KBLI 2025

KBLI 3600

PENAMPUNGAN, PENGAMBILAN, PENGOLAHAN, DAN PENYEDIAAN AIR

Subgolongan ini mencakup:
  • pengumpulan, pengambilan air permukaan (dari sungai, danau, dll), dan air tanah
  • penampungan air hujan
  • pengolahan air untuk penyediaan air, termasuk pengolahan air baku menjadi air minum, penyediaan air baku
  • penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk utama yang diinginkan
  • pendistribusian air baik dengan jaringan perpipaan maupun tidak, seperti truk atau lainnya
  • pengoperasian saluran irigasi
  • penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • penyediaan jasa irigasi untuk keperluan pertanian,
  • produksi air mineral alami dan air kemasan lainnya,
  • penanganan air limbah untuk mencegah polusi,
  • pemasangan meteran air,
  • pengangkutan air melalui jaringan khusus bukan jaringan perpipaan umumnya,
  • pencatatan meteran air oleh pihak ketiga,

Nomenklatur KBLI 3600

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 3600 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit- unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup - penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup - perdagangan limbah sebagai agen, ; - perdagangan limbah sebagai pedagang besar, .

PENAMPUNGAN, PENGAMBILAN, PENGOLAHAN, DAN PENYEDIAAN AIR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penampungan, pengambilan, pengolahan, dan pendistribusian air ke pengguna akhir. Pengambilan air berasal dari berbagai sumber serta pendistribusian melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan tercakup di sini.

PENAMPUNGAN, PENGAMBILAN, PENGOLAHAN, DAN PENYEDIAAN AIR

PENAMPUNGAN, PENGAMBILAN, PENGOLAHAN, DAN PENYEDIAAN AIR

Subgolongan ini mencakup - pengumpulan, pengambilan air permukaan (dari sungai, danau, dll), dan air tanah; - penampungan air hujan; - pengolahan air untuk penyediaan air, termasuk pengolahan air baku menjadi air minum, penyediaan air baku; - penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk utama yang diinginkan; - pendistribusian air baik dengan jaringan perpipaan maupun tidak, seperti truk atau lainnya; - pengoperasian saluran irigasi; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air. Subgolongan ini tidak mencakup - penyediaan jasa irigasi untuk keperluan pertanian, ; - produksi air mineral alami dan air kemasan lainnya, ; - penanganan air limbah untuk mencegah polusi, ; - pemasangan meteran air, ; - pengangkutan air melalui jaringan khusus bukan jaringan perpipaan umumnya, ; - pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, .

Contoh Kegiatan KBLI 3600

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 3600

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 3600

KBLI 3600 digunakan untuk usaha yang berkaitan dengan penampungan, pengambilan, pengolahan, dan penyediaan air, termasuk pengolahan air baku menjadi air minum dan distribusi air.
KBLI 3600 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa irigasi untuk pertanian, produksi air mineral alami, penanganan air limbah, dan pemasangan meteran air.
Contoh kegiatan termasuk pengambilan air dari sungai, pengolahan air untuk penyediaan air minum, distribusi air melalui jaringan perpipaan, dan penyewaan jaringan distribusi air.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan KBLI yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 3600 tergolong menengah, karena melibatkan pengolahan dan distribusi air yang memerlukan standar keselamatan dan kesehatan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin lingkungan, izin usaha, dan dokumen teknis terkait pengolahan dan distribusi air.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang diperlukan.
Ya, pengolahan air harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Ya, penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air termasuk dalam ruang lingkup KBLI 3600.
Ya, pengangkutan air menggunakan truk atau metode lain yang tidak menggunakan jaringan perpipaan umum termasuk dalam KBLI 3600.