KBLI 2025

KBLI 46902

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG SELAIN DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan tradisional

Nomenklatur KBLI 46902

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46902 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG

Subgolongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar tanpa terjadi perpindahan hak kepemilikan atas barang yang diperdagangkan, .

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG SELAIN DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYAN

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan tradisional.

Contoh Kegiatan KBLI 46902

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Toko Grosir Multibahan

  • Menjual berbagai macam bahan bangunan seperti semen, pasir, dan bata kepada kontraktor dan individu di wilayah perkotaan.
  • Menyediakan layanan pengantaran bahan bangunan ke lokasi proyek konstruksi dengan sistem pemesanan melalui telepon.

Distributor Peralatan Rumah Tangga

  • Mendistribusikan peralatan rumah tangga seperti panci, wajan, dan alat kebersihan ke toko-toko kecil di daerah pedesaan.
  • Mengadakan promosi dan diskon untuk menarik pembeli grosir dalam jumlah besar.

Toko Grosir Pakaian

  • Menjual berbagai jenis pakaian, mulai dari pakaian anak hingga dewasa, kepada pengecer di pasar lokal.
  • Menyediakan layanan pemesanan khusus untuk pengecer yang ingin membeli dalam jumlah besar.

Grosir Makanan dan Minuman

  • Menjual berbagai jenis makanan dan minuman, termasuk makanan ringan dan minuman kemasan, kepada kafe dan restoran.
  • Mengatur pengiriman rutin untuk memastikan pasokan makanan dan minuman tetap tersedia di lokasi pelanggan.

Toko Grosir Alat Tulis

  • Menjual alat tulis dan perlengkapan sekolah kepada sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.
  • Menyediakan paket perlengkapan sekolah dengan harga grosir untuk menarik pembeli dalam jumlah besar.

Distributor Elektronik Kecil

  • Mendistribusikan produk elektronik kecil seperti charger, kabel, dan aksesori gadget kepada pengecer di berbagai daerah.
  • Mengadakan pelatihan bagi pengecer tentang produk baru dan cara menjualnya.

Toko Grosir Bahan Makanan Segar

  • Menjual berbagai jenis sayuran dan buah-buahan segar kepada pedagang pasar tradisional.
  • Mengatur sistem pemesanan harian untuk memastikan kesegaran produk yang dijual.

Grosir Peralatan Olahraga

  • Menjual peralatan olahraga seperti bola, raket, dan alat fitness kepada klub olahraga dan pengecer.
  • Mengadakan acara promosi untuk memperkenalkan produk baru kepada pelanggan.

Toko Grosir Aksesori Mobil

  • Menjual berbagai aksesori mobil seperti karpet, penutup jok, dan alat pembersih kepada bengkel dan toko suku cadang.
  • Menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pelanggan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Distributor Bahan Kimia

  • Mendistribusikan bahan kimia industri seperti cat, pelarut, dan bahan pembersih kepada perusahaan manufaktur.
  • Mengatur pengiriman bahan kimia sesuai dengan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46902

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 46902

KBLI 46902 digunakan untuk usaha yang melakukan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, yang tidak menerapkan sistem swalayan dan biasanya melibatkan proses tawar menawar.
KBLI 46902 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada perdagangan barang tertentu dengan spesialisasi, atau jika Anda menerapkan sistem swalayan dalam kegiatan perdagangan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46902 adalah perdagangan besar barang-barang seperti tekstil, makanan, dan barang konsumsi lainnya yang dilakukan secara grosir tanpa spesialisasi tertentu.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi penolakan izin usaha, sanksi administratif, dan kesulitan dalam mendapatkan akses ke fasilitas perbankan atau dukungan pemerintah.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46902 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar, namun tetap ada risiko jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Tidak ada batasan jumlah barang yang dapat diperdagangkan dalam KBLI 46902, namun harus sesuai dengan jenis barang yang tidak memiliki spesialisasi tertentu.
KBLI 46902 juga dapat berlaku untuk perdagangan online selama kegiatan tersebut memenuhi kriteria perdagangan besar tanpa spesialisasi tertentu dan tidak menerapkan sistem swalayan.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 46902 dengan melakukan analisis terhadap jenis barang yang diperdagangkan dan cara transaksi yang dilakukan, serta berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS.