KBLI 2025

KBLI 28130

INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KERAN, DAN KLEP/KATUP

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya
  • pembuatan pompa untuk zat cair baik untuk alat pengukuran baik terukur ataupun tidak
  • pembuatan pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya
  • pembuatan klep/katup dan keran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan keran pipa masuk
  • pembuatan keran dan katup untuk kebersihan (sanitasi)
  • pembuatan keran dan katup untuk pemanasan
  • pembuatan pompa tangan
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, katup dari kaca, atau katup dari keramik, , 2312 atau 2393
  • pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam,
  • pembuatan peralatan transmisi hidrolik,

Nomenklatur KBLI 28130

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 28130 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL

Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus. Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil, dan bangunan, pertanian, atau rumah tangga. Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan eksklusif, dalam aktivitas ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam aktivitas ISIC. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya yang tidak dicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalam proses industri, seperti peralatan permainan/hiburan pasar malam, peralatan gelanggang bouling otomatis dan lain-lain, termasuk dalam golongan pokok ini kegiatan remanufakturing yang melekat pada masing-masing jenis industrinya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk logam untuk penggunaan umum (lihat golongan pokok 25), perangkat pengendalian terkait, peralatan komputer, peralatan pengukuran dan pengujian, peralatan pendistribusian, dan pengendalian tenaga listrik (lihat golongan pokok 26 dan 27), dan kendaraan bermotor (lihat golongan pokok 29).

INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM

Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan umum yaitu mesin yang biasa digunakan dalam cakupan luas dari KBLI, seperti halnya pembuatan komponen yang digunakan dalam pembuatan berbagai macam mesin lain atau pembuatan mesin yang mendukung operasi usaha lain. Golongan ini termasuk pembuatan mesin dan turbin, kecuali mesin kendaraan dan pesawat udara Termasuk juga peralatan mesin tenaga air, pompa, kompresor, katup/klep dan kran, bearing, gir, dan unsur-unsur untuk menggerakkan gir kemudi, oven, tungku dan tungku pembakar, peralatan untuk pemindahan dan pengangkatan barang, mesin dan peralatan perkantoran (kecuali peralatan komputer dan perlengkapannya), peralatan/perkakas tangan yang digerakkan tenaga dan mesin untuk keperluan umum lainnya, termasuk kegiatan remanufakturing dan rebuilding yang melekat pada masing- masing jenis kegiatannya.

INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KERAN, DAN KLEP/KATUP

INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KERAN, DAN KLEP/KATUP

Kelompok ini mencakup - pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya; - pembuatan pompa untuk zat cair baik untuk alat pengukuran baik terukur ataupun tidak; - pembuatan pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya; - pembuatan klep/katup dan keran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan keran pipa masuk; - pembuatan keran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); - pembuatan keran dan katup untuk pemanasan; - pembuatan pompa tangan. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, katup dari kaca, atau katup dari keramik, , 2312 atau 2393; - pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam, ; - pembuatan peralatan transmisi hidrolik, .

Contoh Kegiatan KBLI 28130

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Kompresor Udara

  • Merakit kompresor udara untuk digunakan dalam industri manufaktur di pabrik-pabrik.
  • Mengembangkan prototipe kompresor udara yang efisien untuk aplikasi kendaraan bermotor.

Produksi Pompa Air

  • Membuat pompa air untuk sistem irigasi pertanian di daerah pedesaan.
  • Merancang dan memproduksi pompa air untuk penggunaan domestik di perumahan.

Pembuatan Pompa Vakum

  • Menghasilkan pompa vakum untuk digunakan dalam laboratorium penelitian ilmiah.
  • Menyediakan pompa vakum untuk industri pengemasan makanan.

Produksi Kompresor untuk AC

  • Merakit kompresor untuk sistem pendingin udara di gedung komersial.
  • Mengembangkan kompresor AC yang ramah lingkungan untuk kendaraan listrik.

Pembuatan Klep/Katup Industri

  • Membuat klep regulasi untuk sistem pipa dalam industri minyak dan gas.
  • Mengembangkan katup untuk aplikasi pemanas dalam sistem HVAC.

Produksi Pompa Bahan Bakar

  • Merakit pompa bahan bakar untuk kendaraan bermotor di pabrik otomotif.
  • Menyediakan pompa bahan bakar untuk stasiun pengisian bahan bakar.

Pembuatan Pompa Udara

  • Menghasilkan pompa udara untuk digunakan dalam sistem pneumatik di industri.
  • Merancang pompa udara untuk aplikasi medis di rumah sakit.

Produksi Keran Sanitasi

  • Membuat keran sanitasi untuk digunakan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit.
  • Mengembangkan keran untuk sistem air bersih di daerah perkotaan.

Pembuatan Pompa Laboratorium

  • Merakit pompa laboratorium untuk aplikasi penelitian di universitas.
  • Menyediakan pompa laboratorium untuk industri farmasi.

Produksi Pompa Tangan

  • Membuat pompa tangan untuk digunakan dalam situasi darurat di daerah bencana.
  • Mengembangkan pompa tangan untuk aplikasi pertanian di daerah terpencil.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 28130

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 28130

KBLI 28130 digunakan untuk usaha yang bergerak di bidang pembuatan pompa, kompresor, keran, dan klep/katup yang sesuai dengan deskripsi yang telah ditentukan, seperti kompresor udara, pompa air, dan keran untuk keperluan industri.
KBLI 28130 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan katup dari bahan yang tidak sesuai, seperti katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, katup dari kaca, atau katup dari keramik, serta pembuatan peralatan transmisi hidrolik.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 28130 adalah pembuatan kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa vakum, pompa untuk zat cair, serta pembuatan keran dan katup untuk kebersihan dan pemanasan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pihak berwenang, serta potensi kerugian finansial akibat ketidakcocokan dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 28130 tergolong menengah, karena meskipun ada regulasi yang jelas, usaha di bidang ini tetap memerlukan pemenuhan standar keselamatan dan kualitas yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan meliputi izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikasi produk jika diperlukan, serta dokumen lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, penggunaan bahan baku harus sesuai dengan standar industri dan regulasi yang berlaku, terutama untuk produk yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan.
Anda dapat memastikan produk memenuhi standar dengan melakukan pengujian kualitas, mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang berwenang, dan mengikuti pedoman industri yang berlaku.
Ya, pelatihan terkait teknik produksi, keselamatan kerja, dan manajemen kualitas sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa usaha dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi.