KBLI 2025

KBLI 3092

INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA

Subgolongan ini mencakup:
  • pembuatan sepeda tanpa motor, sepeda yang dilengkapi motor listrik dan sepeda lain, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga
  • pembuatan suku cadang dan aksesori sepeda, seperti kerangka, garpu sepeda, pelek roda dan jari-jari, hub, rem, sadel, pedal, roda gigi engkol, dan roda gigi pemindah gigi (derailleur)
  • pembuatan sepeda dengan motor listrik tambahan
  • pembuatan kursi roda untuk penyandang disabilitas baik menggunakan motor atau tidak
  • pembuatan suku cadang dan aksesori kursi roda untuk penyandang disabilitas
  • pembuatan kereta bayi dan bagiannya
Subgolongan ini juga mencakup:
  • pembuatan sepeda berbantuan listrik (yaitu, sepeda dengan motor bantu yang tidak perlu dikayuh untuk bergerak)
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pembuatan ban pneumatik dan ban dalam dari karet, dari jenis yang digunakan untuk sepeda,
  • pembuatan mainan beroda yang didesain dapat dinaiki, termasuk sepeda dan sepeda roda tiga dari plastik, . 30921 INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda yang dilengkapi motor listrik dan sepeda lainnya, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pembuatan kereta bayi, kendaraan difabel atau kursi roda untuk penyandang disabilitas baik bermotor maupun tidak, dan sepeda berbantuan listrik (yaitu, sepeda dengan motor bantu untuk bergerak). Kelompok ini juga mencakup sepeda multiguna tanpa motor

Nomenklatur KBLI 3092

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 3092 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain, seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa, sepeda motor dan sepeda, serta pembuatan suku cadangnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.

INDUSTRI ALAT ANGKUTAN YTDL

Golongan ini mencakup pembuatan alat angkutan selain kendaraan bermotor dan kereta api, alat angkutan air/laut, pesawat udara atau angkasa dan kendaraan militer. Golongan ini mencakup pembuatan sepeda motor, sepeda dan kendaraan beroda lainnya dan kendaraan lain yang ditarik manusia atau binatang, termasuk suku cadang dan aksesori dari kendaraan-kendaran tersebut. 3091 INDUSTRI SEPEDA MOTOR Subgolongan ini mencakup - pembuatan sepeda motor dan moped; - pembuatan mesin untuk sepeda motor; - pembuatan gandengan samping (sidecar) untuk sepeda motor; - pembuatan suku cadang dan aksesoris untuk sepeda motor, seperti rem, kotak roda gigi, pencengkram, roda jalan, peredam suara, pipa knalpot, dan bagiannya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan alat pengangkut pribadi, seperti papan meluncur (skateboard) listrik dan skuter listrik. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban pneumatik dari karet, dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor, ; - pembuatan sepeda, ; - pembuatan sepeda dengan motor listrik tambahan, lihat 3092; - pembuatan kursi roda untuk penyandang disabilitas, lihat 3092.

INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA

Subgolongan ini mencakup - pembuatan sepeda tanpa motor, sepeda yang dilengkapi motor listrik dan sepeda lain, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga; - pembuatan suku cadang dan aksesori sepeda, seperti kerangka, garpu sepeda, pelek roda dan jari-jari, hub, rem, sadel, pedal, roda gigi engkol, dan roda gigi pemindah gigi (derailleur); - pembuatan sepeda dengan motor listrik tambahan; - pembuatan kursi roda untuk penyandang disabilitas baik menggunakan motor atau tidak; - pembuatan suku cadang dan aksesori kursi roda untuk penyandang disabilitas; - pembuatan kereta bayi dan bagiannya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan sepeda berbantuan listrik (yaitu, sepeda dengan motor bantu yang tidak perlu dikayuh untuk bergerak). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban pneumatik dan ban dalam dari karet, dari jenis yang digunakan untuk sepeda, ; - pembuatan mainan beroda yang didesain dapat dinaiki, termasuk sepeda dan sepeda roda tiga dari plastik, . 30921 INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda yang dilengkapi motor listrik dan sepeda lainnya, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pembuatan kereta bayi, kendaraan difabel atau kursi roda untuk penyandang disabilitas baik bermotor maupun tidak, dan sepeda berbantuan listrik (yaitu, sepeda dengan motor bantu untuk bergerak). Kelompok ini juga mencakup sepeda multiguna tanpa motor.

Contoh Kegiatan KBLI 3092

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 3092

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 3092

KBLI 3092 mencakup industri sepeda dan kursi roda. Anda harus menggunakan KBLI ini jika usaha Anda berfokus pada pembuatan atau perakitan sepeda, kursi roda, atau suku cadangnya.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 3092 jika usaha Anda tidak terkait dengan pembuatan sepeda, kursi roda, atau suku cadangnya, seperti usaha yang bergerak di bidang pembuatan ban atau mainan beroda dari plastik.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan sepeda tanpa motor, sepeda listrik, kursi roda, suku cadang sepeda, dan kereta bayi.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, seperti denda atau penutupan usaha, serta kesulitan dalam pengajuan izin usaha.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 3092 tergolong rendah jika semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan khusus, tetapi suku cadang yang diproduksi harus sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang berlaku.
Ya, sepeda berbantuan listrik termasuk dalam KBLI 3092, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam deskripsi KBLI.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan cara memeriksa deskripsi KBLI dan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau ahli KBLI untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.