KBLI 2025

KBLI 43301

PEMASANGAN KACA, PINTU, KUSEN, JENDELA, DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil
Kelompok ini juga mencakup:
  • pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya

Nomenklatur KBLI 43301

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 43301 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup - konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, ; - ekskavasi arkeologi, ; - pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25; - fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C.

KONSTRUKSI KHUSUS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus. Konstruksi khusus umumnya dilakukan oleh subkontraktor atas nama kontraktor, kecuali untuk perbaikan, yang biasanya dikerjakan langsung tanpa ada subkontrak. Golongan pokok ini mencakup pemasangan semua jenis utilitas yang membuat bangunan gedung atau bangunan sipil berfungsi sebagaimana mestinya. Kegiatan ini biasanya dilakukan di lokasi konstruksi, meskipun sebagian pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi. Golongan pokok ini juga mencakup instalasi kelistrikan, pemipaan, dan instalasi konstruksi lepas pantai pada platform terapung; konstruksi khusus untuk perbaikan dan pemeliharaan; penyelesaian bangunan. Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini.

PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN

PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup - pelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan; - pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya; - pemasangan dapur built-in, tangga, dan sejenisnya; - pemasangan furnitur; - penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang, dan sebagainya; - pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; kertas dinding/wallpaper; - pengecatan interior dan eksterior bangunan; - pengecatan bangunan sipil; - pemasangan kaca, cermin, dan lain-lain; - pemasangan interior untuk toko, rumah mobil, perahu, dan lainlain; - pengerjaan penyelesaian bangunan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini tidak mencakup: - pengecatan jalan, ; - instalasi pintu otomatis dan pintu putar, ; - kegiatan perancang dekorasi interior, ; - pembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, ; - pembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, ; - perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), .

PEMASANGAN KACA, PINTU, KUSEN, JENDELA, DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini juga mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.

Contoh Kegiatan KBLI 43301

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pemasangan Kaca Jendela

  • Memasang kaca pada jendela gedung hunian untuk meningkatkan pencahayaan alami.
  • Melakukan pemasangan kaca tempered pada jendela proyek gedung perkantoran untuk keamanan dan estetika.

Pemasangan Pintu Kayu

  • Menginstal pintu kayu pada rumah tinggal sebagai bagian dari renovasi interior.
  • Melaksanakan pemasangan pintu kayu pada proyek pembangunan gedung sekolah.

Pemasangan Curtain Wall

  • Memasang curtain wall kaca dan aluminium pada gedung bertingkat untuk desain modern.
  • Melakukan pemasangan curtain wall pada proyek gedung pusat perbelanjaan.

Pemasangan Kusen Aluminium

  • Menginstal kusen aluminium pada jendela gedung komersial untuk daya tahan dan efisiensi energi.
  • Melaksanakan pemasangan kusen aluminium pada proyek pembangunan rumah susun.

Pemasangan Kaca Pembatas

  • Memasang kaca pembatas pada balkon gedung apartemen untuk keamanan dan estetika.
  • Melakukan pemasangan kaca pembatas pada proyek pembangunan hotel.

Pemasangan Jendela PVC

  • Menginstal jendela berbahan PVC pada rumah tinggal untuk efisiensi energi dan perawatan rendah.
  • Melaksanakan pemasangan jendela PVC pada proyek renovasi gedung perkantoran.

Pemasangan Pintu Geser

  • Memasang pintu geser pada ruang tamu rumah untuk menghemat ruang.
  • Melaksanakan pemasangan pintu geser pada proyek pembangunan rumah minimalis.

Pemasangan Kaca Anti Peluru

  • Menginstal kaca anti peluru pada jendela gedung pemerintahan untuk keamanan tambahan.
  • Melakukan pemasangan kaca anti peluru pada proyek gedung bank.

Pemasangan Rangka Pintu

  • Menginstal rangka pintu dari kayu pada proyek pembangunan rumah baru.
  • Melaksanakan pemasangan rangka pintu pada proyek renovasi gedung sekolah.

Pemasangan Kaca Dekoratif

  • Memasang kaca dekoratif pada dinding interior gedung untuk meningkatkan estetika.
  • Melakukan pemasangan kaca dekoratif pada proyek pembangunan restoran.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 43301

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 43301

KBLI 43301 digunakan untuk usaha yang berfokus pada pemasangan kaca, pintu, kusen, jendela, dan sejenisnya dalam proyek konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil.
KBLI 43301 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan pemasangan elemen bangunan seperti kaca dan pintu, atau untuk usaha yang berfokus pada produksi atau penjualan bahan bangunan tanpa kegiatan pemasangan.
Contoh kegiatan termasuk pemasangan kaca pada jendela dan dinding, pemasangan pintu dan kusen, serta pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi denda atau sanksi dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 43301 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan yang berlaku dalam industri konstruksi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen teknis terkait pemasangan, dan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja yang terlibat dalam pemasangan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, KBLI 43301 mencakup pemasangan bahan seperti kaca, kayu, dan aluminium, namun tidak mencakup pemasangan bahan yang tidak terkait dengan elemen bangunan.
Ya, untuk melakukan pemasangan sesuai KBLI 43301, tenaga kerja yang terlibat biasanya memerlukan sertifikasi atau pelatihan khusus untuk memastikan kualitas dan keselamatan kerja.
Untuk memastikan kepatuhan, Anda harus mengikuti semua regulasi yang berlaku, melakukan audit internal, dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan OSS untuk mendapatkan panduan yang tepat.