KBLI 2025

KBLI 32402

INDUSTRI MAINAN TERMASUK DRONE REKREASI

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, termasuk pakaian boneka dan aksesorinya; mainan berupa senjata; set mainan/toys set; figur karakter/action figure; binatang mainan; alat musik mainan; model skala (replika) dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi; mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan)
  • termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik; dan drone untuk tujuan rekreasi
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan sepeda anak-anak,

Nomenklatur KBLI 32402

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 32402 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Oleh karena golongan pokok ini bersifat residual, maka proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.

INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN

Golongan ini mencakup pembuatan mainan anak dan alat permainan ketangkasan/games, termasuk mainan elektronik dan aksesorinya, mainan kendaraan untuk anak-anak, meja permainan, kartu permainan, alat permainan yang dijalankan menggunakan koin atau permainan arkade, dan permainan hiburan lainnya. Golongan ini tidak mencakup pembuatan peralatan konsol gim video, .

INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN

Subgolongan ini mencakup pembuatan boneka, alat permainan dan mainan (termasuk permainan elektronik), model skala (replika) dan kendaraan anak-anak (kecuali sepeda roda dua dan sepeda roda tiga dari logam). Subgolongan ini mencakup - pembuatan boneka, pakaian boneka dan aksesorinya; - pembuatan figur karakter atau action figure (misalnya tokoh-tokoh pahlawan super atau superhero); - pembuatan binatang mainan; - - pembuatan alat musik mainan; - pembuatan kartu permainan; - pembuatan permainan dan mainan dari kertas atau karton; - pembuatan permainan papan dan permainan sejenisnya; - pembuatan permainan papan elektronik; - pembuatan model skala/scale model dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi dan sebagainya; - pembuatan mesin permainan dan mesin judi; - pembuatan meja biliar/billiard table dan meja khusus untuk permainan kasino dan sebagainya; pembuatan perlengkapan untuk permainan pesta rakyat atau fun fair, permainan meja atau table game, dan permainan sosial atau parlour game; - pembuatan mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai, termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik; - pembuatan puzzle dan sebagainya; - pembuatan drone untuk tujuan rekreasi. Subgolongan ini juga mencakup pembuatan mainan dari kain, karet, kaca, atau keramik. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan konsol video game, ; - pembuatan drone bukan untuk tujuan rekreasi, ; - pembuatan sepeda, ; - pembuatan barang-barang untuk lelucon dan barang-barang baru, ; - penerbitan dan pemrograman perangkat lunak/software untuk konsol video game, , 6211.

INDUSTRI MAINAN TERMASUK DRONE REKREASI

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, termasuk pakaian boneka dan aksesorinya; mainan berupa senjata; set mainan/toys set; figur karakter/action figure; binatang mainan; alat musik mainan; model skala (replika) dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi; mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) - termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik; dan drone untuk tujuan rekreasi. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepeda anak-anak, .

Contoh Kegiatan KBLI 32402

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Boneka Kayu

  • Membuat boneka kayu dengan desain unik untuk pasar anak-anak di Indonesia.
  • Mengembangkan koleksi boneka kayu dengan tema lokal dan karakter budaya.

Produksi Mainan Senjata

  • Menciptakan mainan senjata dari bahan aman untuk anak-anak, seperti busur dan panah mainan.
  • Merancang dan memproduksi set mainan senjata untuk permainan peran di kalangan anak-anak.

Pembuatan Figur Karakter

  • Mendesain dan memproduksi figur karakter dari film dan kartun populer untuk kolektor.
  • Mengembangkan figur karakter dengan fitur interaktif untuk meningkatkan pengalaman bermain anak.

Produksi Alat Musik Mainan

  • Membuat alat musik mainan seperti piano mini dan gitar mainan untuk anak-anak.
  • Mengembangkan alat musik mainan yang mendukung pembelajaran musik dasar bagi anak-anak.

Pembuatan Model Skala

  • Mendesain dan memproduksi model skala kendaraan dan bangunan untuk penggemar model.
  • Mengembangkan kit model skala yang dapat dirakit sendiri untuk meningkatkan keterampilan motorik anak.

Produksi Mainan Kereta Api Listrik

  • Membuat set mainan kereta api listrik lengkap dengan rel dan aksesori untuk anak-anak.
  • Mengembangkan tema kereta api yang berbeda untuk menarik minat anak-anak dalam bermain.

Pembuatan Permainan Konstruksi

  • Mendesain dan memproduksi set permainan konstruksi yang aman dan edukatif untuk anak-anak.
  • Mengembangkan permainan konstruksi yang mendorong kreativitas dan imajinasi anak.

Produksi Mainan Beroda

  • Membuat mainan beroda seperti mobil mainan dan sepeda roda dua dari bahan plastik ramah lingkungan.
  • Mengembangkan mainan beroda yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan motorik anak.

Pembuatan Drone Rekreasi

  • Mendesain dan memproduksi drone rekreasi yang aman dan mudah digunakan untuk anak-anak.
  • Mengembangkan paket drone rekreasi dengan fitur edukatif untuk meningkatkan minat anak dalam teknologi.

Produksi Set Mainan

  • Membuat set mainan yang terdiri dari berbagai jenis mainan untuk meningkatkan pengalaman bermain anak.
  • Mengembangkan set mainan tematik yang mendukung pembelajaran dan interaksi sosial di kalangan anak-anak.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 32402

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 32402

KBLI 32402 digunakan untuk usaha yang bergerak di bidang industri mainan, termasuk pembuatan berbagai jenis mainan seperti boneka, alat musik mainan, dan drone rekreasi.
KBLI 32402 tidak boleh digunakan untuk usaha yang berfokus pada pembuatan sepeda anak-anak atau produk yang tidak termasuk dalam kategori mainan yang disebutkan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 32402 adalah pembuatan boneka dari berbagai bahan, mainan senjata, figur karakter, alat musik mainan, dan drone untuk tujuan rekreasi.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya yang dapat menghambat operasional usaha.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 32402 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikasi produk jika diperlukan, tergantung pada jenis mainan yang diproduksi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan dan kepatuhan.
Tidak ada batasan usia spesifik dalam KBLI 32402, namun produk harus sesuai dengan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku untuk mainan.
Ya, produk mainan yang diproduksi harus memenuhi standar keselamatan dan mungkin memerlukan uji coba untuk mendapatkan sertifikasi sebelum dipasarkan.
Anda dapat memastikan produk memenuhi standar dengan melakukan konsultasi dengan lembaga sertifikasi dan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah terkait keselamatan mainan.