KBLI 2025

KBLI 28240

INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti:
  • pembuatan elevator dan alat pembawa barang dan material yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah
  • pembuatan mesin pengeboran, pemotongan atau mesin pengebor tanah atau mengekstraksi mineral atau bijih atau pemotong batu bara atau batu, dan mesin terowongan
  • pembuatan mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, menggiling, mencampur atau menguleni tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta)
  • pembuatan mesin pencampur beton dan mortar
  • pembuatan mesin pemindah tanah, seperti buldoser, angle dozer, grader, scraper, leveler, sekop, dan sekop pemuat
  • pembuatan mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton, dan lain-lain
  • pembuatan mesin untuk pencampuran bahan mineral dengan bitumen
  • pembuatan ekskavator tracklaying
  • pembuatan pisau buldoser dan angle dozer
  • pembuatan truk dumping off-road
  • pembuatan pembuatan bajak salju dan peniup salju
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut
  • pembuatan traktor lainnya, , 2910
  • pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu,
  • pembuatan lori/gerbong pencampur beton,

Nomenklatur KBLI 28240

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 28240 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL

Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus. Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil, dan bangunan, pertanian, atau rumah tangga. Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan eksklusif, dalam aktivitas ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam aktivitas ISIC. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya yang tidak dicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalam proses industri, seperti peralatan permainan/hiburan pasar malam, peralatan gelanggang bouling otomatis dan lain-lain, termasuk dalam golongan pokok ini kegiatan remanufakturing yang melekat pada masing-masing jenis industrinya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk logam untuk penggunaan umum (lihat golongan pokok 25), perangkat pengendalian terkait, peralatan komputer, peralatan pengukuran dan pengujian, peralatan pendistribusian, dan pengendalian tenaga listrik (lihat golongan pokok 26 dan 27), dan kendaraan bermotor (lihat golongan pokok 29).

INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS

Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam aktivitas KBLI atau kelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri tekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk kegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin pertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untuk pembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, pakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus lain, termasuk kegiatan remanufakturing dan rebuilding yang melekat pada masing-masing jenis kegiatannya.

INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN, DAN KONSTRUKSI

INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti: - pembuatan elevator dan alat pembawa barang dan material yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah; - pembuatan mesin pengeboran, pemotongan atau mesin pengebor tanah atau mengekstraksi mineral atau bijih atau pemotong batu bara atau batu, dan mesin terowongan; - pembuatan mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, menggiling, mencampur atau menguleni tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta); - pembuatan mesin pencampur beton dan mortar; - pembuatan mesin pemindah tanah, seperti buldoser, angle dozer, grader, scraper, leveler, sekop, dan sekop pemuat; - pembuatan mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton, dan lain-lain; - pembuatan mesin untuk pencampuran bahan mineral dengan bitumen; - pembuatan ekskavator tracklaying; - pembuatan pisau buldoser dan angle dozer; - pembuatan truk dumping off-road; - pembuatan pembuatan bajak salju dan peniup salju. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut, - pembuatan traktor lainnya, , 2910; - pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, ; - pembuatan lori/gerbong pencampur beton, .

Contoh Kegiatan KBLI 28240

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Mesin Pengeboran

  • Merancang dan memproduksi mesin pengeboran untuk kegiatan eksplorasi mineral di lokasi tambang.
  • Mengembangkan prototipe mesin pengeboran yang dapat digunakan untuk pengeboran tanah keras dalam proyek konstruksi gedung tinggi.

Produksi Alat Penggali

  • Membuat alat penggali seperti ekskavator untuk digunakan dalam proyek penggalian saluran air.
  • Merakit alat penggali yang efisien untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Pembuatan Mesin Pencampur Beton

  • Mengembangkan mesin pencampur beton untuk digunakan dalam proyek pembangunan jembatan.
  • Membuat mesin pencampur yang dapat menghasilkan campuran beton berkualitas tinggi untuk proyek gedung bertingkat.

Produksi Alat Pemindah Tanah

  • Merakit buldoser untuk digunakan dalam proyek pengurugan lahan.
  • Membuat grader untuk meratakan permukaan tanah pada proyek pembangunan jalan.

Pembuatan Mesin Pengolah Mineral

  • Mengembangkan mesin untuk pemisahan dan pencucian bijih mineral di lokasi tambang.
  • Membuat mesin penghancur dan penggiling untuk memproses batuan mineral dalam proyek pertambangan.

Produksi Alat Pengebor Terowongan

  • Merancang dan memproduksi mesin pengebor terowongan untuk proyek pembangunan infrastruktur bawah tanah.
  • Mengembangkan alat pengebor terowongan yang dapat beroperasi di kondisi geologi yang sulit.

Pembuatan Mesin Pile-Driver

  • Membuat mesin pile-driver untuk digunakan dalam proyek fondasi bangunan tinggi.
  • Merakit alat pile-extractor untuk menarik tiang pancang pada proyek konstruksi.

Produksi Truk Dumping Off-Road

  • Merancang dan memproduksi truk dumping off-road untuk digunakan dalam proyek pertambangan.
  • Mengembangkan truk dumping yang dapat menampung beban berat untuk proyek penggalian tanah.

Pembuatan Alat Penyebar Mortar

  • Membuat mesin penyebar mortar untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan.
  • Merakit alat penyebar aspal untuk digunakan dalam proyek perbaikan jalan.

Produksi Mesin Pencampur Bahan Mineral

  • Mengembangkan mesin untuk mencampur bahan mineral dengan bitumen dalam proyek konstruksi jalan.
  • Membuat alat pencampur untuk mengolah campuran material dalam proyek pertambangan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 28240

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 28240

KBLI 28240 adalah kode klasifikasi untuk industri mesin penambangan, penggalian, dan konstruksi, yang mencakup pembuatan berbagai mesin dan peralatan untuk kegiatan tersebut.
KBLI 28240 digunakan ketika perusahaan bergerak dalam pembuatan mesin dan peralatan yang digunakan dalam industri pertambangan, penggalian, dan konstruksi.
KBLI 28240 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan mesin dan peralatan untuk pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan mesin pengeboran, pemindah tanah, ekskavator, dan mesin pencampur beton.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, kesulitan dalam mendapatkan dukungan pemerintah, dan potensi sanksi hukum.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 28240 tergolong menengah, tergantung pada jenis kegiatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan meliputi izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait pembuatan mesin dan peralatan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan yang tepat.
Ya, KBLI 28240 tidak mencakup pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut, serta pembuatan traktor lainnya dan perkakas mesin untuk pengerjaan batu.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan melakukan analisis kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI 28240, serta berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS.