KBLI 2025

KBLI 52213

AKTIVITAS JALAN TOL

Kelompok ini mencakup:
  • pengoperasian pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembangunan dan perawatan jalan atau jembatan tol

Nomenklatur KBLI 52213

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 52213 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan pokok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penunjang transportasi, seperti pengoperasian infrastruktur transportasi misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, dan jembatan, termasuk kegiatan agen transportasi dan penanganan kargo. Kegiatan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan pihak ketiga. Jika layanan tersebut disediakan semata-mata untuk mendukung kegiatan transportasi oleh unit yang sama, layanan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan tambahan untuk transportasi dan unit tersebut akan diklasifikasikan di tempat lain dalam kategori H.

AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI

Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan dan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, termasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari infrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau antarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, ; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, ; - pengelolaan sekolah terbang, ; - aktivitas kurir, ; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi transportasi lainnya, ; - aktivitas agen perjalanan, ; - aktivitas operator wisata, ; - aktivitas informasi wisata, .

AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI DARAT

Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi darat untuk penumpang, hewan, atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal, seperti stasiun kereta, terminal bus, terminal bongkar muat barang; • pengoperasian infrastruktur rel kereta dan fasilitas terkait, termasuk terminal kargo, titik dukungan teknis, dan perhentian kereta untuk pengisian bahan bakar; • pengoperasian infrastruktur jalan, termasuk jembatan, terowongan, dan jalan tol; - pengoperasian tempat parkir atau garasi mobil, tempat parkir sepeda, dan tempat penyimpanan musim dingin untuk karavan; - pengoperasian pengalihan jalur dan pelangsiran gerbong dalam perkeretaapian; - penarikan kendaraan/derek dan layanan bantuan darurat di jalan; - pengoperasian fasilitas pemungutan tol; - aktivitas survei muatan angkutan truk. Subgolongan ini juga mencakup - pencairan dan/atau regasifikasi gas alam untuk keperluan transportasi darat. Subgolongan ini tidak termasuk - pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F; - pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, ; - regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, ; - regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, ; - pemindahan muatan di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, .

AKTIVITAS JALAN TOL

Kelompok ini mencakup pengoperasian pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Kelompok ini tidak mencakup - pembangunan dan perawatan jalan atau jembatan tol, lihat kategori F.

Contoh Kegiatan KBLI 52213

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengoperasian Jalan Tol

  • Mengelola dan mengoperasikan jalan tol untuk memastikan kelancaran lalu lintas kendaraan di sepanjang rute yang ditentukan.
  • Menyediakan layanan pemungutan tol secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi transaksi di gerbang tol.

Pengelolaan Jembatan Tol

  • Mengoperasikan jembatan tol untuk mendukung arus lalu lintas kendaraan dan memastikan keselamatan pengguna jalan.
  • Melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi jembatan tol untuk menjaga standar keselamatan dan kenyamanan.

Layanan Informasi Lalu Lintas

  • Menyediakan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas di jalan tol melalui aplikasi mobile dan papan informasi.
  • Mengembangkan sistem komunikasi untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan tentang kemacetan atau kecelakaan di jalan tol.

Pengelolaan Rest Area Tol

  • Mengoperasikan fasilitas rest area di sepanjang jalan tol untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.
  • Menyediakan layanan makanan dan minuman serta fasilitas kebersihan di rest area untuk meningkatkan pengalaman pengguna.

Pelayanan Darurat di Jalan Tol

  • Menyiapkan tim tanggap darurat untuk memberikan bantuan kepada pengguna jalan yang mengalami masalah di jalan tol.
  • Mengoperasikan kendaraan patroli untuk memastikan respon cepat terhadap insiden di jalan tol.

Sistem Pemantauan Lalu Lintas

  • Mengimplementasikan sistem CCTV untuk memantau arus lalu lintas dan mendeteksi pelanggaran di jalan tol.
  • Menyediakan analisis data lalu lintas untuk perencanaan dan pengembangan lebih lanjut dari infrastruktur jalan tol.

Penyediaan Fasilitas Keamanan

  • Mengoperasikan sistem keamanan di gerbang tol untuk mencegah tindakan kriminal dan menjaga keselamatan pengguna.
  • Melatih petugas keamanan untuk menangani situasi darurat dan menjaga ketertiban di area jalan tol.

Program Edukasi Pengguna Jalan

  • Menyelenggarakan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan tentang keselamatan berkendara di jalan tol.
  • Mengembangkan materi edukasi yang menjelaskan aturan dan etika berkendara di jalan tol.

Pengelolaan Sampah di Jalan Tol

  • Mengoperasikan layanan pengumpulan dan pengelolaan sampah di sepanjang jalan tol untuk menjaga kebersihan lingkungan.
  • Menyediakan tempat sampah dan fasilitas daur ulang di rest area untuk mendukung program kebersihan.

Layanan Pemeliharaan Jalan Tol

  • Mengelola kegiatan pemeliharaan rutin untuk memastikan kondisi jalan tol tetap aman dan nyaman untuk dilalui.
  • Bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan perbaikan darurat pada jalan tol yang mengalami kerusakan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 52213

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 52213

KBLI 52213 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pengoperasian pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol, termasuk pengelolaan dan pengaturan lalu lintas di area tersebut.
KBLI 52213 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembangunan, perawatan, atau konstruksi jalan atau jembatan tol, karena kegiatan tersebut termasuk dalam kategori F.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52213 adalah pengoperasian jalan tol, pengelolaan gerbang tol, dan penyediaan layanan informasi lalu lintas di jalan tol.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan pencabutan izin, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi bagi perusahaan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 52213 tergolong sedang, karena meskipun ada regulasi yang jelas, pengawasan dan kepatuhan terhadap standar operasional sangat penting.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin operasional dari instansi terkait, dan dokumen lingkungan hidup jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, pengoperasian jalan tol harus mematuhi regulasi pemerintah dan standar keselamatan yang ditetapkan, termasuk pengelolaan lalu lintas dan pemeliharaan fasilitas.
Tidak, KBLI 52213 hanya mencakup pengoperasian jalan tol dan tidak termasuk layanan tambahan seperti pengelolaan rest area, yang mungkin memerlukan KBLI berbeda.
Untuk memastikan kepatuhan, Anda harus melakukan konsultasi dengan ahli hukum atau konsultan OSS, serta mengikuti semua prosedur perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.