KBLI 2025

KBLI 42102

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu

Nomenklatur KBLI 42102

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 42102 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara. Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lainlain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43). Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya. Kategori ini tidak mencakup - konservasi kuratif situs dan bangunan bersejarah, ; - ekskavasi arkeologi, ; - pendirian bangunan prapabrikasi lengkap dari bagian-bagian yang diproduksi sendiri, bukan dari beton, lihat golongan pokok 16 dan 25; - fabrikasi yang tidak dilakukan pada lokasi konstruksi, lihat kategori C.

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian modul prapabrikasi pada lokasi proyek, dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat, seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, serta fasilitas olahraga di tempat terbuka. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat disubkontrakkan.

KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL

KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL

Subgolongan ini mencakup - konstruksi jalan tol, jalan raya, jalan lainnya untuk pejalan kaki dan kendaran; - pengerjaan permukaan jalan tol, jalan raya, jalan layang, jalain lainnya, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan; - konstruksi jembatan untuk jalan layang dan rel layang; - konstruksi terowongan; - konstruksi jalan rel, jalan rel bawah tanah, dan moda raya terpadu; - konstruksi saluran listrik udara dan rel konduktor untuk kereta; - konstruksi landasan pacu pesawat terbang. Subgolongan ini tidak mencakup - pemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, ; - kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, ; - kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, .

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu.

Contoh Kegiatan KBLI 42102

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembangunan Jembatan

  • Membangun jembatan baru di atas sungai untuk meningkatkan akses transportasi.
  • Melaksanakan proyek pembangunan jembatan rel kereta api untuk menghubungkan dua wilayah.

Pemeliharaan Jalan Layang

  • Melakukan pemeliharaan rutin pada jalan layang untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
  • Mengganti bagian-bagian yang rusak pada struktur jalan layang untuk memperpanjang umur pakai.

Pembangunan Fly Over

  • Membangun fly over di persimpangan sibuk untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
  • Melaksanakan proyek fly over di area perkotaan untuk meningkatkan mobilitas kendaraan.

Pembangunan Underpass

  • Membangun underpass di jalan utama untuk memfasilitasi pejalan kaki dan kendaraan.
  • Melaksanakan proyek underpass di dekat stasiun kereta untuk menghubungkan dua sisi jalan.

Pembangunan Drainase Jalan

  • Membangun sistem drainase di sepanjang jalan layang untuk mencegah genangan air.
  • Melaksanakan proyek drainase untuk meningkatkan kualitas jalan dan keselamatan pengguna.

Pemasangan Marka Jalan

  • Melakukan pemasangan marka jalan di jalan layang untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
  • Mengaplikasikan cat marka jalan baru pada jembatan untuk memperjelas rambu-rambu lalu lintas.

Pembangunan Pagar Penahan

  • Membangun pagar penahan di sekitar jembatan untuk mencegah kecelakaan.
  • Melaksanakan proyek pembangunan pagar penahan di area rawan longsor di dekat jalan layang.

Pembangunan Tembok Penahan

  • Membangun tembok penahan di tepi jalan untuk menjaga kestabilan tanah.
  • Melaksanakan proyek tembok penahan di sekitar jembatan untuk mencegah erosi.

Pembangunan Rambu-Rambu Lalu Lintas

  • Membangun rambu-rambu lalu lintas di sekitar fly over untuk memberikan petunjuk kepada pengendara.
  • Melaksanakan proyek pemasangan rambu-rambu di jembatan untuk meningkatkan keselamatan.

Pembangunan Sistem Penerangan Jalan

  • Membangun sistem penerangan di jalan layang untuk meningkatkan visibilitas malam hari.
  • Melaksanakan proyek penerangan di jembatan untuk memastikan keselamatan pengguna pada malam hari.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 42102

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 42102

KBLI 42102 mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil seperti jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass, termasuk pemeliharaan dan pembangunan kembali.
KBLI 42102 digunakan ketika melakukan kegiatan konstruksi, pemeliharaan, atau pembangunan kembali jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass.
KBLI 42102 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan konstruksi bangunan sipil, seperti pembangunan gedung, perumahan, atau kegiatan industri lainnya.
Contoh kegiatan termasuk pembangunan jembatan baru, pemeliharaan jembatan yang sudah ada, pembangunan jalan layang, dan pembangunan underpass.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, penolakan izin usaha, dan denda dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 42102 cenderung menengah hingga tinggi, tergantung pada kompleksitas proyek dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), dan dokumen lingkungan hidup jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan spesifik untuk jenis jembatan, tetapi semua kegiatan harus mematuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku.
Ya, KBLI 42102 juga mencakup pembangunan jembatan sementara selama memenuhi kriteria dan regulasi yang ditetapkan.