KBLI 2025

KBLI 3102

INDUSTRI FURNITUR DARI BAHAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup:
  • pembuatan berbagai macam furnitur, dari berbagai macam bahan (kecuali kayu, bambu batu, beton, atau keramik) untuk berbagai tempat dan bermacam-macam keperluan. Subgolongan ini mencakup
  • pembuatan matras dan pelengkap matras/kasur
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pembuatan bantal, pouffer, bantal duduk, selimut kapas dan eiderdowns,
  • pembuatan matras/kasur karet yang dapat dipompa/diisi udara,
  • pembuatan furnitur dari kayu,
  • pembuatan furnitur dari keramik, beton dan batu, , 2395, 2396
  • pembuatan lampu atau peralatan penerangan,
  • pembuatan papan tulis hitam,
  • pembuatan kursi mobil, kursi kereta api, kursi pesawat terbang, , 3020, 3030
  • pemasangan furnitur modular, pemasangan sekat, pemasangan furnitur perlengkapan laboratorium,

Nomenklatur KBLI 3102

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 3102 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI FURNITUR

Golongan pokok ini mencakup pembuatan furnitur dan dan bagiannya, kecuali kecuali kaca lembaran dan lempengan, batu, beton, atau bahan yang serupa dengan bagian furnitur. Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan furnitur adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan. Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi. Beberapa dari proses yang digunakan dalam pembuatan furnitur serupa dengan proses yang digunakan di segmen industri lainnya. Sebagai contoh, pemotongan dan perakitan berlangsung dalam produksi rangka kayu yang diklasifikasikan dalam divisi 16 (pengolahan kayu, barang dari kayu kayu dan gabus yang tidak termasuk furnitur, dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya). Namun, beberapa proses membedakan pembuatan furnitur kayu dari pembuatan produk kayu. Demikian juga, pembuatan furnitur logam penggunaan teknik yang juga digunakan dalam pembuatan produk yang dibentuk gulungan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 25 (Industri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya). Proses pencetakan untuk furnitur plastik serupa dengan pencetakan produk plastik lainnya, tetapi pembuatan furnitur plastik cenderung menjadi kegiatan yang khusus.

INDUSTRI FURNITUR

Golongan ini mencakup pembuatan furnitur kayu dan beberapa bahan lainnya dengan berbagai keperluan. Golongan ini juga mencakup pembuatan bagian furnitur, kecuali lembaran dan lempengan (digunting untuk dibentuk atau tidak) dari kaca (termasuk cermin), marmer atau batu lainnya, beton atau material serupa. Golongan ini mencakup - pembuatan kursi dan tempat duduk untuk kantor, ruang kerja, hotel, restoran, tempat umum dan domestik; - pembuatan kursi untuk bioskop, teater dan sejenisnya; - pembuatan sofa, kasur sofa, set sofa; - pembuatan kursi taman dan tempat duduk taman; - pembautan furnitur khusus untuk toko, seperti konter, etalase, dan rak; - pembuatan furnitur untuk rumah ibadah, sekolah dan restoran; - pembuatan furnitur untuk kantor; - pembuatan furnitur dapur; - pembuatan furnitur untuk kamar mandi, ruang tamu, kebun, dan lainnya; - pembuatan kabinet untuk mesin jahit, televisi dan lainnya; - pembuatan bangku laboratorium, bangku dan tempat duduk laboratorium lainnya, perabotan laboratorium (misalnya lemari dan meja); - pembuatan bagian dan aksesori dari furnitur. Golongan ini juga mencakup - penyelesaian jok kursi dan jok; - penyelesaian furnitur, seperti penyemprotan, pengecatan, poles dan pelapis prancis; - pembuatan penunjang matras; - pembuatan gerobak restoran dekoratif, seperti gerobak makanan penutup dan gerobak makanan.

INDUSTRI FURNITUR DARI BAHAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup pembuatan berbagai macam furnitur, dari berbagai macam bahan (kecuali kayu, bambu batu, beton, atau keramik) untuk berbagai tempat dan bermacam-macam keperluan. Subgolongan ini mencakup - pembuatan matras dan pelengkap matras/kasur. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan bantal, pouffer, bantal duduk, selimut kapas dan eiderdowns, ; - pembuatan matras/kasur karet yang dapat dipompa/diisi udara, ; - pembuatan furnitur dari kayu, ; - pembuatan furnitur dari keramik, beton dan batu, , 2395, 2396; - pembuatan lampu atau peralatan penerangan, ; - pembuatan papan tulis hitam, ; - pembuatan kursi mobil, kursi kereta api, kursi pesawat terbang, , 3020, 3030; - pemasangan furnitur modular, pemasangan sekat, pemasangan furnitur perlengkapan laboratorium, .

Contoh Kegiatan KBLI 3102

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 3102

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 3102

KBLI 3102 adalah kode untuk industri furnitur dari bahan lainnya, yang digunakan ketika Anda memproduksi berbagai macam furnitur dari bahan selain kayu, bambu, batu, beton, atau keramik. Anda harus menggunakan KBLI ini jika usaha Anda berfokus pada pembuatan furnitur dari bahan seperti plastik, logam, atau bahan sintetis lainnya.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 3102 jika usaha Anda melibatkan pembuatan furnitur dari kayu, keramik, beton, atau batu, atau jika Anda memproduksi bantal, kasur karet yang dapat dipompa, atau lampu dan peralatan penerangan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 3102 adalah pembuatan furnitur dari plastik, logam, atau bahan sintetis lainnya, serta pembuatan matras dan pelengkap matras/kasur yang tidak terbuat dari bahan yang dikecualikan.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk denda atau pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk operasi bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 3102 tergolong rendah, asalkan semua dokumen perizinan yang diperlukan disiapkan dengan baik dan usaha Anda mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan (jika diperlukan), dan dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, tergantung pada jenis produk yang Anda buat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 3102, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat menyebabkan masalah dalam perizinan dan kepatuhan hukum.
Ya, KBLI 3102 hanya mencakup pembuatan furnitur dari bahan selain kayu, bambu, batu, beton, atau keramik. Pastikan bahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan ini.
Pembuatan furnitur modular tidak termasuk dalam KBLI 3102 jika melibatkan pemasangan furnitur modular, sekat, atau perlengkapan laboratorium, yang memiliki KBLI tersendiri.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha Anda dengan KBLI yang dipilih dengan melakukan analisis kegiatan usaha dan membandingkannya dengan deskripsi dan kategori yang terdapat dalam KBLI. Konsultasi dengan ahli atau konsultan OSS juga disarankan.