untuk kendaraan roda dua dan roda empat di area pusat bisnis.
  • Mengelola operasional gedung parkir dengan sistem pembayaran otomatis dan pemantauan keamanan 24 jam.

Layanan Parkir di Pusat Perbelanjaan

  • Menyediakan area parkir yang luas dan terorganisir di pusat perbelanjaan untuk kenyamanan pengunjung.
  • Mengimplementasikan sistem reservasi parkir online untuk memudahkan pengunjung dalam mencari tempat parkir.

Penyediaan Lapangan Parkir di Rumah Sakit

  • Menyediakan area parkir khusus untuk pengunjung dan pasien di rumah sakit dengan akses mudah ke pintu masuk.
  • Mengelola sistem parkir dengan petugas yang siap membantu dan memberikan informasi kepada pengunjung.

Jasa Parkir Valet

  • Menyediakan layanan parkir valet di hotel dan restoran untuk meningkatkan kenyamanan tamu.
  • Mengelola operasional valet dengan pelatihan khusus untuk staf dalam menangani kendaraan pelanggan.

Penyelenggaraan Parkir Acara Khusus

  • Mengatur area parkir untuk acara besar seperti konser, pameran, atau festival di luar badan jalan.
  • Menyediakan sistem manajemen parkir sementara dengan petugas untuk mengatur arus kendaraan selama acara.

Penyewaan Tempat Parkir Pribadi

  • Menyewakan tempat parkir di lokasi strategis untuk individu atau perusahaan yang membutuhkan ruang parkir tambahan.
  • Mengelola kontrak sewa dan memastikan keamanan area parkir yang disewakan.

Pengelolaan Parkir di Kawasan Perumahan

  • Menyediakan solusi parkir untuk penghuni kawasan perumahan dengan area parkir yang teratur dan aman.
  • Mengimplementasikan sistem akses kontrol untuk kendaraan yang masuk ke area parkir perumahan.

Layanan Parkir Berbasis Aplikasi

  • Mengembangkan aplikasi mobile untuk memudahkan pengguna dalam menemukan dan memesan tempat parkir di lokasi tertentu.
  • Mengelola sistem pembayaran digital melalui aplikasi untuk meningkatkan efisiensi transaksi parkir.

Penyelenggaraan Parkir di Bandara

  • Menyediakan area parkir jangka pendek dan jangka panjang di bandara untuk penumpang dan pengantar.
  • Mengelola sistem shuttle bus untuk mengantar penumpang dari area parkir ke terminal bandara.

Penyediaan Parkir untuk Kendaraan Listrik

  • Menyediakan area parkir khusus dengan fasilitas pengisian daya untuk kendaraan listrik di lokasi strategis.
  • Mengelola operasional stasiun pengisian daya dan memastikan ketersediaan tempat parkir bagi pengguna kendaraan listrik.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 52215

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 52215

KBLI 52215 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, atau rumah sakit.
KBLI 52215 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berkaitan dengan penyelenggaraan parkir di badan jalan, karena kegiatan tersebut termasuk dalam kategori KBLI yang berbeda.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52215 adalah pengelolaan gedung parkir, penyediaan lapangan parkir di pusat perbelanjaan, dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pihak berwenang, serta kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 52215 tergolong rendah, asalkan semua dokumen perizinan dipenuhi dan kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lokasi, dan dokumen lingkungan hidup jika diperlukan, serta dokumen lain sesuai dengan ketentuan daerah setempat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, kegiatan dalam KBLI 52215 harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukan ruang dan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Tergantung pada skala dan jenis usaha, Anda mungkin perlu melakukan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 52215 dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau pihak berwenang terkait untuk mendapatkan panduan dan klarifikasi lebih lanjut.