KBLI 2025

KBLI 50132

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya

Nomenklatur KBLI 50132

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 50132 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI PERAIRAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan 501, sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan 502. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal ( dan 5630) jika dilakukan oleh unit terpisah.

TRANSPORTASI LAUT DAN PESISIR

Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir). Golongan ini juga mencakup - transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain; - transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa.

TRANSPORTASI PESISIR UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup - angkutan pesisir untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu, serta pengoperasian feri, taksi air, dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan). Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, dan 5630; - pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, .

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Contoh Kegiatan KBLI 50132

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penyewaan Kapal Penyeberangan

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk transportasi penumpang dari pelabuhan A ke pelabuhan B.
  • Mengoperasikan layanan penyewaan kapal penyeberangan untuk acara khusus seperti festival atau perayaan di pulau.

Layanan Penyeberangan Rutin

  • Mengoperasikan layanan penyeberangan penumpang secara rutin antara dua kota yang terpisah oleh laut.
  • Menyediakan jadwal keberangkatan dan kedatangan untuk penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan.

Transportasi Penumpang Antarkota

  • Mengangkut penumpang dari pelabuhan penyeberangan di kota A ke kota B menggunakan kapal feri.
  • Menyediakan layanan transportasi penumpang yang terintegrasi dengan moda transportasi lain seperti bus atau kereta api.

Penyediaan Fasilitas Penyeberangan

  • Membangun dan mengelola fasilitas pelabuhan penyeberangan untuk mendukung aktivitas angkutan penumpang.
  • Menyediakan layanan penunjang seperti tempat tunggu dan toilet di pelabuhan penyeberangan.

Layanan Penyeberangan Khusus

  • Mengoperasikan layanan penyeberangan untuk penumpang dengan kebutuhan khusus, seperti disabilitas.
  • Menyediakan kapal penyeberangan yang dilengkapi dengan aksesibilitas untuk penumpang dengan keterbatasan fisik.

Penyewaan Kapal untuk Wisata

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk kegiatan wisata di sekitar pulau-pulau kecil.
  • Mengorganisir tur penyeberangan bagi wisatawan yang ingin menjelajahi destinasi pantai.

Layanan Penyeberangan Malam

  • Mengoperasikan layanan penyeberangan malam untuk penumpang yang membutuhkan transportasi larut malam.
  • Menyediakan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang yang melakukan perjalanan malam hari.

Penyediaan Layanan Penumpang Terintegrasi

  • Mengintegrasikan layanan penyeberangan dengan transportasi darat untuk kemudahan penumpang.
  • Menyediakan tiket terusan yang mencakup perjalanan penyeberangan dan transportasi darat.

Pelatihan Operator Kapal Penyeberangan

  • Menyelenggarakan pelatihan untuk operator kapal penyeberangan dalam hal keselamatan dan pelayanan penumpang.
  • Memberikan sertifikasi kepada operator yang telah menyelesaikan pelatihan penyeberangan.

Layanan Penyeberangan Berbasis Aplikasi

  • Mengembangkan aplikasi untuk memudahkan penumpang dalam memesan tiket penyeberangan secara online.
  • Menyediakan informasi real-time mengenai jadwal dan ketersediaan kapal penyeberangan melalui aplikasi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 50132

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 50132

KBLI 50132 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam bidang angkutan penyeberangan umum antarkabupaten/kota untuk penumpang, khususnya yang melibatkan transportasi laut, selat, dan teluk.
KBLI 50132 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada angkutan penyeberangan untuk penumpang, seperti angkutan barang atau transportasi darat yang tidak melibatkan penyeberangan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 50132 adalah penyediaan jasa kapal feri untuk penumpang, penyewaan kapal penyeberangan, dan operasi pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 50132 tergolong sedang, karena melibatkan aspek keselamatan dan regulasi maritim yang ketat, sehingga perlu pemenuhan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin operasional dari Kementerian Perhubungan, sertifikat keselamatan kapal, dan dokumen lingkungan hidup jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Tidak ada batasan jumlah armada yang ditetapkan secara spesifik dalam KBLI 50132, namun jumlah armada harus sesuai dengan kapasitas operasional dan permintaan pasar.
Ya, Anda perlu memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan keselamatan penumpang dan kelayakan operasional kapal.
Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan izin usaha melalui sistem OSS dengan mengisi data yang diperlukan, melampirkan dokumen yang relevan, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.