KBLI 2025

KBLI 4330

PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup:
  • pelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan
  • pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya
  • pemasangan dapur built-in, tangga, dan sejenisnya
  • pemasangan furnitur
  • penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang, dan sebagainya
  • pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; kertas dinding/wallpaper
  • pengecatan interior dan eksterior bangunan
  • pengecatan bangunan sipil
  • pemasangan kaca, cermin, dan lain-lain
  • pemasangan interior untuk toko, rumah mobil, perahu, dan lainlain
  • pengerjaan penyelesaian bangunan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pengecatan jalan,
  • instalasi pintu otomatis dan pintu putar,
  • kegiatan perancang dekorasi interior,
  • pembersihan umum interior gedung dan sejenisnya,
  • pembersihan khusus interior dan eksterior bangunan,
  • perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing),

Nomenklatur KBLI 4330

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 4330 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup - konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, ; - ekskavasi arkeologi, ; - pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25; - fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C.

KONSTRUKSI KHUSUS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus. Konstruksi khusus umumnya dilakukan oleh subkontraktor atas nama kontraktor, kecuali untuk perbaikan, yang biasanya dikerjakan langsung tanpa ada subkontrak. Golongan pokok ini mencakup pemasangan semua jenis utilitas yang membuat bangunan gedung atau bangunan sipil berfungsi sebagaimana mestinya. Kegiatan ini biasanya dilakukan di lokasi konstruksi, meskipun sebagian pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi. Golongan pokok ini juga mencakup instalasi kelistrikan, pemipaan, dan instalasi konstruksi lepas pantai pada platform terapung; konstruksi khusus untuk perbaikan dan pemeliharaan; penyelesaian bangunan. Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini.

PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN

PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup - pelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan; - pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya; - pemasangan dapur built-in, tangga, dan sejenisnya; - pemasangan furnitur; - penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang, dan sebagainya; - pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; kertas dinding/wallpaper; - pengecatan interior dan eksterior bangunan; - pengecatan bangunan sipil; - pemasangan kaca, cermin, dan lain-lain; - pemasangan interior untuk toko, rumah mobil, perahu, dan lainlain; - pengerjaan penyelesaian bangunan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini tidak mencakup: - pengecatan jalan, ; - instalasi pintu otomatis dan pintu putar, ; - kegiatan perancang dekorasi interior, ; - pembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, ; - pembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, ; - perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), .

Contoh Kegiatan KBLI 4330

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 4330

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 4330

KBLI 4330 digunakan untuk usaha yang berfokus pada penyelesaian konstruksi bangunan, termasuk pelapisan interior dan eksterior, pemasangan pintu dan jendela, serta penyelesaian interior lainnya.
KBLI 4330 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan penyelesaian konstruksi bangunan, seperti pengecatan jalan, instalasi pintu otomatis, atau kegiatan perancang dekorasi interior.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 4330 adalah pemasangan dapur built-in, pengecatan interior dan eksterior bangunan, serta pengubinan dan pelapisan lantai dengan keramik atau kayu.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan finansial atau kerjasama bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 4330 cenderung rendah jika semua persyaratan perizinan dipenuhi dan kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 4330 antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 4330, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, penggunaan bahan untuk kegiatan di KBLI 4330 harus sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ya, KBLI 4330 mencakup kegiatan renovasi bangunan yang melibatkan penyelesaian interior dan eksterior, serta pemasangan berbagai elemen bangunan.
Anda dapat memastikan usaha Anda sesuai dengan KBLI 4330 dengan memeriksa deskripsi kegiatan yang tercantum dalam KBLI dan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau ahli KBLI.