KBLI 2025

KBLI 38122

PENGUMPULAN LIMBAH RADIOAKTIF

Kelompok ini mencakup:
  • pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah. 382 PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH Golongan ini mencakup kegiatan pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan berbagai bentuk limbah atausampah dengan berbagai cara, seperti pengolahan sampah organik dengan tujuan pembuangan; pengolahan dan pembuangan hewan hidup atau mati yang beracun; pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi dari rumah sakit dan sebagainya; pembuangan limbah tanpa pemulihan; pembuangan sampah di darat atau di air; pengebumian sampah; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;, pembuangan sampah dengan pembakaran atau insinerasi. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah
Golongan ini tidak mencakup:
  • pengolahan dan pembuangan air limbah,
  • pemulihan limbah,

Nomenklatur KBLI 38122

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 38122 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit- unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup - penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup - perdagangan limbah sebagai agen, ; - perdagangan limbah sebagai pedagang besar, .

PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH; SERTA AKTIVITAS PEMULIHAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan untuk persiapan pemulihan atau pembuangan, pemulihan dan pembuangan limbah dan sampah serta pengorganisasiannya. Jika pengumpulan limbah dan sampah dilakukan sebagai pendukung kegiatan pemulihan atau pembuangan oleh unit yang sama, unit tersebut dianggap melakukan kegiatan pemulihan atau pembuangan. Golongan pokok ini juga mencakup: - pengumpulan limbah dan sampah dalam wilayah setempat dan pengoperasian fasilitas daur ulang,yaitu fasilitas yang mengubah limbah dan sampah termasuk skrap, baik yang sudah dipilah atau tidak, menjadi bahan baku sekunder; - kegiatan unit yang melaksanakan kewajiban produsen untuk pengelolaan limbah atas nama produsen yang menghasilkan limbah tersebut. Unit ini bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang didelegasikan kepada mereka oleh produsen dari suatu produk atau kemasan. Kegiatan unit ini dapat meliputi pengoperasian sistem pengembalian, pengumpulan, dan pemulihan untuk kemasan bekas atau limbah kemasan, serta menerima dan mengolah produk retur atau produk bekas. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan besar limbah, .

PENGUMPULAN LIMBAH ATAU SAMPAH

Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan limbah dan sampah dari rumah tangga dan perusahaan dengan memakai tempat sampah, kontainer sampah, dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan limbah atau sampah berbahaya dan tidak berbahaya, misalnya popok, baterai bekas, limbah pembongkaran, serta limbah oli dari rumah tangga dan kapal.

PENGUMPULAN LIMBAH ATAU SAMPAH BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pengumpulan limbah berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya, seperti bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, bahan radioaktif, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang berbahaya untuk tujuan pengangkutan. Subgolongan ini mencakup - pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai, limbah berbahaya yang berasal dari hewan, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa; - pengoperasian fasilitas pemindahan limbah untuk limbah berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup: - pengumpulan limbah tidak berbahaya, ; - pengoperasian tempat untuk pembuangan limbah, ; - remediasi dan pembersihan bangunan, lokasi tambang, tanah, atau air tanah yang terkontaminasi, misalnya pembersihan asbes, .

PENGUMPULAN LIMBAH RADIOAKTIF

Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah. 382 PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH Golongan ini mencakup kegiatan pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan berbagai bentuk limbah atausampah dengan berbagai cara, seperti pengolahan sampah organik dengan tujuan pembuangan; pengolahan dan pembuangan hewan hidup atau mati yang beracun; pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi dari rumah sakit dan sebagainya; pembuangan limbah tanpa pemulihan; pembuangan sampah di darat atau di air; pengebumian sampah; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;, pembuangan sampah dengan pembakaran atau insinerasi. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pembuangan air limbah, ; - pemulihan limbah, .

Contoh Kegiatan KBLI 38122

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengumpulan Limbah Radioaktif dari Rumah Sakit

  • Mengidentifikasi dan mengumpulkan limbah radioaktif dari fasilitas kesehatan, termasuk limbah medis yang terkontaminasi.
  • Mengemas dan melabel limbah radioaktif untuk memastikan keamanan selama transportasi ke fasilitas pengelolaan limbah.

