KBLI 2025

KBLI 35202

DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN MELALUI JARINGAN

Kelompok ini mencakup:
  • penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan
  • perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran
  • kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain
  • pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui proses elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil
  • distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan
Kelompok ini tidak mencakup:
  • penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee,

Nomenklatur KBLI 35202

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 35202 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup pembangkitan, penyimpanan, pengendalian, distribusi, perdagangan, dan keagenan tenaga listrik atau bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, saluran, atau pipa permanen, termasuk penyediaan energi untuk lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, pemanasan dan pendinginan, seperti pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara melalui jaringan permanen, termasuk kegiatan produksi es, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup - ekstraksi gas alam mentah, ; - jasa penyediaan sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37; - pengangkutan gas melalui saluran pipa, yaitu tidak melalui jaringan distribusi, .

PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN

Lihat kategori D.

PRODUKSI DAN DISTRIBUSI BAHAN BAKAR GAS MELALUI JARINGAN

PRODUKSI DAN DISTRIBUSI BAHAN BAKAR GAS MELALUI JARINGAN

Subgolongan ini mencakup pengolahan gas, penyimpanan, dan distribusi gas alam atau buatan/sintetis kepada konsumen melalui jaringan. Subgolongan ini mencakup - produksi gas untuk tujuan penyediaan atau suplai gas dengan karbonasi batu bara, dari produk sampingan pertanian atau dari sampah; - penyimpanan gas dan jasa penyimpanan gas (seperti penjualan kapasitas penyimpanan untuk gas alam); - pengolahan bahan bakar gas dengan nilai kalor tertentu, melalui pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya dari berbagai macam gas, termasuk gas alam; - transportasi, distribusi, dan penyediaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran; - perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; - pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi gas alam mentah, ; - pengoperasian oven batu bara, . - penyulingan minyak bumi dan gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG), ; - pembuatan gas industri, ; - kegiatan penjualan atau keagenan (intermediari) yang menyusun penjualan gas alam melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, ; - perdagangan besar bahan bakar gas dalam botol, ; - perdagangan eceran bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dan sepeda motor, ; - perdagangan eceran bahan bakar minyak untuk rumah tangga dan bahan bakar gas dalam botol, ; - transportasi, biasanya jarak jauh, untuk gas melalui saluran pipa, ; - pengoperasian secara terpisah saluran pipa gas, biasanya dilakukan untuk jarak jauh, menghubungkan produsen dengan distributor gas, atau diantara pusat perkotaan, ; - pengolahan gas industri dasar, tidak untuk penyediaan energi melalui jaringan, ; - produksi gas tanur tinggi/blast furnace gas (BFG), ; - produksi gas sebagai produk sampingan di tempat pembuangan sampah, .

DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN MELALUI JARINGAN

Kelompok ini mencakup - penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan; - perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; - kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain; - pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui proses elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil; - distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, .

Contoh Kegiatan KBLI 35202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Distribusi Gas Alam

  • Menyalurkan gas alam dari fasilitas produksi ke konsumen melalui jaringan pipa bertekanan tinggi.
  • Mengoperasikan sistem distribusi gas alam untuk memenuhi kebutuhan industri dan rumah tangga di wilayah perkotaan.

Distribusi Gas Buatan

  • Mendistribusikan gas buatan yang dihasilkan dari proses kimia melalui jaringan pipa ke pelanggan industri.
  • Mengelola proyek distribusi gas buatan untuk mendukung penggunaan energi alternatif di daerah terpencil.

Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas

  • Mengelola dan memelihara jaringan distribusi gas untuk memastikan pasokan yang aman dan efisien.
  • Melakukan inspeksi rutin dan perbaikan pada infrastruktur jaringan distribusi gas.

Distribusi Gas Hidrogen

  • Menyalurkan gas hidrogen yang dihasilkan dari elektrolisis melalui jaringan pipa ke fasilitas industri.
  • Mengembangkan sistem distribusi gas hidrogen untuk mendukung proyek energi terbarukan.

Distribusi Biogas

  • Mendistribusikan biogas yang dihasilkan dari limbah organik melalui jaringan pipa ke konsumen lokal.
  • Mengoperasikan fasilitas distribusi biogas untuk mendukung penggunaan energi bersih di komunitas.

Pengoperasian Pertukaran Komoditas Gas

  • Mengelola pertukaran komoditas gas untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan kapasitas pengangkutan.
  • Menyediakan platform untuk pertukaran kapasitas pengangkutan gas antara produsen dan konsumen.

Pengembangan Infrastruktur Gas

  • Merencanakan dan membangun infrastruktur jaringan distribusi gas untuk meningkatkan aksesibilitas energi.
  • Melaksanakan proyek pengembangan jaringan distribusi gas di daerah yang belum terlayani.

Monitoring dan Pengendalian Jaringan Gas

  • Mengimplementasikan sistem monitoring untuk memastikan keamanan dan efisiensi jaringan distribusi gas.
  • Melakukan analisis data untuk mengidentifikasi potensi masalah dalam jaringan distribusi gas.

Pelatihan dan Edukasi Penggunaan Gas

  • Menyelenggarakan program pelatihan untuk pengguna akhir tentang cara aman menggunakan gas dari jaringan distribusi.
  • Mengembangkan materi edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat gas sebagai sumber energi.

Konsultasi dan Riset Distribusi Gas

  • Memberikan layanan konsultasi kepada perusahaan tentang efisiensi distribusi gas dan pengurangan biaya operasional.
  • Melakukan riset untuk mengembangkan teknologi baru dalam distribusi gas yang lebih ramah lingkungan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 35202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 35202

KBLI 35202 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam distribusi gas alam dan buatan melalui jaringan, termasuk penyaluran gas dengan berbagai tingkat tekanan dan perdagangan gas kepada konsumen.
KBLI 35202 tidak boleh digunakan untuk usaha yang hanya melakukan penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, serta kegiatan yang tidak terkait dengan distribusi gas melalui jaringan.
Contoh kegiatan termasuk penyaluran gas melalui jaringan bertekanan tinggi, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, dan distribusi biogas serta gas lainnya melalui jaringan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah KBLI yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 35202 tergolong menengah, mengingat adanya regulasi ketat terkait keselamatan dan lingkungan dalam distribusi gas.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin khusus terkait distribusi gas dari instansi terkait.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, batasan dalam distribusi gas termasuk tidak boleh melakukan penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee.
Ya, distribusi gas hidrogen yang dihasilkan melalui berbagai metode termasuk dalam KBLI 35202, asalkan dilakukan melalui jaringan.
Anda dapat memastikan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan penelitian mendalam mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan.