KBLI 2025

KBLI 46738

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, dan cat

Nomenklatur KBLI 46738

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46738 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA

Golongan ini mencakup - perdagangan besar khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam golongan 462 s.d. 466 dalam golongan pokok 46; - perdagangan besar produk antara, kecuali hasil pertanian, yang biasanya tidak untuk konsumsi rumah tangga. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan perdagangan besar tanpa perubahan hak kepemilikan atas barang yang diperdagangkan, ; - perdagangan besar baterai dan akumulator bukan untuk mobil, ; - perdagangan besar berbagai macam barang, .

PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI, PERKAKAS, PERLENGKAPAN PERPIPAAN, DAN PERALATAN PEMANAS

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar kayu kasar (dalam keadaan belum diolah); - perdagangan besar produk utama kayu olahan; - perdagangan besar cat dan pernis; - perdagangan besar bahan bangunan, seperti pasir, batu kerikil; - perdagangan besar kertas dinding/wallpaper dan penutup lantai; - perdagangan besar kaca datar; - perdagangan besar perkakas dan kunci; - perdagangan besar perabot dan peralatan tetap; - perdagangan besar pemanas air (heater) dan boiler; - perdagangan besar peralatan saniter, seperti porselen kamar mandi, wastafel, toilet dan porselen perlengkapan kebersihan lainnya; - perdagangan besar perlengkapan peralatan instalasi saniter, seperti tabung, pipa, perabot, keran, pipa-T, pipa sambungan, pipa karet dan lain-lain; - perdagangan besar peralatan bangunan seperti palu, gergaji, obeng dan perkakas tangan lainnya, termasuk perkakas tangan bertenaga listrik.

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN

Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, dan cat.

Contoh Kegiatan KBLI 46738

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Toko Material Bangunan

  • Menjual semen, pasir, dan paku kepada kontraktor untuk proyek pembangunan rumah.
  • Menyediakan cat dan perlengkapan bangunan untuk konsumen individu yang melakukan renovasi.

Distributor Bahan Bangunan

  • Mendistribusikan berbagai jenis material bangunan ke toko-toko kecil di daerah perkotaan.
  • Mengatur pengiriman material bangunan ke lokasi proyek konstruksi besar.

Pusat Penjualan Alat Konstruksi

  • Menawarkan alat dan perlengkapan bangunan seperti palu, gergaji, dan bor kepada pengusaha konstruksi.
  • Menyediakan layanan penyewaan alat berat untuk proyek pembangunan infrastruktur.

Penyedia Bahan Bangunan Ramah Lingkungan

  • Menjual material bangunan yang terbuat dari bahan daur ulang kepada pengembang yang peduli lingkungan.
  • Menyediakan konsultasi tentang penggunaan material bangunan berkelanjutan untuk proyek konstruksi.

Toko Cat dan Pelapis

  • Menjual berbagai jenis cat dan pelapis untuk kebutuhan industri dan rumah tangga.
  • Menyediakan layanan pengecatan untuk proyek renovasi rumah dan gedung.

Penyedia Pasir dan Kerikil

  • Mengambil dan menjual pasir serta kerikil untuk proyek konstruksi skala besar.
  • Menyediakan layanan pengiriman pasir dan kerikil ke lokasi proyek.

Toko Perlengkapan Konstruksi

  • Menjual perlengkapan seperti pipa, kawat, dan alat ukur kepada kontraktor.
  • Menyediakan paket perlengkapan untuk proyek pembangunan rumah baru.

Supplier Bahan Bangunan Khusus

  • Menyediakan material bangunan khusus seperti bata ringan dan beton pracetak untuk proyek tertentu.
  • Bekerja sama dengan arsitek untuk menyediakan material yang sesuai dengan desain bangunan.

Toko Peralatan dan Material Renovasi

  • Menjual material dan alat untuk renovasi rumah seperti ubin, cat, dan alat pertukangan.
  • Menyediakan paket renovasi lengkap untuk konsumen yang ingin memperbarui rumah mereka.

Penyedia Material Bangunan untuk Proyek Infrastruktur

  • Menyuplai material bangunan untuk proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
  • Berkolaborasi dengan kontraktor besar untuk memastikan pasokan material yang tepat waktu.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46738

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 46738

KBLI 46738 adalah kode klasifikasi untuk perdagangan besar berbagai macam material bangunan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semen, pasir, paku, dan cat.
KBLI 46738 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam bidang perdagangan besar material bangunan yang mencakup berbagai jenis produk terkait.
KBLI 46738 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan besar material bangunan atau jika produk yang dijual tidak termasuk dalam kategori material bangunan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46738 adalah penjualan besar-besaran semen, pasir, paku, cat, dan berbagai material bangunan lainnya.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46738 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, NPWP, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan jumlah produk yang dapat dijual, namun semua produk harus sesuai dengan kategori material bangunan yang diatur dalam KBLI ini.
Ya, KBLI 46738 juga berlaku untuk usaha online yang melakukan perdagangan besar material bangunan, asalkan memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku.