KBLI 2025

KBLI 43211

PEMASANGAN JARINGAN LISTRIK

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara

Nomenklatur KBLI 43211

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 43211 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup - konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, ; - ekskavasi arkeologi, ; - pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25; - fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C.

KONSTRUKSI KHUSUS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus. Konstruksi khusus umumnya dilakukan oleh subkontraktor atas nama kontraktor, kecuali untuk perbaikan, yang biasanya dikerjakan langsung tanpa ada subkontrak. Golongan pokok ini mencakup pemasangan semua jenis utilitas yang membuat bangunan gedung atau bangunan sipil berfungsi sebagaimana mestinya. Kegiatan ini biasanya dilakukan di lokasi konstruksi, meskipun sebagian pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi. Golongan pokok ini juga mencakup instalasi kelistrikan, pemipaan, dan instalasi konstruksi lepas pantai pada platform terapung; konstruksi khusus untuk perbaikan dan pemeliharaan; penyelesaian bangunan. Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini.

PEMASANGAN SISTEM KELISTRIKAN, AIR (PIPA), DAN INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan pemasangan yang mendukung fungsi dari gedung, seperti pemasangan sistem kelistrikan, pipa leding (sistem air, gas, dan pembuangan limbah), sistem pendingin ruangan (AC), pemanas, dan lift, termasuk penambahan, perubahan, perawatan, dan perbaikan.

PEMASANGAN SISTEM KELISTRIKAN

Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan gedung dan bangunan sipil. Subgolongan ini mencakup - pemasangan kabel listrik dan fiting; - pemasangan kabel telekomunikasi; - pemasangan jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik; - pemasangan satelit; - pemasangan sistem penerangan; - pemasangan alarm kebakaran; - pemasangan sistem alarm pencuri; - pemasangan penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris; - pemasangan penerangan landasan pesawat terbang di bandara; - pemasangan sistem fotovoltaik pada bangunan; - pemasangan sistem penyimpanan daya; - pemasangan pengisi daya kendaraan listrik; - pemasangan penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating). Subgolongan ini tidak mencakup - konstruksi jaringan distribusi untuk listrik dan telekomunikasi, ; - konstruksi ladang energi surya dan angin, ; - konstruksi stasiun distribusi listrik, seperti untuk kendaraan listrik, ; - pemasangan penangkal petir, ; - pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemasangan dan pemeliharaannya, .

PEMASANGAN JARINGAN LISTRIK

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.

Contoh Kegiatan KBLI 43211

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pemasangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah

  • Melakukan pemasangan kabel dan perangkat listrik untuk jaringan tegangan rendah di gedung perkantoran.
  • Menginstalasi sistem pencahayaan dan soket listrik di rumah tinggal baru.

Pemasangan Sistem Fotovoltaik

  • Menginstal panel surya di atap rumah untuk menghasilkan energi listrik dari sinar matahari.
  • Membangun sistem fotovoltaik untuk penyediaan listrik di gedung komersial.

Pemeliharaan Jaringan Listrik

  • Melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan pada jaringan listrik di area industri.
  • Menangani perbaikan kabel listrik yang rusak di kompleks perumahan.

Pemasangan Sistem Penyimpanan Daya

  • Menginstal baterai penyimpanan energi di rumah untuk penggunaan listrik saat malam hari.
  • Membangun sistem penyimpanan daya untuk mendukung jaringan listrik di gedung publik.

Pemasangan Pengisi Daya Listrik

  • Menginstal stasiun pengisian kendaraan listrik di area parkir gedung perkantoran.
  • Membangun fasilitas pengisian daya untuk kendaraan listrik di pusat perbelanjaan.

Pembangunan Jaringan Listrik untuk Jalan Raya

  • Membangun jaringan listrik untuk penerangan jalan di sepanjang jalan raya baru.
  • Menginstalasi kabel listrik untuk sistem penerangan jalan di proyek pembangunan jalan tol.

Pemasangan Jaringan Listrik di Bangunan Sipil

  • Melakukan instalasi jaringan listrik di stasiun kereta api baru.
  • Menginstalasi sistem listrik untuk terminal bandara yang sedang dibangun.

Perbaikan Jaringan Listrik

  • Melakukan perbaikan pada jaringan listrik yang mengalami gangguan di kawasan industri.
  • Menangani kerusakan pada instalasi listrik di gedung apartemen.

Pembangunan Kembali Jaringan Listrik

  • Melakukan rehabilitasi jaringan listrik yang rusak akibat bencana alam di daerah pemukiman.
  • Membangun kembali jaringan listrik di area yang terkena dampak proyek revitalisasi kota.

Instalasi Sistem Otomatisasi Listrik

  • Menginstalasi sistem otomatisasi untuk pengendalian pencahayaan di gedung perkantoran.
  • Membangun sistem otomatisasi untuk pengelolaan energi di fasilitas industri.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 43211

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 43211

KBLI 43211 digunakan untuk usaha yang berfokus pada pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan gedung dan infrastruktur sipil.
KBLI 43211 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pemasangan atau pemeliharaan jaringan listrik, seperti produksi atau distribusi energi listrik.
Contoh kegiatan termasuk pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, dan pengisi daya listrik pada bangunan gedung dan infrastruktur sipil.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau penolakan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau pembiayaan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 43211 tergolong menengah, karena melibatkan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap standar teknis dalam pemasangan jaringan listrik.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan sertifikat laik fungsi untuk instalasi listrik.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran proses perizinan.
KBLI 43211 mencakup semua jenis bangunan, baik hunian maupun nonhunian, selama kegiatan yang dilakukan terkait dengan pemasangan jaringan listrik.
Ya, KBLI 43211 mencakup pemasangan jaringan listrik untuk proyek pemerintah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan analisis terhadap kegiatan usaha Anda dibandingkan dengan deskripsi KBLI 43211.