KBLI 2025

KBLI 29100

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom
  • pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon
  • pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain; pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta
  • pembuatan mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak
  • pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap
  • pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES)
  • pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor,
  • pembuatan piston, ring piston dan karburator,
  • pembuatan traktor pertanian dan kehutanan,
  • pembuatan ekskavator tracklaying,
  • pembuatan truk dumping off-road,
  • pembuatan bodi untuk kendaraan bermotor, seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan mobil (travelling oibraries), truk pengaduk beton
  • pembuatan kendaraan berlapis baja untuk transportasi barang,
  • pembuatan bagian listrik untuk kendaraan bermotor,
  • pembuatan bagian dan aksesoris untuk kendaran bermotor,
  • pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya,
  • reparasi dan perawatan kendaran bermotor,
  • pembuatan truk yang dilengkapi dengan derek, . -

Nomenklatur KBLI 29100

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 29100 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER, DAN SEMITRAILER

Golongan pokok ini mencakup pembuatan kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang atau barang. Pembuatan berbagai suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, termasuk pembuatan trailer atau semitrailer dicakup dalam golongan pokok ini, sedangkan perawatan dan perbaikan kendaraan diklasifikasikan di tempat lain. Reparasi dan perawatan kendaraan bermotor pada golongan pokok ini diklasifikasikan di 9531.

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

kelompok 29100.

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

Kelompok ini mencakup - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom; - pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain; pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta; - pembuatan mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES); - pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan piston, ring piston dan karburator, ; - pembuatan traktor pertanian dan kehutanan, ; - pembuatan ekskavator tracklaying, ; - pembuatan truk dumping off-road, ; - pembuatan bodi untuk kendaraan bermotor, seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan mobil (travelling oibraries), truk pengaduk beton ; - pembuatan kendaraan berlapis baja untuk transportasi barang, ; - pembuatan bagian listrik untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan bagian dan aksesoris untuk kendaran bermotor, ; - pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya, ; - reparasi dan perawatan kendaran bermotor, ; - pembuatan truk yang dilengkapi dengan derek, . -

Contoh Kegiatan KBLI 29100

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Kendaraan Listrik

  • Merakit kendaraan listrik untuk penggunaan pribadi dan komersial di pabrik yang dilengkapi dengan teknologi ramah lingkungan.
  • Mengembangkan prototipe kendaraan listrik untuk uji coba di area perkotaan dan pedesaan.

Pembuatan Kendaraan Hibrida

  • Membuat kendaraan bermotor hibrida yang menggabungkan mesin pembakaran dan motor listrik untuk efisiensi bahan bakar.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan performa kendaraan hibrida di jalur uji.

Pembuatan Bus Penumpang

  • Merakit bus penumpang dengan kapasitas besar untuk transportasi umum di kota-kota besar.
  • Mengembangkan desain interior dan eksterior bus penumpang untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan.

Pembuatan Kendaraan Komersial

  • Membuat van dan lori untuk keperluan distribusi barang di area perkotaan.
  • Mengembangkan kendaraan komersial yang dapat dioperasikan di medan berat untuk industri pertambangan.

Pembuatan Mesin Kendaraan

  • Merakit mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk kendaraan listrik.
  • Melakukan pengujian dan perbaikan mesin kendaraan untuk memastikan efisiensi dan performa.

Pembuatan Kendaraan Otonom

  • Mengembangkan kendaraan otonom yang dilengkapi dengan teknologi sensor dan perangkat lunak untuk navigasi otomatis.
  • Melakukan uji coba kendaraan otonom di lingkungan perkotaan untuk mengumpulkan data dan analisis.

Pembuatan Kendaraan Khusus

  • Membuat kendaraan pemadam kebakaran yang dilengkapi dengan peralatan pemadam dan penyelamatan.
  • Merakit kendaraan amfibi untuk keperluan penyelamatan di daerah banjir.

Pembuatan Alat Mekanis Multiguna

  • Merakit alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES) untuk mendukung kegiatan pertanian dan transportasi di pedesaan.
  • Mengembangkan prototipe AMMDES dengan fitur ramah lingkungan untuk mengurangi emisi.

Pembuatan Kendaraan Balap

  • Merakit mobil balap dengan spesifikasi tinggi untuk kompetisi di sirkuit.
  • Melakukan pengujian performa kendaraan balap di lintasan untuk meningkatkan kecepatan dan stabilitas.

Pembuatan Kendaraan Roda Empat

  • Membuat kendaraan roda empat untuk penggunaan sehari-hari dengan fokus pada efisiensi bahan bakar.
  • Mengembangkan kendaraan roda empat dengan desain inovatif untuk menarik pasar konsumen.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 29100

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 29100

KBLI 29100 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam industri pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk kendaraan listrik, kendaraan hibrida, dan kendaraan otonom.
KBLI 29100 tidak boleh digunakan untuk usaha yang berfokus pada pembuatan komponen kendaraan seperti lampu, piston, atau bagian listrik, serta untuk kegiatan reparasi dan perawatan kendaraan bermotor.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan mobil penumpang, kendaraan komersial, bus, traktor jalan, dan kendaraan khusus seperti mobil salju, mobil golf, serta kendaraan otonom.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya karena ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 29100 tergolong menengah, karena melibatkan regulasi ketat terkait keselamatan dan lingkungan dalam industri otomotif.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar yang berlaku di industri otomotif.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, batasan termasuk tidak mencakup pembuatan kendaraan militer, traktor pertanian, dan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Tidak, pembuatan suku cadang kendaraan seperti lampu, piston, dan bagian listrik tidak termasuk dalam KBLI 29100 dan harus menggunakan KBLI yang sesuai.
Ya, pembuatan kendaraan listrik harus memenuhi standar teknis dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait efisiensi energi dan emisi.