KBLI 2025

KBLI 46612

PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKAS

Kelompok ini mencakup:
  • perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya

Nomenklatur KBLI 46612

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 46612 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN

Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, dimana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar. Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokkan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya. Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar,mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsen, rumah pelelangan, dan lainlain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barangbarang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagan tersebut sebagai pengecer. Kategori ini juga mencakup: - perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayan pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas - jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran - perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis. Kategori ini tidak mencakup: - perdagangan listrik, - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, - distribusi produk digital, termasuk layanan pengunduhan dan pengaliran media seperti buku elektronik (bukel), audio, dll, lihat kategori J - kegiatan pengecer kartu telepon prabayar dan layanan telekomunikasi, - reparasi mobil dan sepeda motor, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar barang fisik atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi) yang terkait dengan perdagangan besar domestik dan internasional (impor/ekspor), termasuk perdagangan besar secara daring. Perdagangan besar atas nama sendiri berarti memiliki hak atas barang yang diperdagangkan hingga hak tersebut dialihkan kepada pembeli barang. Dalam perdagangan transit, barang dipesan oleh pembeli, tetapi agen memiliki hak atas barang selama dalam perjalanan. Namun, keduanya diklasifikasikan dengan cara yang sama (golongan 462-469). Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (golongan 461), perdagangan besar khusus (golongan 462-467), dan perdagangan besar tidak khusus (golongan 469); subgolongan 4630 merupakan pengecualian karena tidak mencakup perdagangan besar tidak khusus untuk makanan, minuman, dan tembakau. Golongan pokok ini juga mencakup - perdagangan besar mobil dan sepeda motor, serta suku cadang, perlengkapan, dan aksesori terkait; - perdagangan transit. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan listrik, ; - perdagangan bahan bakar gas untuk pasokan energi melalui jaringan, ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang, lihat golongan pokok 77; - jasa pengemasan barang padat dan pembotolan barang cair atau gas, termasuk pencampuran dan penyaringan untuk pihak ketiga, .

PERDAGANGAN BESAR MOBIL, SEPEDA MOTOR, SUKU CADANG DAN AKSESORI TERKAIT

Golongan ini mencakup perdagangan besar kendaraan mobil, sepeda motor, baik baru maupun bekas; suku cadang dan aksesori terkait. Golongan ini tidak mencakup - perdagangan besar yang tidak memiliki dan/atau menguasai barang yang diperdagangkan, ; - reparasi dan perawatan mobil, sepeda motor, .

PERDAGANGAN BESAR MOBIL

Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar mobil baru dan bekas termasuk mobil listrik, seperti mobil penumpang, termasuk di dalamnya mobil khusus (ambulans, minibus, dan lain-lain); lori, trailer (kereta gandeng) dan semi-trailer; mobil barang; dan kendaraan berkemah, seperti karavan rumah bermotor; - perdagangan besar mobil off-road. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan agen yang terlibat dalam perdagangan besar mobil dan kendaraan ringan, ; - perdagangan besar sepeda listrik serta suku cadang dan aksesori terkait, ; - perdagangan besar mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan, ; - perdagangan besar angkutan bermotor, selain mobil, truk, trailer, kendaraan kemping; seperti kapal, kapal pelesir, pesawat, kereta, ; - perdagangan besar kendaraan tempur lapis baja, ; - perdagangan mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil, ; - perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil, ; - jasa angkutan penumpang dengan sopir sesuai permintaan, , 4929; - penyewaan mobil dan kendaraan ringan tanpa sopir, ; - reparasi dan perawatan mobil, lihat golongan pokok 95.

PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKAS

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

Contoh Kegiatan KBLI 46612

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penjualan Mobil Bekas

  • Mengelola showroom untuk menampilkan dan menjual mobil bekas kepada konsumen.
  • Menyediakan layanan inspeksi dan perbaikan untuk mobil bekas sebelum dijual.

Penyewaan Mobil Bekas

  • Menyewakan mobil bekas kepada individu atau perusahaan untuk keperluan jangka pendek.
  • Menyediakan paket sewa mobil bekas untuk acara khusus seperti pernikahan atau perjalanan bisnis.

Perdagangan Mobil Bekas Khusus

  • Menjual ambulans bekas yang telah dimodifikasi untuk keperluan medis.
  • Menyediakan karavan bekas untuk keperluan liburan atau perjalanan keluarga.

Perdagangan Lori dan Trailer Bekas

  • Menjual lori bekas untuk keperluan angkutan barang di industri.
  • Menyediakan trailer bekas untuk digunakan dalam transportasi barang.

Perdagangan Semitrailer Bekas

  • Menjual semitrailer bekas kepada perusahaan logistik untuk meningkatkan armada mereka.
  • Menyediakan layanan konsultasi untuk memilih semitrailer bekas yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Perdagangan Mobil Barang Bekas

  • Menjual mobil barang bekas untuk keperluan usaha kecil dan menengah.
  • Menyediakan layanan modifikasi untuk mobil barang bekas agar sesuai dengan kebutuhan spesifik pelanggan.

Penyediaan Layanan Perbaikan Mobil Bekas

  • Menyediakan layanan perbaikan dan pemeliharaan untuk mobil bekas sebelum dijual.
  • Menawarkan paket perawatan berkala untuk pemilik mobil bekas.

Konsultasi Pembelian Mobil Bekas

  • Memberikan saran kepada pelanggan tentang mobil bekas yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan mereka.
  • Menyediakan analisis pasar untuk membantu pelanggan dalam memilih mobil bekas yang tepat.

Penyediaan Aksesori Mobil Bekas

  • Menjual aksesori dan perlengkapan tambahan untuk mobil bekas.
  • Menyediakan layanan pemasangan aksesori untuk meningkatkan fungsi dan penampilan mobil bekas.

Layanan Pembiayaan Mobil Bekas

  • Menyediakan opsi pembiayaan untuk pelanggan yang ingin membeli mobil bekas.
  • Bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk menawarkan paket kredit mobil bekas.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 46612

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 46612

KBLI 46612 adalah kode klasifikasi untuk perdagangan besar mobil bekas, termasuk berbagai jenis kendaraan seperti mobil khusus, lori, trailer, dan kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
KBLI 46612 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada perdagangan besar mobil bekas, baik itu penjualan langsung maupun melalui platform online.
KBLI 46612 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada perdagangan besar mobil bekas, seperti usaha yang bergerak di bidang jasa perbaikan kendaraan atau penjualan suku cadang.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46612 adalah penjualan mobil bekas, penjualan ambulans bekas, penjualan mikrobus, dan penjualan trailer.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi sanksi dari pemerintah.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 46612 tergolong rendah, asalkan semua dokumen dan izin yang diperlukan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 46612, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan jumlah kendaraan yang dapat dijual, namun Anda harus mematuhi regulasi yang berlaku terkait perdagangan kendaraan bekas.
Ya, Anda perlu izin khusus seperti SIUP dan dokumen lain yang relevan untuk menjalankan usaha perdagangan mobil bekas secara legal.