KBLI 2025

KBLI 47246

PERDAGANGAN ECERAN IKAN OLAHAN

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang

Nomenklatur KBLI 47246

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 47246 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN ECERAN

Golongan pokok ini mencakup penjualan kembali (penjualan tanpa transformasi atau dengan perubahan kecil atau perubahan biasa seperti rekondisi) barang-barang baru dan bekas kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau kepuasan pribadi atau rumah tangga, melalui toko, toserba, koperasi konsumen, kios, rumah pesanan lewat pos, internet, penjual keliling (sales), pedagang kaki lima, dan lainlain. Golongan pokok ini mencakup perdagangan eceran mobil dan sepeda motor termasuk kendaraan listrik. Aktivitas perdagangan eceran diklasifikasikan berdasarkan barang yang diperdagangkan tanpa memperhatikan cara penjualannya (melalui toko, online, kios, pasar, dan lain-lain). Aktivitas perdagangan eceran dibagi ke dalam aktivitas perdagangan eceran barang khusus (golongan 472 s.d. 478) dan berbagai barang atau barang umum (golongan 471). Perdagangan eceran termasuk perdagangan barang bekas (subgolongan 4774). Golongan-golongan yang tersebut dibagi lagi berdasarkan jenis barang yang dijual. Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun produk-produk tersebut mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Penanganan yang lazim dilakukan dalam perdagangan tidak mengubah bentuk dasar dari barang dagangan dan dapat mencakup misalnya penyortiran, pencampuran dan pengemasan, pengiriman dan pemasangan barang beserta promosi penjualan bagi pelanggannya, jika dipasok oleh pedagang yang sama. - perdagangan eceran minyak otomotif dan produk pelumas atau pendingin; - aktivitas rumah lelang yang memperdagangkan barang pihak ketiga baik barang baru maupun barang bekas, termasuk lelang melalui internet; - aktivitas unit yang menyediakan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran baik barang khusus maupun barang umum (lokapasar/marketplace) yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan dan/atau pengiriman barang fisik atas dasar balas jasa atau komisi, tanpa terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan. Aktivitas-aktivitas ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (golongan 479); - mesin penjual otomatis yang menjual barang selain makanan dan minuman; - mesin penjual otomatis makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin tersebut. Golongan pokok ini tidak mencakup - penjualan produk pertanian oleh petani, lihat golongan pokok 01; - manufaktur dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32; - perdagangan biji-bijian sereal, bijih logam, minyak mentah, bahan kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, lihat golongan pokok 46; - dispenser kopi dan mesin penjual otomatis yang menjual makanan dan minuman untuk konsumsi segera, baik ditempat maupun dibawa pulang (take away), lihat golongan pokok 56; - pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) seperti buku elektronik, lihat kategori J; - penyewaan dan sewa guna usaha mobil atau sepeda motor, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum, .

PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU

Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang khusus menjual produk makanan minuman atau tembakau.

PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN HASIL INDUSTRI

Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai macam makanan hasil industri. Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan - perdagangan eceran produk dari susu dan telur - perdagangan eceran produk daging olahan (termasuk ayam atau unggas) - perdagangan eceran produk ikan, makanan laut lainnya, dan produk laut lainnya - perdagangan eceran produk toko roti - perdagangan eceran gula - perdagangan eceran produk makanan lainnya Subgolongan tidak ini mencakup - pembuatan produk roti dan produk bakeri lainnya, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, .

PERDAGANGAN ECERAN IKAN OLAHAN

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.

Contoh Kegiatan KBLI 47246

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Produksi Sosis Ikan

  • Mengolah ikan segar menjadi sosis ikan dengan mencampurkan bumbu dan bahan tambahan, lalu memprosesnya di pabrik.
  • Membuat sosis ikan dengan berbagai varian rasa untuk dijual di pasar lokal dan supermarket.

Pembuatan Bakso Ikan

  • Menggiling ikan menjadi adonan bakso, mencampurkan bahan-bahan lain, dan membentuknya menjadi bola-bola bakso.
  • Menjual bakso ikan yang telah dikemas dalam kemasan siap saji di toko makanan.

Produksi Abon Ikan

  • Mengolah ikan menjadi abon dengan cara memasak, menghaluskan, dan menggoreng hingga kering.
  • Mendistribusikan abon ikan ke toko-toko makanan dan pasar tradisional.

Pengolahan Ikan Teri

  • Mengolah ikan teri dengan cara mengeringkan dan membumbui untuk dijadikan camilan.
  • Menjual ikan teri yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran di toko kelontong.

Pembuatan Kerupuk Ikan

  • Mengolah ikan dan tepung menjadi adonan kerupuk, kemudian menggoreng hingga kering dan renyah.
  • Mendistribusikan kerupuk ikan ke restoran dan warung makan.

Produksi Cumi-Cumi Kering

  • Mengolah cumi-cumi segar dengan cara mengeringkan dan membumbui untuk dijadikan makanan ringan.
  • Menjual cumi-cumi kering dalam kemasan di supermarket dan toko online.

Pengolahan Udang Rebon

  • Mengolah udang rebon dengan cara mengeringkan dan membumbui untuk dijadikan bahan masakan.
  • Mendistribusikan udang rebon ke restoran dan pedagang makanan.

Pembuatan Kerang Asin

  • Mengolah kerang dengan cara mengasin dan mengemasnya untuk dijual.
  • Menjual kerang asin di pasar tradisional dan toko makanan laut.

Produksi Petek Ikan

  • Mengolah ikan petek dengan cara mengeringkan dan membumbui untuk dijadikan camilan.
  • Mendistribusikan petek ikan ke toko-toko makanan dan pasar lokal.

Pembuatan Gabus Kering

  • Mengolah ikan gabus dengan cara mengeringkan dan membumbui untuk dijadikan makanan ringan.
  • Menjual gabus kering dalam kemasan di supermarket dan toko online.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 47246

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 47246

KBLI 47246 adalah kode klasifikasi untuk perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan, termasuk sosis, bakso, abon, dan berbagai olahan ikan lainnya.
KBLI 47246 digunakan ketika Anda menjalankan usaha perdagangan eceran produk olahan ikan, udang, dan kerang di dalam bangunan.
KBLI 47246 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan eceran produk olahan ikan, udang, dan kerang, atau jika Anda menjual produk yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47246 adalah menjual sosis ikan, bakso ikan, abon ikan, serta produk olahan ikan teri, udang, dan kerang lainnya secara eceran.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya yang dapat mengganggu operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 47246 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 47246 antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait keamanan pangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Tidak ada batasan lokasi khusus untuk usaha yang menggunakan KBLI 47246, namun Anda harus mematuhi peraturan zonasi dan izin yang berlaku di daerah Anda.
Tergantung pada skala usaha dan regulasi lokal, Anda mungkin perlu melakukan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan peraturan lainnya.