Pengangkutan Limbah Radioaktif

  • Mengangkut limbah radioaktif dari lokasi pengumpulan ke tempat pengelolaan dengan menggunakan kendaraan khusus yang memenuhi standar keselamatan.
  • Melakukan pemantauan dan dokumentasi selama proses pengangkutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pengemasan Limbah Radioaktif

  • Mengemas limbah radioaktif dalam wadah yang sesuai untuk mencegah kebocoran dan kontaminasi.
  • Melabeli wadah dengan informasi yang jelas mengenai jenis limbah dan risiko yang terkait.

Penanganan Limbah Radioaktif

  • Melakukan penanganan limbah radioaktif dengan prosedur yang aman untuk mengurangi risiko paparan bagi pekerja.
  • Menggunakan alat pelindung diri dan teknik penanganan yang sesuai selama proses pengumpulan dan pengemasan.

Pelabelan Limbah Radioaktif

  • Menerapkan sistem pelabelan yang sesuai untuk semua jenis limbah radioaktif yang dikumpulkan.
  • Menjamin bahwa label mencakup informasi penting seperti jenis limbah, tingkat radioaktivitas, dan instruksi penanganan.

Pengolahan Limbah Radioaktif

  • Melakukan proses pengolahan limbah radioaktif untuk mengurangi volume dan bahaya sebelum dibuang.
  • Menggunakan teknologi yang sesuai untuk memastikan bahwa limbah diproses dengan cara yang aman dan efisien.

Pembuangan Limbah Radioaktif

  • Melaksanakan pembuangan limbah radioaktif di lokasi yang telah ditentukan dan sesuai dengan regulasi lingkungan.
  • Mengawasi proses pembuangan untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Monitoring Limbah Radioaktif

  • Melakukan monitoring terhadap limbah radioaktif yang telah dikumpulkan untuk memastikan tidak ada kebocoran atau kontaminasi.
  • Mencatat dan melaporkan hasil monitoring kepada pihak berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Limbah Radioaktif

  • Menyelenggarakan program pelatihan untuk staf mengenai prosedur penanganan dan pengelolaan limbah radioaktif.
  • Memberikan edukasi tentang risiko dan langkah-langkah keselamatan yang harus diambil saat bekerja dengan limbah radioaktif.

Konsultasi Pengelolaan Limbah Radioaktif

  • Memberikan layanan konsultasi kepada fasilitas kesehatan mengenai pengelolaan limbah radioaktif yang efektif dan sesuai regulasi.
  • Membantu dalam merancang sistem pengumpulan dan pembuangan limbah radioaktif yang aman dan efisien.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 38122

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 38122

KBLI 38122 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pengumpulan limbah radioaktif, termasuk kegiatan identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah tersebut.
KBLI 38122 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan limbah radioaktif, seperti pengolahan limbah non-radioaktif atau kegiatan yang tidak melibatkan pengumpulan dan pengangkutan limbah radioaktif.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 38122 adalah pengumpulan limbah radioaktif dari rumah sakit, laboratorium, atau fasilitas industri yang menghasilkan limbah radioaktif, serta pengangkutan limbah tersebut ke fasilitas pengelolaan limbah.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi hukum, serta potensi kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 38122 dianggap tinggi karena melibatkan limbah berbahaya dan memerlukan kepatuhan ketat terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin lingkungan, izin usaha, dan dokumen terkait lainnya yang membuktikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah radioaktif.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, pengangkutan limbah radioaktif harus mematuhi regulasi yang ketat terkait keselamatan, termasuk penggunaan kendaraan khusus dan pelatihan bagi pengemudi.
Tidak, KBLI 38122 hanya mencakup pengumpulan dan pengangkutan limbah radioaktif, sedangkan pengolahan limbah radioaktif termasuk dalam KBLI yang berbeda.
Jika terjadi kecelakaan, segera laporkan kepada pihak berwenang dan lakukan tindakan darurat sesuai dengan prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.