KBLI 2025

KBLI 50133

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya

Nomenklatur KBLI 50133

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 50133 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI PERAIRAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan 501, sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan 502. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal ( dan 5630) jika dilakukan oleh unit terpisah.

TRANSPORTASI LAUT DAN PESISIR

Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir). Golongan ini juga mencakup - transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain; - transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa.

TRANSPORTASI PESISIR UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup - angkutan pesisir untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu, serta pengoperasian feri, taksi air, dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan). Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, dan 5630; - pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, .

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Contoh Kegiatan KBLI 50133

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penyewaan Kapal Penyeberangan

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk transportasi penumpang antara pelabuhan A dan pelabuhan B dalam satu kabupaten.
  • Mengoperasikan layanan penyewaan kapal penyeberangan untuk acara khusus, seperti festival atau perayaan lokal, di wilayah pesisir.

Layanan Angkutan Penumpang Rutin

  • Mengoperasikan layanan angkutan penumpang rutin dari pelabuhan utama ke pelabuhan kecil dalam kabupaten.
  • Menjalankan jadwal harian untuk transportasi penumpang antara dua titik yang terhubung oleh jalur penyeberangan.

Pengangkutan Wisatawan

  • Menyediakan layanan angkutan penyeberangan untuk wisatawan yang ingin menjelajahi pulau-pulau di sekitar kabupaten.
  • Mengatur paket tur yang mencakup transportasi penyeberangan dan kunjungan ke tempat wisata lokal.

Transportasi Barang Melalui Penyeberangan

  • Mengoperasikan layanan angkutan penyeberangan untuk pengiriman barang antar pelabuhan dalam kabupaten.
  • Menawarkan solusi logistik untuk pengangkutan barang yang memerlukan penyeberangan laut.

Layanan Penyeberangan untuk Komunitas Lokal

  • Menyediakan layanan penyeberangan bagi penduduk lokal yang tinggal di pulau-pulau kecil untuk akses ke fasilitas di kota.
  • Mengoperasikan angkutan penyeberangan untuk mendukung mobilitas masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.

Penyewaan Kapal untuk Acara Khusus

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk acara pernikahan atau acara keluarga di laut.
  • Mengatur penyewaan kapal untuk acara corporate gathering yang melibatkan penyeberangan laut.

Layanan Angkutan Penyeberangan Darurat

  • Mengoperasikan layanan penyeberangan darurat untuk evakuasi penduduk saat bencana alam.
  • Menawarkan transportasi penyeberangan untuk kebutuhan medis mendesak antar pulau.

Pengembangan Infrastruktur Penyeberangan

  • Mengelola proyek pembangunan dermaga penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas antar pelabuhan.
  • Berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk merancang dan membangun fasilitas penyeberangan baru.

Pelatihan Operator Kapal Penyeberangan

  • Menyediakan program pelatihan untuk operator kapal penyeberangan agar memenuhi standar keselamatan dan pelayanan.
  • Mengadakan workshop untuk meningkatkan keterampilan awak kapal dalam mengoperasikan angkutan penyeberangan.

Layanan Penyeberangan untuk Transportasi Sekolah

  • Mengoperasikan layanan penyeberangan untuk mengangkut siswa dari pulau ke sekolah di kota.
  • Menawarkan program angkutan penyeberangan khusus bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 50133

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 50133

KBLI 50133 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang angkutan penyeberangan umum di dalam kabupaten/kota untuk penumpang, khususnya yang melibatkan pengangkutan di laut, selat, dan teluk antara pelabuhan penyeberangan.
KBLI 50133 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengangkutan penyeberangan umum untuk penumpang, seperti usaha yang hanya bergerak dalam pengangkutan barang atau jenis transportasi lainnya yang tidak terkait.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 50133 adalah pengoperasian kapal feri penyeberangan, penyewaan kapal untuk penyeberangan, serta layanan transportasi penumpang antara pulau atau daerah yang terpisah oleh perairan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda administratif, dan potensi masalah hukum yang dapat muncul akibat ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 50133 tergolong sedang, karena meskipun ada regulasi yang jelas, usaha di sektor transportasi penyeberangan juga harus mematuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 50133 antara lain izin usaha, surat izin operasional dari instansi terkait, dan dokumen keselamatan kapal serta sertifikasi untuk operator angkutan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 50133, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Tidak ada batasan jumlah armada yang secara spesifik ditetapkan dalam KBLI 50133, namun jumlah armada harus sesuai dengan kapasitas dan permintaan pasar serta memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Ya, operator angkutan penyeberangan harus mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dalam KBLI 50133, Anda harus secara rutin memeriksa dan memperbarui izin usaha, mengikuti pelatihan yang relevan, serta mematuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.