KBLI 2025

KBLI 46741

PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, tanah liat/clay, dan batu gamping untuk semen

Nomenklatur KBLI 46741

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46741 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA

Golongan ini mencakup - perdagangan besar khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam golongan 462 s.d. 466 dalam golongan pokok 46; - perdagangan besar produk antara, kecuali hasil pertanian, yang biasanya tidak untuk konsumsi rumah tangga. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan perdagangan besar tanpa perubahan hak kepemilikan atas barang yang diperdagangkan, ; - perdagangan besar baterai dan akumulator bukan untuk mobil, ; - perdagangan besar berbagai macam barang, .

PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL RADIOAKTIF, ZAT RADIOAKTIF, DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar mineral bukan logam; - perdagangan besar mineral radioaktif; - perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.

PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, tanah liat/clay, dan batu gamping untuk semen.

Contoh Kegiatan KBLI 46741

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengolahan Pasir Kuarsa

  • Mengolah pasir kuarsa menjadi produk silika untuk industri kaca dan keramik.
  • Menyediakan pasir kuarsa yang telah diproses untuk kebutuhan konstruksi dan pembuatan beton.

Produksi Gipsum

  • Memproduksi gipsum dari bahan baku alam untuk digunakan dalam industri bangunan.
  • Mengolah gipsum menjadi papan gipsum untuk aplikasi interior dan eksterior.

Ekstraksi Asbes

  • Melakukan ekstraksi asbes dari tambang untuk digunakan dalam produk tahan api.
  • Mengolah asbes menjadi bahan baku untuk pembuatan atap dan isolasi.

Pengolahan Kaolin

  • Mengolah kaolin menjadi bahan baku untuk industri keramik dan cat.
  • Menyediakan kaolin yang telah diproses untuk aplikasi dalam industri kosmetik.

Produksi Dolomit

  • Memproduksi dolomit dari bahan baku alam untuk digunakan dalam pembuatan pupuk.
  • Mengolah dolomit menjadi bahan baku untuk industri kaca dan keramik.

Pengolahan Zeolit

  • Mengolah zeolit untuk digunakan dalam aplikasi penyaringan air dan pengolahan limbah.
  • Menyediakan zeolit yang telah diproses untuk kebutuhan pertanian sebagai pupuk organik.

Produksi Belerang

  • Memproduksi belerang dari sumber alam untuk digunakan dalam industri kimia.
  • Mengolah belerang menjadi produk pupuk untuk meningkatkan kesuburan tanah.

Ekstraksi Grafit

  • Melakukan ekstraksi grafit untuk digunakan dalam pembuatan baterai dan pelumas.
  • Mengolah grafit menjadi produk untuk aplikasi industri dan elektronik.

Produksi Kalsit

  • Memproduksi kalsit dari bahan baku alam untuk digunakan dalam industri kertas.
  • Mengolah kalsit menjadi bahan baku untuk pembuatan cat dan plastik.

Pengolahan Batu Gamping

  • Mengolah batu gamping menjadi kapur untuk digunakan dalam industri semen.
  • Menyediakan batu gamping yang telah diproses untuk aplikasi dalam konstruksi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46741

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 46741

KBLI 46741 adalah kode untuk perdagangan besar mineral bukan logam. KBLI ini digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam bidang perdagangan mineral bukan logam seperti intan, grafit, dan gipsum.
KBLI 46741 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan besar mineral bukan logam, seperti jika Anda bergerak dalam bidang jasa atau perdagangan barang lain yang bukan termasuk dalam kategori mineral bukan logam.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46741 adalah perdagangan besar intan, grafit, pasir kuarsa, dan gipsum. Kegiatan ini meliputi pembelian, penyimpanan, dan penjualan mineral tersebut dalam jumlah besar.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha jika kegiatan usaha tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46741 tergolong menengah, karena meskipun ada regulasi yang jelas, kegiatan perdagangan mineral bukan logam dapat melibatkan aspek lingkungan dan izin yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 46741 antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor perdagangan dan mineral.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan administratif.
Tidak ada batasan spesifik dalam jumlah mineral yang dapat diperdagangkan, namun harus sesuai dengan izin yang diperoleh dan peraturan yang berlaku.
Tergantung pada skala usaha, audit mungkin diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Untuk mendaftar KBLI 46741, Anda perlu mengajukan permohonan izin usaha melalui OSS dan menyertakan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.