KBLI 2025

KBLI 33151

REPARASI DAN PEMELIHARAAN KAPAL, PERAHU, DAN BANGUNAN TERAPUNG

Kelompok ini mencakup:
  • jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai

Nomenklatur KBLI 33151

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 33151 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

REPARASI, PEMELIHARAAN, DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi khusus barang barang yang dihasilkan dari lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan mesin, peralatan dan produk lainnya menjadi baik, termasuk disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efesien dan untuk pencegahan kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan pokok ini hanya mencakup kegiatan perbaikan dan pemeliharaan khusus. Sejumlah besar perbaikan juga dilakukan oleh produsen mesin, peralatan, dan barang-barang lainnya, dalam hal ini klasifikasi unit yang terlibat dalam aktivitas perbaikan dan industri ini dilakukan berdasarkan prinsip nilai tambah yang sering kali menetapkan aktivitas gabungan untuk industri barang. Prinsip yang sama diterapkan untuk kegiatan perdagangan dan perbaikan gabungan. kegiatan remanufaktur mesin dan peralatan dianggap sebagai aktivitas industri dan termasuk dalam golongan lain pada kategori C. Reparasi dan pemeliharaan barang untuk barang yang digunakan untuk barang modal dan barang konsumsi diklasifikasikan pada reparasi dan pemeliharaan barang rumah tangga (seperti reparasi furnitur kantor dan rumah tangga, ). Golongan pokok ini juga mencakup instalasi khusus mesin. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembersihan mesin industri, ; - pemasangan peralatan yang merupakan bagian integral dari bangunan atau struktur serupa, seperti pemasangan kabel listrik, eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi; - perbaikan dan pemeliharaan barang yang digunakan sebagai barang modal dan barang konsumsi biasanya diklasifikasikan sebagai perbaikan dan pemeliharaan barang rumah tangga (misalnya perbaikan perabot kantor dan rumah tangga, ); - perbaikan dan pemeliharaan peralatan komputer dan komunikasi, ; - perbaikan dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI, MESIN, DAN PERALATAN

Golongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam pabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barangbarang yang dihasilkan lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk lain menjadi baik, termasuk juga disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efisien dan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan ini juga mencakup perbaikan produk logam pabrikasi, mesin industri, peralatan listrik, elektronik dan optik, alat angkutan kecuali kendaraan bermotor dan semua peralatan lain. Golongan ini tidak mencakup - membangun kembali atau membuat ulang mesin dan peralatan, lihat korespondensi golongan pokok 25-30; - pembersihan mesin industri, ; - reparasi dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, ; - reparasi dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN BUKAN KENDARAAN BERMOTOR

Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Namun, pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30. Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan rutin kapal; - reparasi dan pemeliharaan kapal pesiar; - reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan); - reparasi dan pemeliharaan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali); - reparasi dan pemeliharaan mesin pesawat terbang; - reparasi dan pemeliharaan andong dan kereta yang ditarik binatang. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pembangunan kembali kapal, ; - pembuatan pembangunan kembali lokomotif dan kendaraan jalan rel, ; - pembuatan pembangunan kembali pesawat terbang, ; - pembuatan reparasi mesin kapal dan kereta api, ; - penimbangan dan pembongkaran kapal, ; - reparasi sepeda dan kursi roda, ; - reparasi dan pemeliharaan kendaraan bermotor, ; - reparasi dan pemeliharaan sepeda motor, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN KAPAL, PERAHU, DAN BANGUNAN TERAPUNG

Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.

Contoh Kegiatan KBLI 33151

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Reparasi Kapal Penangkap Ikan

  • Melakukan perbaikan mesin dan sistem navigasi pada kapal penangkap ikan di pelabuhan.
  • Mengganti bagian lambung kapal yang rusak akibat korosi dan melakukan pengecatan ulang.

Pemeliharaan Kapal Pesiar

  • Melakukan pemeriksaan rutin dan perawatan sistem kelistrikan pada kapal pesiar di dock.
  • Mengganti peralatan interior dan melakukan pembersihan menyeluruh pada kapal pesiar sebelum musim liburan.

Reparasi Perahu Kayak

  • Melakukan perbaikan pada struktur kayu perahu kayak yang mengalami kerusakan akibat benturan.
  • Mengecat ulang dan melakukan perawatan permukaan perahu kayak untuk meningkatkan daya tahan.

Modifikasi Kapal Cargo

  • Menambahkan sistem penyimpanan baru pada kapal cargo untuk meningkatkan kapasitas angkut.
  • Melakukan modifikasi pada sistem propulsi kapal cargo untuk efisiensi bahan bakar.

Pemeliharaan Kapal Tanker

  • Melakukan pemeriksaan dan perawatan sistem pipa pada kapal tanker untuk mencegah kebocoran.
  • Mengganti filter dan melakukan perawatan rutin pada mesin utama kapal tanker.

Reparasi Kapal Selam

  • Melakukan perbaikan pada sistem sonar dan komunikasi kapal selam di fasilitas khusus.
  • Mengganti komponen yang rusak pada sistem propulsi kapal selam.

Pemeliharaan Bangunan Terapung

  • Melakukan inspeksi dan perawatan rutin pada bangunan terapung untuk memastikan keamanan struktur.
  • Mengganti material yang rusak pada platform terapung yang digunakan untuk kegiatan rekreasi.

Reparasi Kapal Perang

  • Melakukan perbaikan pada sistem senjata dan navigasi kapal perang di dock militer.
  • Mengganti bagian yang aus pada lambung kapal perang untuk menjaga performa operasional.

Pemeliharaan Kapal Riset

  • Melakukan perawatan pada peralatan laboratorium yang terpasang di kapal riset.
  • Mengganti dan memperbaiki sistem kelistrikan pada kapal riset untuk mendukung kegiatan penelitian.

Reparasi Perahu Motor

  • Melakukan perbaikan pada mesin dan sistem bahan bakar perahu motor yang mengalami kerusakan.
  • Mengganti komponen elektronik yang rusak pada perahu motor untuk meningkatkan kinerja.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 33151

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 33151

KBLI 33151 adalah kode klasifikasi untuk jasa reparasi dan pemeliharaan kapal, perahu, dan bangunan terapung, yang mencakup kegiatan perawatan dan modifikasi alat angkutan laut.
KBLI 33151 digunakan ketika suatu usaha bergerak di bidang jasa reparasi dan pemeliharaan kapal, perahu, atau bangunan terapung, termasuk kapal pesiar dan perahu rekreasi.
KBLI 33151 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berkaitan dengan reparasi dan pemeliharaan alat angkutan laut, seperti jasa konstruksi bangunan darat atau usaha di sektor lain yang tidak relevan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 33151 adalah reparasi dan pemeliharaan kapal kargo, perahu nelayan, kapal pesiar, serta modifikasi bangunan lepas pantai.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas usaha, kesulitan dalam pengajuan izin, dan potensi sanksi dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 33151 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikat keahlian teknis untuk reparasi dan pemeliharaan kapal.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah legalitas dan perizinan.
Ya, pelatihan dan sertifikasi dalam bidang reparasi dan pemeliharaan kapal sangat dianjurkan untuk memastikan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 33151 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.